Translate

Kamis, 04 Juli 2013

Hukum Jaminan


AKIBAT   HUKUM   KREDITUR   TIDAK   MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA 

BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Jaminan mempunyai fungsi yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya karena dalam pemberian pinjaman modal dari lembaga keuangan (baik bank maupun non bank) mensyaratkan adanya suatu jaminan yang harus dipenuhi para pencari modal apabila ingin mendapatkan pinjaman/tambahan modal berupa kredit tersebut baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek. Bagi pihak debitur bentuk jaminan yang baik adalah bentuk jaminan yang tidak akan melumpuhkan kegiatan usahanya sehari-hari, sedangkan bagi kreditur jaminan yang baik adalah jaminan yang dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa kredit yang diberikan dapat diperoleh kembali tepat pada waktunya.[1]
Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Dalam praktek perbankan pun, jaminan kebendaan yang lebih banyak digunakan oleh bank adalah jaminan fidusia, sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak.[2]
Jaminan fidusia diatur dalam Undang - Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada para pihak terkait.[3] Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan, walaupun hanya sebagai peminjam pakai untuk sementara waktu atau tidak lagi sebagai pemilik.
Hak dan kewajiban debitor adalah bertimbal balik dengan hak dan kewajiban debitur. Selama proses itu tidak menghadapi masalah dalam arti kedua pihak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan maka persoalan itu tidak akan muncul. [4] Akan tetapi dalam prakteknya terdapat kelemahan-kelemahan dalam penerapan perjanjian fidusia di lapangan, antara lain berupa tidak dilakukannya pendaftaran objek jaminan fidusia karena hanya berhenti pada pembuatan akta otentik.
Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai permasalahan tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “AKIBAT HUKUM KREDITUR YANG TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA”
 
1.2       Identifikasi Masalah
        Hal-hal yang berkaitan dengan akibat hukum kreditur yang tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia akan di bahas dalam makalah ini, dengan pokok permasalahan :
  1. Bagaimana proses terjadinya jaminan fidusia ?
  2. Apa faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia ?
  3. Bagaimana akibat hukum apabila kreditur yang tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia ?
1.3       Tujuan Pembuatan Makalah
     Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai :
1.   Penulis ingin mengetahui mengenai  proses terjadinya jaminan fidusia.
2. Penulis ingin mengetahui mengenai faktor penyebab kreditur yang  tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia.
3. Penulis ingin mengetahui mengenai akibat hukum apabila kreditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia. 
 
1.4       Manfaat Pembuatan Makalah
     Adapun manfaat pembuatan makalah ini, dikelompokkan kedalam 2 (dua) kegunaan yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1)   Kegunaan Teoritis
A. Dapat menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang akibat hukum apabila keditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia.
B. Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang hukum jaminan fidusia.
2)   Kegunaan Praktis
A. Sebagai bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari megenai hukum jaminan.
B. Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademika, masyarakat dan pemerhati lainnya.

1.5       Kerangka Pemikiran
   Fidusia menurut asal katanya berasal dari kata "Fides", yang berarti kepercayaan, Sesuai dengan arti kata ini maka hubungan (hukum) antara debitor (pemberi kuasa) dan kreditor (penerima kuasa) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.[5]
        Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang hal ini, yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 juga menggunakan istilah "fidusia". Dengan demikian, istilah "fidusia" sudah merupakan istilah resmi dalam dunia hukum di Indonesia. Akan tetapi dalam bahasa Indonesia, untuk fidusia ini disebut juga dengan istilah "Penyerahan Hak Milik Secara Kepercayaan". Dalam terminologi Belandanya sering disebut dengan istilah lengkapnya yaitu Fiducaire Eigendom Overdracht, sedangkan dalam bahasa Inggrisnya secara lengkap sering disebut dengan istilah Fiducary Transfer Of Ownership.[6]
     Dalam pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian fidusia adalah “Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya yang diadakan tersebut tetap dalam penguasaan benda”.[7]
        Menurut A. Hamzah dan Sarjun Manullang, pengertian fidusia adalah suatu cara pengoperan hak milik dari pemiliknya (debitur), berdasarkan adanya suatu perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara kepercayaan (sebagai jaminan hutang debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur tetapi bukan lagi sebagai eigenaar (pemilik) maupun bezziter (kedudukan berkuasa) melainkan hanya sebagai detentor atau houder (orang yang menguasai objek) dan atas nama kreditur eigenaar.[8]
    Funir Fuady menyatakan, fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan.[9] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani mengartikan fidusia berasal dari kata “fides” yang berarti kepercayaan.[10]
      Di samping istilah fidusia, dikenal juga istilah jaminan fidusia. Istilah jaminan fidusia ini dikenal dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu “Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dikamsud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya”.[11]
     Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa, untuk menciptakan perlindungan dan memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang berkepentingan baik kreditur maapun debitur, maka terlebih dahulu perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia.

1.6       Metode Penelitian
      Metode Penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan dengan judul Makalah ini.

1.7      Sistematika Penulisan
Guna memperoleh gambaran mengenai makalah ini dan untuk memudahkan dalam pembahasan penulisan, maka penulis membuat suatu sistematika penulisan sebagai berikut :
                   BAB I        :   Pada Bab ini akan diuraikan pendahuluan yang berisi tentang Latar  Belakang, Identifikasi Masalah, Tujuan Pembuatan Makalah, Manfaat Pembuatan Makalah,  Sistematika Penulisan, Metode Penelitian.
         BAB II       :   Pada Bab ini akan diuraikan mengenai pembahasan akibat hukum kreditur yang tidak mendaftarkan objek jaminan fidusia.
         BAB IV      :   Pada Bab ini merupakan Bab Penutup yang berisi Kesimpulan & Saran.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Proses Terjadinya Jaminan Fidusia
Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Fidusia menyatakan bahwa : “Pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia”. Akta Notaris merupakan salah satu wujud akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata.
Setelah tahapan pembebanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-undang Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 akta perjanjian jaminan fidusia tersebut diwajibkan untuk didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUF, yang menyatakan bahwa : “benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan”.
Adapun tata cara pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan adanya permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, diatur lebih lanjut berdasarkan PP No. 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, yaitu :
a.    Permohonan pendaftaran fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan jaminan fidusia yang memuat:
1)   Identitas pihak pemberi fidusia dan penerima fidusia;
2)   Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia;
3)   Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;
4)   Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia;
5)   Nilai penjaminan; dan
6)   Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
b.   Pejabat Pendaftaran Jaminan Fidusia setelah menerima permohonan tersebut memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan. Apabila tidak lengkap, harus langsung dikembalikan berkas permohonan tersebut. Apabila sudah lengkap, Pejabat Pendaftaran Fidusia memberikan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada pemohon yang dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran jaminan fidusia.
c.    Apabila terdapat kekeliruan penulisan dalam sertifikat jaminan fidusia, dalam waktu 60 hari setelah menerima sertifikat jaminan fidusia pemohon memberitahu kepada Kantor Pendaftaran Fidusia untuk ditertibkan sertifikat perbaikan. Sertifikat jaminan fidusia ini memuat tanggal yang sama dengan tanggal sertifikat semula.[12]
Dengan didaftarnya akta perjanjian fidusia, maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencatat akta jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia dan kepada kreditur diberikan Sertifikat Jaminan Fidusia. Saat pendaftaran akta pembebanan fidusia adalah melahirkan jaminan fidusia bagi pemberi fidusia, memberikan kepastian kepada kreditur lain mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia dan memberikan hak yang didahulukan terhadap kreditur dan untuk memenuhi asas publisitas karena kantor Pendaftaran Fidusia terbuka untuk umum.
Kantor pendaftaran fidusia mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Ketentuan ini dimaksudkan supaya kantor pendaftaran fidusia tidak melakukan penilaian terhadap keberadaan benda yang dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran fidusia, akan tetapi hanya melakukan pengecekan data yang dimuat dalam pernyataan pendaftaran fidusia. Sehingga tanggal pencatatan jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia ini dianggap sebagai saat lahirnya jaminan fidusia.[13]
Jika terjadi perubahan atas data yang tercantum dalam sertifikat Jaminan Fidusia, maka penerima fidusia wajib mengajukan permohonan pendaftaran atas perubahan tersebut ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Suatu yang sangat menguntungkan bagi kreditur penerima jaminan fidusia adalah bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mengandung kata-kata, “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” sebagaimana ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Fidusia. Sehingga sertifikat jaminan fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang dipersamakan dengan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.


2.2       Faktor Penyebab Kreditur Tidak Melakukan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia
Undang-undang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa, untuk menciptakan perlindungan terhadap kreditur maka terlebih dahulu perjanjian jaminan fidusia harus didaftarkan, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Jaminan Fidusia, pendaftaran sebagai pemenuhan asas publisitas, pembebanan jaminan fidusia yang hanya dengan akta Noratis tanpa dilakukan pendaftaran tidak akan melahirkan hak preference terhadap kreditur penerima fidusia.[14]
Kegunaan dari didaftarkannya benda yang dibebani jaminan fidusia sesuai ketentuan Undang-undang Jaminan Fiduisa, masyarakat dapat mengetahui bahwa bendanya telah dibebani jaminan fidusia, sehingga masyarakat akan berhati-hati untuk melakukan transaksi jual beli atas benda jaminan fidusia tersebut, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kreditur bahwa kredit yang diberikan kepada debitur akan dapat terbayar jika terjadi debitur wansprestasi. Bila Jaminan fidusia sudah dilakukan pendaftaran, maka eksekusi benda jaminan fidusia dapat dilakukan. Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia atau kreditur berupa sertifikat Jaminan Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran fidusia.
Praktik dalam dunia usaha, baik pada lembaga leasing maupun lembaga pembiayaan setelah akta pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris tidak ditindak lanjuti dengan prosedur pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini berkaitan dengan pemikiran bahwa pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur, lebih menghemat biaya pendaftaran, mengurangi besarnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh konsumen, persaingan bisnis, pemberi fidusia tidak berdomisili di wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia, kesalahan penomoran akta, kesalahan pada komparasi atau penghadap (kreditur penerima jaminan fidusia), ketiadaan surat kuasa, dan ketidakcocokan antara objek yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen yang diserahkan. Hal inilah yang menjadi faktor-faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia.
Seharusnya dilakukan pendaftaran atas objek yang dibebani dengan jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia, pendaftaran ini dilakukan untuk memenuhi asas  publisitas, sekaligus merupakan jaminan kepastian terhadap kreditur lainnya mengenai benda yang telah dibebani jaminan fidusia.[15] Terhadap tidak adanya kaidah yang  mengandung sanksi yang tegas apabila pembebanan fidusia ini tidak didaftarkan dan akibatnya bagi masyarakat yang tidak mengetahui akibat hukumnya, menganggap pendaftaran itu sebagai kewajiban yang tidak mutlak. Padahal pendaftaran jaminan fidusia tersebut merupakan syarat untuk memenuhi asas publisitas dalam memperoleh kepastian hukum. Adapun pembebanan jaminan fidusia tersebut dipersiapkan oleh kreditur untuk kemungkinan didaftarkan apabila kemudian hari terhadap hubungan pembebanan jaminan fidusia tersebut terjadi masalah.[16] Misalnya pada saat sudah terlihat adanya tanda-tanda debitur cidera janji, kreditur segera mendaftarkan objek jaminan tersebut ke Kantor Pedaftaran Fidusia untuk memudahkan dalam melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia.

2.3  Akibat Hukum Kreditur Yang Tidak Melakukan Pendaftaran Objek Jaminan Fidusia
Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, artinya setiap jaminan fidusia yang harus dibuat dengan akta notaris wajib didaftarkan. Hal ini sangat penting dalam lembaga jaminan modern yang objek jaminan tidak berada ditangan kreditur. [17]
Akan tetapi dalam praktiknya ada juga kreditur yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia. Dalam hal ini pihak kreditur sudah siap menanggung resiko jika terjadi kredit macet. Lembaga Pembiayaan (finance) juga banyak yang tidak mendaftarkan jaminan fidusianya dengan alasan demi efisiensi dalam menghadapi persaingan dengan lembaga pembiayaan lainnya.
Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 sudah mengatur bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.[18] Terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak berlaku, dengan kata lain untuk berlakunya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia maka harus dipenuhi bahwa benda jaminan fidusia itu didaftarkan. Kreditur yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia tidak bisa menikmati keuntungan-keuntungan dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia seperti misalnya hak preferen atau hak didahulukan. Konsekwensi lain dengan tidak didaftarkannya suatu obyek jaminan fidusia adalah apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia.
Adapun pendaftaran fidusia dilakukan setelah debitur wanprestasi. Pelanggaran ini masih banyak dilakukan oleh lembaga pembiayaan (finance). Pada saat debitur mulai wanprestasi, perusahaan finance baru mendaftarkan obyek jaminan fidusia dalam rangka untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia.[19] Pemicu tindakan lembaga finance ini dikarenakan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia tidak diatur ketentuan mengenai daluarsa pendaftaran jaminan fidusia sehingga Kantor Pendaftaran Fidusia tidak punya alasan untuk menolak permohonan pendaftaran fidusia yang perjanjian kreditnya sudah ditandatangani dalam waktu yang lama.
Walaupun tidak ada aturan mengenai daluarsa pendaftaran jaminan fidusia, namun dalam Pasal 14 sub 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah diatur bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana tercatat dalam Buku Daftar Fidusia. Oleh sebab itu, apabila ada perjanjian kredit yang dibuat beberapa tahun yang lalu namun pendaftaran jaminan fidusianya baru dilakukan, masa berlakunya jaminan fidusia itu adalah pada saat didaftarkan bukan pada saat perjanjian kredit ditandatangani atau pada saat penandatanganan akta notaris. Konsekwensinya adalah peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi sebelum pendaftaran jaminan fidusia tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia. Sehingga kreditur melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia tidak sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia.
Prosedur inilah yang sering dilanggar oleh lembaga pembiayaan (finance) dalam melakukan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia. Biasanya Finance akan menggunakan jasa debt collector yang langsung mendatangi debitor dan mengambil kendaraan obyek jaminan dan kemudian oleh finance akan menjualnya kepada pedagang yang sudah menjadi relasinya. Hasil penjualan tidak diberitahukan kepada debitur apakah ada sisa atau masih ada kekurangan dibandingkan dengan hutang debitur. Hal ini berkaitan dengan adanya perjanjian standar kontrak yang dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian secara sepihak, perjanjian yang menguntungkan pihak pembuat kontrak saja yaitu kreditur. Sehingga perjanjian ini mengesampingkan Undang-undang Jaminan Fidusia, dimana perjanjian kedudukannya lebih tinggi dari pada undang-undang karena dalam perjanjian kedua belah pihak telah menyetujui terhadap perjanjian tersebut dan kedua belah pihak harus setia pada janji yang telah disepakati.
Terhadap eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 berakibat eksekusi tidak sah sehingga pihak pemberi fidusia (debitur) dapat menggugat untuk pembatalan.
  
BAB III
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan mengenai pokok bahasan sebagaimana tercantum dalam bab – bab sebelumnya, maka dalam bab III ini penulis mencoba untuk menarik kesimpulan dan saran – saran yang sekiranya dapat bermanfaat bagi penulis khusunya dan pembaca makalah ini.
1.   Perjanjian jaminan fidusia berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu tahap pembebanan dan tahap pendaftaran jaminan fidusia. Benda yang dibebani jaminan fidusia wajib didaftarkan, artinya setiap jaminan fidusia yang harus dibuat dengan akta notaris wajib didaftarkan. Pendaftaran merupakan saat lahirnya jaminan fidusia dan kreditur diberikan sertifikat fidusia yang berguna untuk kemudahan dalam pelaksanaan eksekusi.
2.   Faktor-faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek jaminan fidusia yaitu adanya pemikiran bahwa pembebanan jaminan fidusia dengan akta notaris sudah cukup aman bagi kreditur, lebih menghemat biaya pendaftaran, mengurangi besarnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh konsumen, persaingan bisnis, pemberi fidusia tidak berdomisili di wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia, kesalahan penomoran akta, ketiadaan surat kuasa, dan ketidakcocokan antara objek yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen yang diserahkan.
3.   Akibat hukum kreditur yang tidak mendaftarkan obyek jaminan fidusia yaitu kreditur tidak memiliki perlindungan hukum dari Undang-Undang Jaminan, tidak memiliki hak preferen atau hak didahulukan, dan apabila debitur wanprestasi tidak bisa langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia namun harus menempuh gugatan secara perdata di pengadilan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka baru dapat dimintakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia.

4.2       Saran
Hendaknya Kantor Pendaftaran Fidusia segera dibentuk di setiap daerah, sehingga penerima fidusia yang berdomisili di wilayah tertentu tidak kesulitan untuk mendaftarkan jaminan fidusianya. Serta perlu dibuatnya peraturan yang berisi sanksi apabila lembaga pembiayaan tidak melakukan pendaftaran ke Kantor Pendaftaran Fidusia.



[1] Edward W Reed dan Edward K Gill, Bank Umum, Bumi Aksara, Jakarta, 1995, hlm.185.
[2] Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 2005, hlm.78.
[3] H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Alumni, Bandung, 2004, hlm.2.
[4] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal.1.
[5] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.113.
[6] Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm.151.
[7] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.55.
[8] A. Hamzah dan Senjun Manullang, Lembaga Fidusia dan Penerapannya Di Indonesia, Indhill Co, Jakarta, 1987, hlm.37.
[9] Ibid, hlm.3.
[10] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm.113.
[11] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.57.
[12] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.86.
[13] Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal.146.
[14] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.82.
[15] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Fidusia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, hlm.146.
[16] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1981, hlm.18.
[17] Munir Fuadi, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hlm.29.
[18] H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2004, hlm.82.
[19] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1981, hlm.18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar