PERANAN
ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dunia bisnis saat ini telah berkembang tanpa batas sehingga mampu menerobos
berbagai dimensi kehidupan dan perilaku perekonomian.[1]
Sejak dahulu setiap masyarakat
mengenal apa yang disebut dengan perikatan, batik yang lahir karena
Undang-Undang maupun karena suatu perjanjian. Dengan terikatnya para pihak
dalam suatu perjanjian maka pihak harus melaksanakannya karena setiap
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku seperti Undang-Undang bagi mereka
yang membuatnya. Akan
tetapi kadang kala dalam pelaksanaannya mungkin saja mengalami
hambatan-hambatan yang pada akhirnya mempengaruhi tujuan dari perjanjian yang
mereka perbuat, bahkan lebih berat lagi dapat menimbulkan perselisihan atau
sengketa akibat tidak dilaksanakannya perjanjian itu oleh salah satu pihak.
Bentuk sengketa beraneka ragam
dan keanekaragamannya menentukan inti permasalahan, setiap permasalahan
memiliki sekian banyak liku-liku akan tetapi pada akhirnya intinya akan muncul
ke permukaan. Berbagai faktor individual maupun pengaruh lingkungan dapat
menguasai emosi para pihak yang bersengketa melalui pertentangan tertentu yang
kadang-kadang tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat. Oleh karena
itu akan paling efektif kalau dapat diselesaikan dengan putusan yang final dan
mengikat melalui alternatif penyelesaian sengketa (aps), baik melalui
bentuk-bentuk aps tertentu maupun arbitrase. Dengan demikian, sengketa tersebut
dapat diputus, atau setidak-tidaknya diklarifikasi dengan mempersempit
persoalannya melalui mekanisme aps yang tepat. Beberapa bentuk sengketa dapat
saja diselesaikan dengan melakukan negosiasi langsung oleh para pihak tanpa
perlu bantuan dari pihak ketiga. Lainnya menghendaki bantuan dan ketajaman
pihak ketiga yang idependen dengan tata cara atau mekanisme yang disusun secara
cermat melalui penelitian.[2]
Hal inilah yang menarik perhatian
penulis untuk lebih mempelajari
mengenai permasalahan tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah
dengan judul: “PERANAN ARBITRASE DALAM
MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA“.
1.2
Identifikasi
Masalah
Hal-hal yang berkaitan dengan peranan
arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis dikaji menurut undang-undang
nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa akan di bahas dalam
makalah ini, dengan pokok permasalahan :
- Apa yang dimaksud dengan dengan sengketa bisnis ?
- Apa yang menjadi dasar hukum arbitrase ?
- Bagaimana peranan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis ?
1.3
Tujuan Pembuatan
Makalah
Adapun maksud dan tujuan
pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai :
1.
Penulis
ingin mengetahui tentang pengertian dan ringkasan mengenai sengketa bisnis.
2.
Penulis
ingin mengetahui dasar hukum arbitrase.
3.
Penulis
ingin mengetahui mengenai peranan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa
bisnis.
1.4
Manfaat Pembuatan
Makalah
Adapun manfaat pembuatan
makalah yang di lakukan penulis, dikelompokkan kedalam dua kegunaan yang bersifat
teoritis dan praktis, yaitu :
1)
Kegunaan
Teoritis
A.
Dapat
menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang peranan arbitase dalam menyelesaikan sengketa
bisnis.
B.
Menambah
pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa.
2)
Kegunaan
Praktis
A.
Sebagai
bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari megenai arbitrase.
B.
Dapat
menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademika, masyarakat dan
pemerhati lainnya.
1.5
Sistematika
Penulisan
Guna memperoleh gambaran mengenai makalah ini dan
untuk memudahkan dalam pembahasan penulisan, maka penulis membuat suatu
sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB
I : Pada Bab ini akan diuraikan pendahuluan yang berisi tentang
Latar Belakang, Perumusan Masalah,
Tujuan Penmbuatan Makalah, Manfaat Pembuatan Makalah, Sistematika Penulisan, Metode Penelitian.
BAB
II : Pada Bab ini berisikan tentang Landasan Teoritis mengenai
pengertian dan sifat arbitrase.
BAB III : Pada Bab ini akan Diuraikan Mengenai Pembahasan peranan arbitrase
dalam penyelesaian sengketa bisnis.
BAB
IV : Pada Bab ini merupakan Bab Penutup yang berisi Kesimpulan &
Saran.
1.6
Metode Penelitian
Metode Penelitian yang
digunakan yaitu
Library Research (Studi Kepustakaan). Metode yang dilakukan
dengan cara
pengumpulan data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, media massa, majalah
ditambah dengan media elektronik yang berhubungan dengan judul Makalah ini.
BAB
II
LANDASAN TEORITIS
2.1
Pengertian
dan Sifat Arbitrase
Arbitrase
berasal dari bahasa latin yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu
menurut kebijaksanaan.[3] Arbitrase merupakan suatu tindakan
hukum dimana ada pihak yang menyerahkan sengketa atau selisih pendapat antara
dua orang atau lebih maupun dua kelompok atau lebih kepada seorang atau beberapa
ahli yang disepakati bersama dengan tujuan memperoleh satu keputusan final dan
mengikat.[4]
Setelah mendengar pihak-pihak tersebut berdasarkan aturan yang biasa diterapkan
di pengadilan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang disepakati sebelumnya oleh
para pihak yang bersengketa. Proses arbitrase erbeda dari suatu proses di
pengadilan, dan tata caranya dapat dilakukan berdasarkan kebiasaan,
peraturan-peraturan hukum dan sistim pembuktian yang berlaku dalam proses di
pengadilan pada saat dengar pendapat oleh seorang atau lebih arbiter, akan
tetapi dengan lebih disederhanakan dan tidak menyimpang sesuai kesepakatan dan
tidak melanggar hukum.
Seorang Arbiter merupakan seorang hakim swasta
bagi para pihak dan yang dipilihnya berdasarkan kesepakatan bersama untuk
menyelesaikan sengeketa diantara mereka. Sebutan Arbiter dipakai karena mereka yang diberi dab memiliki wewenang
untuk melerai dan para pihak wajib taat pada putusan arbitrase, putusan
tersebut merupakan hasil yang final dan mengikat. [5]
Beberapa
sarjana dan peraturan perundang-undangan serta prosedur badan arbitrase yang
ada memberikan definisi arbitrase sebagai berikut :
Subekti meyatakan arbitrase
adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim
berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk kepada atau akan mentaati
keputusan para hakim yang mereka pilih.[6]
H Priyatna Abdurrasyid menyatakan
arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara
yudisial seperi yang dikehendaki para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya
akan didasarkan kepada bukti-bukti yang ditunjukkan oleh para pihak.[7]
H.M.N
Poewosutjipto
menyatakan bahwa perwasiatan adalah, suatau peradilan perdamaian, dimana para
pihak bersepakat agae sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak
mengikat kedua bealah pihak.
Menurut Frank Elkoury dan Edna
Elkaury arbitrase adalah suatu proses yang mudah dan simpel yang dipilih
oleh para piahak secara suka rela yang ingin perkaranya diputus oleh juru pisah
yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan berdasarkan
dalil-dalil dalam perkara tersebut secara final dan mengikat.[8]
Menurut Undang Undang Nomor 30
tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengkta umum pasal (1)
Huruf 1, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[9]
Menurut peraturan prosedur
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) arbitrase adalah penyelesaian
sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan, industri, keuangan jasa adalah
serta memberikan suatu pendapat yang mngikat tanpa adanya suatu sengketa
mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian.
Berdasarkan pengertian
arbitrase diatas menunjukkan unsur-unsur yang sama yaitu, adanya kesepakatan
untuk menyerahkan penyelesaian sengketa-sengketa baik baik yang akan terjadi
maupun yang telah terjadi, kepada seorang atau beberapa orang pihak ke-3 diluar
peradilan umum untuk diputuskan.
Penyelesain sengketa yang dapat
diselesaikan adalah sengketa yang meyengkut hak pribadi yang dapat dikuasai sapenuhnya,
khususnya dalam hal perdagangan,
industry,
dan keuangan. Putusan tersebut akan menjadi putusan akhir dan mengikat (Final
aud binding).[10]
Adapun asas-asas arbitrase, yaitu :
1) Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk
menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2) Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan
untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak
maupun antara arbiter itu sendiri;
3) Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam
penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada
perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak;
4) Asas final
and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan
mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding
atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa
atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan
dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan
yang cepat dan adil. Tanpa
adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat
penyelisihan perselisihan.
Selain itu pengertian
arbitrase juga termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan
Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999: “Lembaga Arbitrase
adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan
putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan
pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum
timbul sengketa”.[11]
Dalam Pasal 5 Undang-undang No.30 tahun 1999
disebutkan bahwa: ”Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah
sengketa di bidang perdagangan dan hak yang menurut hukum
makalahadedidiikirawandan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh
pihak yang bersengketa.”
Dengan demikian arbitrase tidak dapat diterapkan untuk
masalah-masalah dalam lingkup hukum keluarga. Arbitase hanya dapat diterapkan
untuk masalah-masalah perniagaan. Bagi pengusaha, arbitrase merupakan pilihan
yang paling menarik guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan mereka.
Putusan Arbitrase bersifat mandiri, final dan mengikat
(seperti putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap) sehingga ketua
pengadilan tidak diperkenankan memeriksa alasan atau pertimbangan dari putusan
arbitrase nasional tersebut.[12]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Sengketa Bisnis.
Pengertian sengketa bisnis menurut Maxwell J. Fulton “a commercial
disputes is one which arises during the course of the exchange or transaction
process is central to market economy”. Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa
adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau
pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.[13]
Menurut Winardi, pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu
– individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan
yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara
satu dngan yang lain.
Ali Achmad,
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
Dari pendapat diatas tersebut dapat
di simpulkan bahwa sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau
lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi
hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan
berbagai macam bentuk kerja sama bisnis. Mengingat
kegiatan bisnis yang semakin meningkat, maka tidak mungkin dihindari terjadinya
sengketa diantara para pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan
berbagai alasan dan
masalah yang melatarbelakanginya, terutama karena adanya conflict of
interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang
terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan
sengketa bisnis.[14] Adapun
cara penyelesaian sengketa bisnis, yaitu :
1.
Dari sudut pandang pembuat keputusan
a.
Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai
dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh
pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
b.
Konsensual/Kompromi : cara penyelesaian sengketa secara
kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
c.
Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur
konsensual dan adjudikatif.
2.
Dari sudut pandang prosesnya
a.
Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa
melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga
penyelesaiannya :
1.
Pengadilan Umum
2.
Pengadilan Niaga.
b.
Non
Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan
tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga penyelesaiannya
melalui mekanisme :
1.
Arbitrase : merupakan cara penyelesaian sengketa
perdata diluar peradilan umum yang didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).
2.
Negosiasi : sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak
yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan
bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan.
3.
Mediasi : Negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam
mediasi yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak
ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat.
4.
Konsiliasi : Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak
yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan
tersebut.
5.
Konsultasi
6.
Penilaian Ahli[15]
3.2 Dasar Hukum Arbitrase
Adanya perjanjian arbitrase berarti bahwa para
pihak dalam suatu sengketa itu bermaksud untuk menyelesaikan sengketa itu
bermaksud untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Undang-undang Nomor
30 Tahun 1999 juga menggunakan istilah “perjanjian arbitrase” dan istilah ini
menjadi dasar dan mempunyai sanksi hukum. Undang-undang arbitrase Nomor 30
Tahun 1999 merumuskan suatu perjanjian arbitrase sebagai perjanjian tertulis
untuk menyerahkan sengketa atau perbedaan yang timbul sekarang maupun yang akan
datang kepada kepada arbitrase, apakah seorang arbiter ditunjuk di dalamnya
atau tidak. Jadi syarat utama sah tidaknya perjanjian arbitrase ialah apabila
hal itu dilakukan dalam rangka penerapan undang-undang, serta perjanjian itu
harus tertulis, perjanjian tersebut harus ditandatangani para pihak yang
bersangkutan.[16]
Bentuk perjanjian apapun dianggap memadai, asalkan memenuhi syarat utamanya,
yaitu ada perjanjian (tertulis) arbitrase, timbal balik menghormati kontrak,
dan harus ada pengertian dan tenggang rasa terhadap perjanjian. Tetapi apabila
tidak ada suatu perjanjian tertulis, para pihak akan menemui kesulitan. Pada
perjanjian lisan, para pihak perlu mendapatkan bantuan dari lembaga arbitrase
seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Untuk melakukan proses hukum
para pihak dapat saja mengajukan kepada BANI misalnya untuk menunjuk seorang
abiter atau lebih. Kelemahan lainnya ialah bilamana tidak ada catatan sengketa
apa saja yang dapat diselesaikan. Oleh karena itu perjanjian arbitrase harus
berada dalam cakupan ketentuan Undang-undang yang tidak saja harus tertulis
tetapi juga ditandatangani oleh pihak yang akan dituntut oleh pihak lainnya
yang diberi hak untuk itu.[17]
Objek undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 lebih
banyak memegang kendali atas arbitrase, sementara dalam proses dan kendali ini
dapat dilakukan oleh lembaga arbitrase seperti BANI. Tanpa adanya kemampuan
pada arbiter, kesulitan akan tampak pada saat membatalkan perjanjian, namun pihak
uang dirugikan selama proses tersebut berlangsug dapat mengajukan keberatan
yang mungkin dapat digunakan sebagai pandangan hukum yang harus diperhitungkan
oleh oleh arbiter. Namun demikian arbitrase hanya dapat di intervensi atau di
interupsi demi untuk menjernihkan pandangan hukum dan selanjutnya proses
arbitrse dapat dilakukan sampai arbiter tiba pada kesimpulannya.[18]
Pengaturan Mengenai
Arbitrase menurut
Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan
pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa. Pada dasarnya arbitrase dapat berwujud dalam 2 (dua) bentuk,
yaitu:
a) Klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (Factum de
compromitendo); atau
b) Suatu perjanjian Arbitrase tersendiri yang dibuat para
pihak setelah timbul sengketa (Akta Kompromis).
3.3 Peranan Arbitrase Dalam
Menyelesaikan Sengketa Bisnis.
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya
ratusan setiap hari tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa antar pihak
yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menutut pemecahan dan
penyelsaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan frekuensi terjadi
sengketa makin tinggi. Hal ini
berarti makin banyak sengketa yang harus
diselsaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselsaikan akan
mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien, produktifitas menurun,
dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah
pihak yang paling dirugikan, disamping itu peningkatan kesejahteraan dan
kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat
Apabila akhirnya hubungan bisnis
ternyata menimbulkan sengketa di antara para pihak yang terlibat, peranan
penasihat hukum dalam menyelsaikan sengketa itu dihadapkan pada alternative.
Secara konvensional, penyelsaian sengketa biasanya
dilakukan secara litigasi atau penyelsaian sengketa dimuka pengadilan. Dalam
keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis
(saling berlawanan satu sama lain).[19]
Penyelsaian sengketa bisnis model ini tidak direkomendasikan. Apabila akhirnya ditempuh, penyelesaian itu
semata-matasebagai jalan terakhir (ultimatum remedium) setelah
alternatif lain diniali tidak membuahkan hasil. Proses penyelesaian sengketa
yang membutuhkan waktu yang lama mengakibatkan perusahaan atau para pihak yang
bersengketa mengalami ketidakpastian. Cara penyelsaian seperti itu tidak diterima
dunia binis melalui lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan secara adil
bagi kepentingan para pihak yang bersengketa.
Sehubungan dengan itu perlu dicari dan dipikirkan cara
dan sistem penyelsaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien. Untuk itu
harus dibina dan diwujudkan suatu sistem penyelesaian sengketa yang dapat
menyesuaikan diri dengan laju perkembangan perekonomian dan perdagangan di masa
datang. Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan harus ada lembaga yang dapat
diterima dunia bisnis dan memiliki kemampuan sistem menyelsaikan sengketa
dengan cepat dan biaya murah.
Di samping model penyelesaian sengketa konvensional
secara konvensional melalui litigasi sistem peradilan, dalam praktik di
Indonesia dikenalkan pula model yang relatif baru. Model ini cukup populer di
Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (alternative dispute
resolution) yang diantaranya meliputi negoisasi, mediasi dan arbitrase.[20] Penggunaan model ADR dalam penyelesaian sengketa
secara non-litigasi tidak menutup peluang penyelesaian masalah perkara
tersebut secara litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi tetap
dipergunakan manakala penyelesaian secara nonlitigasi tersebut tidak membuahkan
hasil. Jadi penggunaan ADR adalah sebagai salah satu mekanisme
penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan mepertimbangkan segala bentuk
efesiensinya dan untuk tujuan masa yang akan datang sekaligus menguntungkan
bagi para pihak yang bersengketa.
BAB IV
PENUTUP
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan
mengenai pokok bahasan sebagaimana tercantum dalam bab – bab sebelumnya, maka
dalam bab IV
ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan dan saran – saran yang sekiranya
dapat bermanfaat bagi penulis khusunya dan pembaca makalah ini.
- Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atau lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
- Undang-undang arbitrase Nomor 30 Tahun 1999 merumuskan suatu perjanjian arbitrase sebagai perjanjian tertulis untuk menyerahkan sengketa atau perbedaan yang timbul sekarang maupun yang akan datang kepada kepada arbitrase.
- Peranan arbitase dalam menyelesaikan sengketa bsnis yaitu penyelesaian dunia binis melalui lembaga arbitrase menguntungkan secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa dan memiliki kemampuan sistem menyelsaikan sengketa dengan cepat dan biaya murah.
4.2
Saran
Diharapakan
para pihak dalam menghasilkan suatu keputusan yang benar-benar sesuai dengan
prosedur dan keberadaan perundang-undangan yang ada tentang alternatif
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
[1]
Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase
Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002, hlm.1.
[2]
H. Priyatna Absurrasyid, Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2002, hlm.1.
[3]
M. Husyein Umar dan A. Supriyani Kardono, Hukum
dan Lembaga Arbitrase di Indonesia, Jakarta, 1995, hlm.2.
[4]
H. Priyatna Abdurassyid, Penyelesaian
Sengketa Perdagangan Internasional Di Luar Pengadilan, Makalah Seminar
Nasional Hukum Bisnis, FH. UKSW, Semarang, 1966, hlm.37.
[5]
H. Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2002, hlm.76.
[6]
H. Priyatna Abdurassyid, Penyelesaian Sengketa
Perdagangan Internasional Di Luar Pengadilan, Makalah Seminar Nasional
Hukum Bisnis, FH. UKSW, Semarang, 1966, hlm.63.
[7]
H. Priyatna Abdurassyid, Arbitrase
Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Fikahati Aneska, Jakarta,
1999, hlm.1.
[8] Ibid, hlm.37.
[9]
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
[10]M.
Yahya Harahap, Penyelesaian Sengketa Di
Luar Pengadilan, BPHN, Jakarta, 1996, hlm.75.
[11]
Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa.
[12]
Rahmat Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase
Dalam Perspektif Islam dan Hukum Positif, PT Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002, hlm.53.
[13]Joni
Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001, hlm.7.
[15]Undang-undang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-undang RI Nomor 30 Tahun
1999, Sinar Grafika, 2000, hlm. 14.
[16]Rahmat
Rosyadi dan Ngatino, Arbitrase Dalam
Perspektif Islam dan Hukum Positif, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002,
hlm.72.
[17]H.
Priyatna Absurrasyid, Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT Fikahati Aneska, Jakarta, 2002, hlm.
67.
[18] Ibid, hlm. 68.
[19]
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian
Sengketa Di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,
hlm.1.
[20]
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian
Sengketa di Luar Pengadilan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001,
hlm.2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar