Translate

Kamis, 04 Juli 2013

Hukum Waris



HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF

Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin. Mengatur mengenai pewarisan anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin yang diakui bertindak sebagai ahli waris yaitu hak waris aktif maupun dalam hal anak luar kawin yang berkedudukan sebagai pewaris yaitu hak waris pasif.
Dalam hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) terdapat peraturan istimewa mengenai hubungan hukum tentang warisan antara ibu dan anak yang lahir di luar perkawinan yaitu termuat dalam pasal 862 sampai dengan pasal 873 BW.
Menurut BW seorang anak ada kemungkinan tidak hanya tak mempunyai bapa, tetapi juga tak mempunyai ibu dalam arti bahwa anak dan orang perempuan yang melahirkannya tidak ada perhubungan hukum sama sekali mengenai pemberian nafkah, warisan, dan lain-lain.
Perhubungan hukum ini baru ada apabila ibu mengakui anak itu sebagai anaknya. Pengakuan itu harus dilakukan dengan cara tertentu yaitu menurut pasal 218 BW dalam Akte Kelahiran si anak atau secara akte outhentik sendiri, yaitu dengan akte notaris atau dengan akte di muka “pegawai catatan sipil”.
Undang-undang tidak secara tegas mengatur mengenai siapa yang dimaksud dengan anak luar kawin tersebut. Menurut pasal 272 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Mungkin pula anak yang lahir di luar perkawinan diakui oleh orang laki-laki yang mengakui bahwa ia yang menyebabkan lahirnya anak itu. Pengakuan oleh bapak ini hanya mungkin bila ibu menyetujui (pasal 184 BW).
Anak luar kawin baru dapat mewaris apabila mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya pengakuan. Dalam pasal 285 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka”.
Pengakuan sepanjang perkawinan adalah pengakuan yang dilakukan suami atau istri yang mengakui anak itu sewaktu dalam suatu ikatan perkawinan. Ayah atau ibu si anak luar kawin dapat mengakui anak luar kawinnya, walaupun dia terkait dalam suatu perkawinan, tetapi anak tersebut harus dibuahi ketika ayah dan ibunya tidak berada dalam status menikah. Pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan.
Apabila pengakuan tidak merugikan istri/suami dalam perkawinan si orang tua yang mengakuinya terikat, dan tidak merugikan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, maka pengakuan itu dapat menguntungkan anak luar kawin tersebut, artinya anak luar kawin tersebut dapat mewaris dari orang tua yang mengakuinya.
Dalam KUH Perdata, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah ibunya tersebut. Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang mengakuinya.

A.       Hak Waris Aktif Anak Luar Kawin
Hak waris aktif anak luar kawin diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 866, dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata. Ahli waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut. Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang diterima tidak sama dengan anak sah.
Anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah.
Berikut ini penjelasan mengenai bagian yang diterima oleh anak luar kawin yang diakui dan yang mewaris dengan Golongan I,II,III, dan IV.
1.   Anak luar kawin yang diakui mewaris bersama Golongan Pertama
Diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata: “Jika pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan meninggalkan suami atau istri, maka anak luar kawin yang diakui  mewaris 1/3 bagian dari bagian mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
2.   Anak Luar Kawin mewaris bersama ahli waris Golongan II
Pasal 863 KUH Perdata menentukan: “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami maupun istri akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas (ayah atau ibu) ataupun saudara laki-laki maupun perempuan atau keturunan saudara, maka mereka menerima ½ dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat ¾”.
3.   Anak luar kawin mewaris bersama Golongan III
Pasal 863 KUH Perdata menyebutkan : “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri, dan ayah atau ibu, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun ibu (kakek atau nenek), maka anak luar kawin menerima ½ bagian dari warisan.
4.   Anak luar kawin mewaris bersama dengan ahli waris Golongan IV
Pasal 863 ayat KUH Perdata menentukan : “Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat lebih jauh (paman atau bibi dan keturunanya) maka anak luar kawin mendapat ¾ bagian dari warisan.
Pasal 863 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa kemungkinan adanya anak luar kawin yang mewaris bersama-sama dengan anggota keluarga yang berhubungan darah dalam perderajatan yang berlainan. Kemungkinan itu terjadi dalam hal terjadi kloving, dimana masing-masing bagian dalam kloving diperlakukan seakan-akan suatu warisan yang berdiri sendiri. Dalam Pasal 863 ayat (2) KUH Perdata dihitung dengan melihat kelurga yang terdekat hubungan perderajatannya dengan pewaris.
Menurut Pasal 864 KUH Perdata, bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah.
Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata).
Jika anak luar kawin itu meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dengan meninggalkan keturunan sah, maka keturunan dari anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris. (Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Pasal 867 KUH Perdata menentukan bahwa peraturan mengenai hukum waris anak luar kawin tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan karena zina atau dalam sumbang. Oleh karena tidak diatur maka dapat disimpulkan bahwa mereka tidak berhak mewaris, tetapi undang-undang memberikan kepada mereka hak menuntut pemberian nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat 2), yang besarnya tidak tentu tergantung dari besarnya kemampuan ayah atau ibu dan keadaan para ahli waris yang sah.

B.       Hak Waris Pasif Anak Luar Kawin
Hukum waris pasif, artinya warisan seorang anak luar kawin yang diakui, dalam hal anak luar kawin menjadi Pewaris, diatur dalam Pasal 870, 871, dan Pasal 873 ayat (2) dan (3) KUH Perdata. Pasal 870 KUH Perdata menentukan: “Warisan anak luar kawin adalah untuk sekalian keturunan dan suami atau istrinya”.
Pasal 870 KUH Perdata, menyatakan bahwa : Warisan seorang anak luar kawin yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, adalah untuk bapak atau ibunya yang mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.
Pasal 871 KUH Perdata, menyatakan bahwa : Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu, maka barang-barang yang dulu diwariskannya dari orang tua itu, jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada keturunan yang sah dari bapak atau ibunya, hal yang drmikian itu berlaku juga terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah dijualnya dan uang belum dibayar.
Pasal 873 ayat (2) dan ayat (3) KUH Perdata, menyatakan : Jika anak luar kawin tadi meninggal dunia, dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau isteri yang hidup terlama maupun pula bapak atau ibu maupun akhirnya saudara-saudara laki-laki atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan mengesampingkan negara untuk oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari bapak atau ibunya yang telah mengakui dia, dan sekiranya mereka berdualah yang mengajuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang terdekat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya untuk keluarga sejenis dalam garis ibu. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar