AKIBAT HUKUM
KREDITUR TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK
JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN
FIDUSIA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Jaminan
mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya karena
dalam pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) mensyaratkan adanya
suatu jaminan yang harus dipenuhi para pencari modal apabila ingin mendapatkan
pinjaman/tambahan modal berupa kredit tersebut baik untuk jangka panjang maupun
jangka pendek. Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk
jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari,
sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat
memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat
diperoleh kembali tepat pada waktunya.[1]
Salah
satu lembaga jaminan yang dikenal
dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Dalam
praktek perbankan pun,
jaminan kebendaan yang lebih banyak digunakan oleh bank adalah jaminan fidusia,
sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak.[2]
Jaminan fidusia diatur dalam Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada para pihak
terkait.[3]
Fidusia
yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan
kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya
sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik.
Hak dan
kewajiban debitor adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban debitur. Selama proses itu tidak menghadapi
masalah dalam arti kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan
yang diperjanjikan maka persoalan itu tidak akan muncul.[4]Akan tetapi dalam prakteknya terdapat kelemahan-kelemahan
dalam penerapan perjanjian fidusia di lapangan, antara lain berupa tidak
dilakukannya pendaftaran objek jaminan fidusia karena hanya berhenti pada
pembuatan akta otentik.
Hal
inilah yang menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai
permasalahan tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan
judul “AKIBAT HUKUM KREDITUR YANG TIDAK
MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR
42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA”
1.2
Identifikasi
Masalah
Hal-hal yang berkaitan dengan akibat
hukum kreditur yang tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia akan di bahas dalam
makalah ini, dengan pokok permasalahan :
- Bagaimana proses terjadinya jaminan fidusia ?
- Apa faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia ?
- Bagaimana akibat hukum apabila kreditur yang tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia ?
1.3
Tujuan Pembuatan
Makalah
Adapun maksud dan tujuan
pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai :
1.
Penulis
ingin mengetahui mengenai proses
terjadinya jaminan fidusia.
2. Penulis
ingin mengetahui mengenai faktor penyebab kreditur yang tidak melakukan pendaftaran objek jaminan
fidusia.
3. Penulis
ingin mengetahui mengenai akibat hukum apabila kreditur tidak melakukan
pendaftaran objek jaminan fidusia.
1.4
Manfaat Pembuatan
Makalah
Adapun manfaat pembuatan
makalah ini, dikelompokkan kedalam 2 (dua) kegunaan yang
bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1)
Kegunaan
Teoritis
A. Dapat
menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang akibat hukum apabila keditur tidak melakukan
pendaftaran objek jaminan fidusia.
B. Menambah
pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang hukum jaminan fidusia.
2)
Kegunaan
Praktis
A. Sebagai
bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari megenai hukum jaminan.
B. Dapat
menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademika, masyarakat dan
pemerhati lainnya.
1.5
Kerangka
Pemikiran
Fidusia
menurut asal katanya berasal dari kata "Fides", yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini
maka hubungan
(hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan
hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.[5]
Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam
bahasa Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 juga menggunakan istilah "fidusia". Dengan
demikian, istilah "fidusia" sudah merupakan istilah resmi dalam dunia
hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam bahasa Indonesia, untuk fidusia ini
disebut juga dengan istilah "Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan".
Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya yaitu Fiducaire Eigendom Overdracht, sedangkan
dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut dengan istilah Fiducary Transfer Of Ownership.[6]
Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan
ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap
dalam penguasaan benda”.[7]
Menurut A. Hamzah dan
Sarjun Manullang, pengertian fidusia adalah suatu cara
pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur), berdasarkan adanya suatu
perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang
diserahkan hanya haknya saja secara kepercayaan (sebagai jaminan hutang
debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi
sebagai eigenaar (pemilik) maupun bezziter (kedudukan berkuasa) melainkan
hanya sebagai detentor atau houder (orang yang menguasai objek) dan
atas nama kreditur eigenaar.[8]
Funir Fuady menyatakan,
fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan.[9]
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani mengartikan fidusia berasal
dari kata “fides” yang berarti
kepercayaan.[10]
Di
samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan
fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia, yaitu “Hak
jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan
benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana yang dikamsud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia,
sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.[11]
Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa, untuk
menciptakan perlindungan dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak
yang berkepentingan baik kreditur maapun debitur, maka terlebih dahulu
perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
1.6 Metode Penelitian
Metode Penelitian yang
digunakan yaitu
studi kepustakan (Library
Research). Metode
yang dilakukan dengan cara
pengumpulan data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang
berhubungan dengan judul Makalah ini.
1.7 Sistematika
Penulisan
Guna memperoleh gambaran mengenai makalah ini dan
untuk memudahkan dalam pembahasan penulisan, maka penulis membuat suatu
sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB
I : Pada Bab ini akan diuraikan pendahuluan yang berisi tentang
Latar Belakang, Identifikasi
Masalah,
Tujuan Pembuatan Makalah, Manfaat Pembuatan Makalah, Sistematika Penulisan, Metode Penelitian.
BAB
II : Pada
Bab ini akan diuraikan
mengenai
pembahasan
akibat hukum kreditur yang tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia.
BAB
IV : Pada Bab ini merupakan Bab Penutup yang berisi Kesimpulan &
Saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Proses
Terjadinya Jaminan Fidusia
Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999
dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan dan tahap
pendaftaran jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Fidusia
menyatakan bahwa : “Pembebanan benda
dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan
merupakan akta jaminan fidusia”. Akta Notaris merupakan salah satu wujud
akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Setelah tahapan pembebanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 akta perjanjian jaminan fidusia tersebut diwajibkan
untuk didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUF, yang menyatakan
bahwa : “benda yang dibebani dengan
jaminan fidusia wajib didaftarkan”.
Adapun tata cara pendaftaran jaminan fidusia yang
dilakukan oleh penerima fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan adanya
permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, diatur lebih
lanjut berdasarkan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan
Fidusia, yaitu :
a.
Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan jaminan fidusia yang
memuat:
1)
Identitas
pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
2)
Tanggal,
nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta jaminan fidusia;
3)
Data
perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4)
Uraian
mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
5)
Nilai
penjaminan; dan
6)
Nilai
benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
b.
Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia setelah menerima
permohonan tersebut memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila tidak
lengkap, harus langsung dikembalikan berkas permohonan tersebut. Apabila sudah
lengkap, Pejabat Pendaftaran Fidusia memberikan sertifikat jaminan fidusia dan
menyerahkan kepada pemohon yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal
pencatatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
c.
Apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam sertifikat
jaminan fidusia, dalam waktu 60 hari setelah menerima sertifikat jaminan
fidusia pemohon memberitahu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk ditertibkan
sertifikat perbaikan. Sertifikat jaminan fidusia ini memuat tanggal yang sama
dengan tanggal sertifikat semula.[12]
Dengan didaftarnya akta perjanjian fidusia, maka Kantor
Pendaftaran Fidusia akan mencatat akta jaminan fidusia dalam Buku Daftar
Fidusia dan kepada kreditur diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia. Saat
pendaftaran akta pembebanan fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi
pemberi fidusia, memberikan kepastian kepada kreditur lain mengenai benda yang
telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap
kreditur dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor Pendaftaran Fidusia
terbuka untuk umum.
Kantor
pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Ketentuan
ini dimaksudkan supaya kantor pendaftaran fidusia tidak melakukan penilaian
terhadap keberadaan benda yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran fidusia,
akan tetapi hanya melakukan pengecekan data yang dimuat dalam pernyataan
pendaftaran fidusia. Sehingga tanggal pencatatan jaminan fidusia dalam buku
daftar fidusia ini dianggap sebagai saat lahirnya jaminan fidusia.[13]
Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam
sertifikat Jaminan Fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan
pendaftaran atas perubahan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Suatu yang
sangat menguntungkan bagi kreditur penerima jaminan fidusia adalah bahwa Sertifikat
Jaminan Fidusia mengandung kata-kata, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Fidusia.
Sehingga sertifikat jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial
yang dipersamakan dengan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap.
2.2 Faktor Penyebab Kreditur Tidak Melakukan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia
Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa, untuk
menciptakan perlindungan terhadap kreditur maka terlebih dahulu perjanjian
jaminan fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam Pasal 11
Undang-undang Jaminan Fidusia, pendaftaran sebagai pemenuhan asas publisitas,
pembebanan jaminan fidusia yang hanya dengan akta Noratis tanpa dilakukan
pendaftaran tidak akan melahirkan hak preference
terhadap kreditur penerima fidusia.[14]
Kegunaan dari
didaftarkannya benda yang dibebani jaminan fidusia sesuai ketentuan Undang-undang Jaminan Fiduisa, masyarakat dapat mengetahui bahwa bendanya
telah dibebani jaminan fidusia, sehingga masyarakat akan berhati-hati untuk
melakukan transaksi jual beli atas benda jaminan fidusia tersebut, sekaligus
memberikan kepastian hukum bagi kreditur bahwa kredit yang diberikan kepada
debitur akan dapat terbayar jika terjadi debitur wansprestasi. Bila Jaminan
fidusia sudah dilakukan pendaftaran, maka eksekusi benda jaminan fidusia dapat
dilakukan. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada
penerima fidusia atau kreditur berupa sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal
yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran fidusia.
Praktik dalam dunia usaha, baik pada lembaga leasing
maupun lembaga pembiayaan setelah akta pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan
akta notaris tidak ditindak lanjuti dengan prosedur pendaftaran ke Kantor
Pendaftaran Fidusia. Hal ini berkaitan dengan pemikiran bahwa pembebanan
jaminan fidusia dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur, lebih
menghemat biaya pendaftaran, mengurangi besarnya biaya administrasi
yang harus dikeluarkan oleh konsumen, persaingan
bisnis, pemberi
fidusia tidak berdomisili di wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia,
kesalahan penomoran akta, kesalahan pada komparasi atau penghadap (kreditur
penerima jaminan fidusia), ketiadaan surat kuasa, dan ketidakcocokan antara objek
yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen yang diserahkan. Hal
inilah yang menjadi faktor-faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran
objek jaminan fidusia.
Seharusnya dilakukan pendaftaran atas objek yang dibebani
dengan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, pendaftaran ini dilakukan
untuk memenuhi asas publisitas,
sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda
yang telah dibebani jaminan fidusia.[15]
Terhadap tidak adanya kaidah yang mengandung
sanksi yang tegas apabila pembebanan fidusia ini tidak didaftarkan dan
akibatnya bagi masyarakat yang tidak mengetahui akibat hukumnya, menganggap
pendaftaran itu sebagai kewajiban yang tidak mutlak. Padahal pendaftaran
jaminan fidusia tersebut merupakan syarat untuk memenuhi asas publisitas dalam
memperoleh kepastian hukum. Adapun pembebanan jaminan fidusia tersebut
dipersiapkan oleh kreditur untuk kemungkinan didaftarkan apabila kemudian hari
terhadap hubungan pembebanan jaminan fidusia tersebut terjadi masalah.[16]
Misalnya pada saat sudah terlihat adanya tanda-tanda debitur cidera janji, kreditur
segera mendaftarkan objek jaminan tersebut ke Kantor Pedaftaran Fidusia untuk
memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.
2.3 Akibat Hukum
Kreditur Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia
Benda yang dibebani
jaminan fidusia wajib didaftarkan, artinya setiap jaminan fidusia yang harus
dibuat dengan akta notaris wajib didaftarkan. Hal ini sangat penting dalam lembaga jaminan modern yang objek jaminan tidak
berada ditangan kreditur. [17]
Akan tetapi dalam
praktiknya ada juga kreditur yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia di Kantor
Pendaftaran Fidusia. Dalam hal ini pihak kreditur sudah siap menanggung resiko jika terjadi kredit
macet. Lembaga Pembiayaan (finance) juga banyak yang tidak mendaftarkan
jaminan fidusianya dengan alasan demi efisiensi dalam menghadapi persaingan
dengan lembaga pembiayaan lainnya.
Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa benda yang dibebani
dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.[18]
Terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka ketentuan-ketentuan dalam
Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak berlaku, dengan kata lain untuk
berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia maka
harus dipenuhi bahwa benda jaminan fidusia itu didaftarkan. Kreditur yang tidak
mendaftarkan obyek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak bisa
menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak
didahulukan. Konsekwensi lain dengan tidak didaftarkannya
suatu obyek jaminan fidusia adalah apabila debitur wanprestasi maka kreditur
tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus
menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi
terhadap obyek jaminan fidusia.
Adapun pendaftaran fidusia dilakukan setelah debitur
wanprestasi. Pelanggaran ini masih banyak dilakukan oleh
lembaga pembiayaan (finance). Pada saat debitur mulai wanprestasi,
perusahaan finance baru mendaftarkan obyek jaminan fidusia
dalam rangka untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan eksekusi terhadap obyek
jaminan fidusia.[19]
Pemicu tindakan lembaga finance ini dikarenakan dalam
Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak diatur ketentuan mengenai daluarsa
pendaftaran jaminan fidusia sehingga Kantor Pendaftaran Fidusia tidak punya
alasan untuk menolak permohonan pendaftaran fidusia yang perjanjian kreditnya
sudah ditandatangani dalam waktu yang lama.
Walaupun tidak ada aturan
mengenai daluarsa pendaftaran jaminan fidusia, namun dalam Pasal 14 sub 3
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur bahwa
jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran jaminan
fidusia sebagaimana tercatat dalam Buku Daftar Fidusia. Oleh sebab itu, apabila
ada perjanjian kredit yang dibuat beberapa tahun yang lalu namun pendaftaran
jaminan fidusianya baru dilakukan, masa berlakunya jaminan fidusia itu adalah pada
saat didaftarkan bukan pada saat perjanjian kredit ditandatangani atau pada saat
penandatanganan akta notaris. Konsekwensinya adalah peristiwa-peristiwa
hukum yang terjadi sebelum pendaftaran jaminan fidusia tidak berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur melakukan eksekusi terhadap obyek
jaminan fidusia tidak sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Jaminan
Fidusia.
Prosedur inilah yang sering
dilanggar oleh lembaga pembiayaan (finance) dalam melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia. Biasanya Finance akan
menggunakan jasa debt collector yang langsung mendatangi debitor dan mengambil
kendaraan obyek jaminan dan kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah
menjadi relasinya. Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada debitur apakah
ada sisa atau masih ada kekurangan dibandingkan dengan hutang debitur. Hal ini berkaitan dengan adanya
perjanjian standar kontrak yang dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian
secara sepihak, perjanjian yang menguntungkan pihak pembuat kontrak saja yaitu
kreditur. Sehingga perjanjian ini mengesampingkan Undang-undang Jaminan
Fidusia, dimana perjanjian kedudukannya lebih tinggi dari pada undang-undang karena
dalam perjanjian kedua belah pihak telah menyetujui terhadap perjanjian
tersebut dan kedua belah pihak harus setia pada janji yang telah disepakati.
Terhadap eksekusi yang
bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999
berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak pemberi fidusia (debitur) dapat
menggugat untuk pembatalan.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Setelah penulis
menguraikan mengenai pokok bahasan sebagaimana tercantum dalam bab – bab
sebelumnya, maka dalam bab III
ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan dan saran – saran yang sekiranya
dapat bermanfaat bagi penulis khusunya dan pembaca makalah ini.
1.
Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang
Nomor 42 Tahun 1999 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan
dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Benda
yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, artinya setiap jaminan fidusia
yang harus dibuat dengan akta notaris wajib didaftarkan. Pendaftaran merupakan saat lahirnya jaminan
fidusia dan kreditur diberikan sertifikat fidusia yang berguna untuk kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi.
2.
Faktor-faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran
objek jaminan fidusia yaitu adanya pemikiran bahwa pembebanan jaminan fidusia
dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur, lebih menghemat biaya
pendaftaran, mengurangi besarnya
biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh konsumen, persaingan bisnis, pemberi fidusia
tidak berdomisili di wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia, kesalahan
penomoran akta, ketiadaan
surat kuasa, dan
ketidakcocokan antara objek yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen
yang diserahkan.
3.
Akibat
hukum kreditur yang tidak
mendaftarkan obyek jaminan fidusia yaitu
kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan,
tidak memiliki hak preferen atau hak
didahulukan, dan apabila
debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan
eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata
di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap obyek jaminan
fidusia.
4.2
Saran
Hendaknya Kantor Pendaftaran Fidusia segera dibentuk di
setiap daerah, sehingga penerima fidusia yang berdomisili di wilayah tertentu
tidak kesulitan untuk mendaftarkan jaminan fidusianya. Serta perlu dibuatnya
peraturan yang berisi sanksi apabila lembaga pembiayaan tidak melakukan
pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia.
[1] Edward W Reed dan Edward K Gill, Bank Umum, Bumi Aksara, Jakarta, 1995,
hlm.185.
[2]
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum
Bisnis, Alumni, Bandung, 2005, hlm.78.
[3] H.
Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia,
Alumni, Bandung, 2004, hlm.2.
[4]
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan
Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal.1.
[5]
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan
Fidusia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.113.
[6]
Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm.151.
[7] H.
Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di
Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.55.
[8]
A. Hamzah dan Senjun Manullang, Lembaga
Fidusia dan Penerapannya Di Indonesia, Indhill Co, Jakarta, 1987, hlm.37.
[9] Ibid, hlm.3.
[10]
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan
Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.113.
[11]
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di
Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.57.
[12]
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di
Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.86.
[13]
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan
Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal.146.
[14]
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di
Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.82.
[15] J.
Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan
Fidusia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm.146.
[16] Wirjono
Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang
Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1981, hlm.18.
[17]
Munir Fuadi, Jaminan Fidusia, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm.29.
[18]
H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di
Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.82.
[19]
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata
Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1981, hlm.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar