Translate
Jumat, 05 Juli 2013
Ilmu Hukum: Hukum Arbitrase dan ADR
Ilmu Hukum: Hukum Arbitrase dan ADR: PERANAN ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NO MOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ...
Ilmu Hukum: Hukum Jaminan
Ilmu Hukum: Hukum Jaminan: AKIBAT HUKUM KREDITUR TIDAK MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAH...
Ilmu Hukum: Hukum Waris
Ilmu Hukum: Hukum Waris: HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata tentan...
Ilmu Hukum: Hukum Perijinan
Ilmu Hukum: Hukum Perijinan: PROSEDUR PERIJINAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN CIANJUR A. PENDAHULUAN · Maksud dan Tujuan 1. ...
Kamis, 04 Juli 2013
Hukum Waris
HAK
WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF
Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata
tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin. Mengatur mengenai pewarisan anak luar kawin,
baik dalam hal anak luar
kawin yang diakui bertindak sebagai ahli waris yaitu hak waris aktif maupun dalam hal anak luar kawin yang
berkedudukan sebagai pewaris yaitu hak waris pasif.
Dalam hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) terdapat
peraturan istimewa mengenai hubungan hukum tentang warisan antara ibu dan anak
yang lahir di luar perkawinan yaitu termuat dalam pasal 862 sampai dengan pasal
873 BW.
Menurut BW seorang
anak ada kemungkinan tidak hanya tak mempunyai bapa, tetapi juga tak mempunyai
ibu dalam arti bahwa anak dan orang perempuan yang melahirkannya tidak ada
perhubungan hukum sama sekali mengenai pemberian nafkah, warisan, dan
lain-lain.
Perhubungan hukum ini
baru ada apabila ibu mengakui anak itu sebagai anaknya. Pengakuan itu harus
dilakukan dengan cara tertentu yaitu menurut pasal 218 BW dalam Akte Kelahiran
si anak atau secara akte outhentik sendiri, yaitu dengan akte notaris atau
dengan akte di muka “pegawai catatan sipil”.
Undang-undang tidak secara tegas mengatur mengenai siapa yang dimaksud
dengan anak luar kawin tersebut. Menurut pasal 272 KUHPerdata menyebutkan
bahwa : “Anak luar
kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi
tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah
dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak
sumbang”.
Mungkin pula anak
yang lahir di luar perkawinan diakui oleh orang laki-laki yang mengakui bahwa
ia yang menyebabkan lahirnya anak itu. Pengakuan oleh bapak ini hanya mungkin
bila ibu menyetujui (pasal 184 BW).
Anak luar kawin baru dapat mewaris apabila mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya
pengakuan. Dalam pasal 285 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh
suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah
olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan
merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari
perkawinan mereka”.
Pengakuan sepanjang perkawinan adalah pengakuan yang dilakukan suami atau istri yang
mengakui anak itu sewaktu dalam suatu ikatan perkawinan.
Ayah atau ibu si anak luar
kawin dapat mengakui anak luar kawinnya, walaupun dia terkait dalam suatu
perkawinan, tetapi anak tersebut harus dibuahi ketika ayah dan ibunya tidak
berada dalam status menikah. Pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri dan
anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan.
Apabila pengakuan tidak merugikan istri/suami dalam
perkawinan si orang tua yang mengakuinya terikat, dan tidak merugikan anak-anak
yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, maka pengakuan itu dapat
menguntungkan anak luar kawin tersebut, artinya anak luar kawin tersebut dapat
mewaris dari orang tua yang mengakuinya.
Dalam KUH Perdata, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak
luar kawin dengan ayah ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah ibunya
tersebut. Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum
itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang
mengakuinya.
A. Hak Waris Aktif Anak Luar Kawin
Hak waris aktif anak
luar kawin diatur dalam
Pasal 862 sampai dengan Pasal 866, dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata. Ahli waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut.
Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris
lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang
dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang diterima
tidak sama dengan anak sah.
Anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian
yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris,
atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang
sah.
Berikut ini penjelasan mengenai bagian yang diterima oleh anak luar
kawin yang diakui dan yang mewaris dengan Golongan I,II,III, dan IV.
1.
Anak luar kawin yang diakui mewaris bersama Golongan Pertama
Diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata:
“Jika pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang
sah dan meninggalkan
suami atau
istri, maka anak luar
kawin yang diakui mewaris 1/3 bagian dari bagian
mereka yang sedianya harus
mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.
2.
Anak Luar Kawin mewaris bersama ahli waris Golongan II
Pasal 863 KUH Perdata menentukan:
“Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami maupun
istri akan tetapi
meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas (ayah
atau ibu) ataupun
saudara laki-laki maupun perempuan atau keturunan saudara, maka mereka menerima
½ dari warisan. Namun, jika
hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang
diakui tersebut mendapat ¾”.
3.
Anak luar kawin mewaris bersama Golongan III
Pasal 863 KUH Perdata menyebutkan : “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami atau
istri,
dan ayah atau ibu, akan
tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun
ibu (kakek atau nenek), maka anak luar kawin menerima ½ bagian dari warisan.
4.
Anak luar kawin mewaris bersama dengan ahli waris Golongan IV
Pasal 863 ayat KUH
Perdata menentukan
: “Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat lebih jauh
(paman atau bibi dan keturunanya) maka
anak luar kawin mendapat ¾
bagian dari warisan.
Pasal 863 ayat (2) KUH
Perdata menentukan bahwa
kemungkinan adanya anak
luar kawin yang mewaris bersama-sama dengan anggota keluarga yang berhubungan
darah dalam perderajatan yang berlainan.
Kemungkinan itu terjadi
dalam hal terjadi kloving, dimana masing-masing bagian dalam kloving diperlakukan
seakan-akan suatu warisan yang berdiri sendiri. Dalam Pasal 863 ayat (2) KUH
Perdata dihitung dengan
melihat kelurga yang terdekat hubungan perderajatannya dengan pewaris.
Menurut Pasal 864 KUH
Perdata, bagian anak
luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi
antara para waris yang sah.
Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka
memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata).
Jika anak luar kawin itu meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dengan meninggalkan keturunan sah, maka keturunan dari
anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris.
(Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi
anak luar kawin yang diakui oleh ayah atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah
atau ibu, anak luar kawin
tidak mempunyai hak mewaris.
Pasal 867 KUH Perdata menentukan bahwa peraturan mengenai hukum
waris anak luar kawin tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan karena zina atau dalam
sumbang. Oleh karena tidak diatur maka dapat disimpulkan bahwa mereka tidak
berhak mewaris, tetapi undang-undang memberikan kepada mereka hak menuntut
pemberian nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat 2), yang besarnya tidak tentu
tergantung dari besarnya kemampuan ayah atau ibu dan keadaan para ahli waris
yang sah.
B.
Hak
Waris Pasif Anak Luar Kawin
Hukum waris pasif, artinya warisan seorang anak luar kawin yang diakui,
dalam hal anak luar kawin menjadi Pewaris, diatur dalam Pasal 870,
871, dan Pasal 873 ayat
(2) dan (3) KUH Perdata. Pasal 870 KUH Perdata menentukan:
“Warisan anak luar kawin
adalah untuk sekalian keturunan dan suami atau istrinya”.
Pasal 870 KUH
Perdata, menyatakan bahwa : Warisan seorang anak luar kawin yang meninggal
dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, adalah untuk
bapak atau ibunya yang mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing
setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.
Pasal 871 KUH
Perdata, menyatakan bahwa : Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan
tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, sedangkan kedua orang tuanya
telah meninggal terlebih dahulu, maka barang-barang yang dulu diwariskannya
dari orang tua itu, jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada
keturunan yang sah dari bapak atau ibunya, hal yang drmikian itu berlaku juga
terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah dijualnya
dan uang belum dibayar.
Pasal 873 ayat (2)
dan ayat (3) KUH Perdata, menyatakan : Jika anak luar kawin tadi meninggal
dunia, dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau isteri yang hidup
terlama maupun pula bapak atau ibu maupun akhirnya saudara-saudara laki-laki
atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan
mengesampingkan negara untuk oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari
bapak atau ibunya yang telah mengakui dia, dan sekiranya mereka berdualah yang
mengajuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang
terdekat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya untuk keluarga sejenis
dalam garis ibu. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan
mengenai pewarisan biasa.
Hukum Perijinan
PROSEDUR PERIJINAN IJIN
MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN CIANJUR
A. PENDAHULUAN
·
Maksud
dan Tujuan
1.
Dalam rangka pembinaan, pengawasan,
dan pengendalian untuk menjamin tata tertib, kenyamanan, dan keselamatan.
2.
Pendirian banguna harus sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Ruang.
·
Klasifikasi/Sasaran
1.
Setiap bangunan yang ada di Kabupaten
Cianjur.
2.
Perorangan atau badan hukum yang
mendirikan bangunan.
3.
Bangunan yang didirikan di dalam atau
di atas permukaan tanah dan di perairan baik yang bersifat permanent/tetap
maupun sementara.
4.
Bangunan pokok yang mempunyai fungsi
dominant dalam suatu persil.
5.
Bangunan perlengkapan yang mempunyai
fungsi penunjang dari bangunan pokok.
6.
Setiap kegiatan mendirikan, membuat,
mengubah, memperbaruhi atau memperbaiki, menambah atau memperluas bangunan.
B. PROSEDUR PERIJINAN
·
Tahapan
1.
Pemohon mengambil formulir di loket
pendaftaran.
2.
Pemohon mengisi formulir, melengkapi
persyaratan, dan menyerahkan ke loket pendaftaran.
3.
Petugas loket pendaftaran memeriksa
kelengkapan berkas, bila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, bila
berkas lengkap petugas pendaftaran melakukan registrasi dan pemohon diberi resi
penerimaan, berkas diteruskan ke Kasi Pelayanan Administrasi Perijinan.
4.
Kasi Pelayanan Administrasi Perijinan
melakukan verifikasi dan berkas diteruskan ke Kasi Penelitian Teknis.
5.
Kasi Penelitia Teknis mempelajari
berkas dan sesuai jadwal mengundang Tim Teknis.
6.
Kasi Penelitian Teknis bersama Tim
Teknis melakukan kajian teknis dan bila diperlukan melakukan peninjauan
lapangan sebagai dasar ditolak atau disetujui permohonan ijin, bila permohonan
ijin di tolak, kepada pemohon diberikan surat penolakan, bila permohonan ijin
disetujui dibuat berita acara/rekomendasi Teknis dan penerapan SKRD selanjutnya
berkas diteruskan ke Kasi Penerbitan dan Dokumentasi Perijinan.
7.
Kasi Penerbitan dan Dokumentasi
Perijinan membuat surat Ijin dan diteruskan ke Kepala Kantor.
8.
Kepala Kantor menandatangani Surat
Ijin.
9.
Penomoran dan Pengarsipan Surat Ijin
oleh Kasi Penerbitan dan Penyimpanan Dokumen, Surat Ijin dengan dilengkapi SKRD
diteruskan ke Petugas Pendaftaran.
10. Petugas
pendaftaran menyerahkan Surat Ijin dan SKRD kepada pemohon.
11. Pemohon
menerima Surat Ijin dan membayar retribusi.
·
Waktu
dan Biaya
1.
Waktu :
Waktu penyelesaian
selama 14 (empat belas) hari kerja.
2.
Biaya :
Ø Besarnya
tarif retribusi IMB untuk setiap bangunan menggunakan rumus :
(Luas Bangunan) X (Koefisien
Tarif IMB) X (Harga Satuan Pembangunan).
Ø Koefisien
Tarif IMB :
(Indeks Konstruksi) X
(Indeks Fungsi) X (Tarif Dasar) X (Indeks Lokasi).
Ø Tabel
tarif IMB tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14
Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Ø Besarnya
harga satuan pembangunan :
a.
Wilayah I :
1)
Konstruksi I sebesar Rp 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah);
2)
Konstruksi II sebesar Rp 1.200.000,00
(satu juta dua ratus ribu rupiah);
3)
Konstruksi III sebesar Rp 1.800.000,00
(satu juta delapan ratus ribu rupiah);
4)
Konstruksi IV sebesar Rp 2.500.000,00
(dua juta lima ratus ribu rupiah).
b.
Wilayah II :
1)
Konstruksi I sebesar Rp 750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2)
Konstruksi II sebesar Rp 1.100.000,00
(satu juta seratus ribu rupiah);
3)
Konstruksi III sebesar Rp 1.600.000,00
(satu juta enam ratus ribu rupiah);
4)
Konstruksi IV sebesar Rp 2.100.000,00
(dua juta seratus ribu rupiah).
Ø Biaya
IMB di luar tarif dasar bangunan ditetapkan sebagai berikut :
a.
Trotoar , rabat, teras, serambi,
balkon dan pekerjaan yang sejenis serta dikategorikan dengan hal tersebut,
untuk setiap meter perseginya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen)
dari tarif dasar bangunan;
b.
Untuk pemasangan tembok
pemisah/pagar/benteng dan pekerjaan sejenisnya sebesar Rp 2.000,00/meter
persegi;
c.
Untuk mendirikan bangunan sementara
yang merupakan penunjang proses mendirikan bangunan (direksi keet) dengan
jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan dikenakan biaya sebesar 1.000,00/meter
persegi;
d.
Untuk pembuatan gambar situasi skala 1
: 500, 1 : 1.000, dikenakan biaya sebesar Rp 20.000,00/IMB;
e.
Sarana olah raga terbuka yang
diperkeras :
1)
Lapangan tenis, basket, dan lainnya
sebesar Rp 5.000,00 /meter persegi;
2)
Kolam renang dan lainnya sebesar Rp
6.000,00/meter persegi;
3)
Lapangan bulutangkis dan lainnya
sebesar Rp 4.500,00/ meter persegi.
f.
Reklame :
1)
Permanen biasa sebesar Rp
45.000,00/meter persegi;
2)
Permanen khusus sebesar Rp
60.000,00/meter persegi.
g.
Jalan masuk :
1)
Ke halaman sebesar Rp 20.000,00/meter
persegi;
2)
Melalui trotoar sebesar Rp
60.000,00/meter persegi.
h.
Pembuluh-pembuluh kabel, konstruksi jaringan
yang diatasnya tidak ada konstruksi sebesar Rp 1.000,00/meter persegi;
i.
Tiang antara pemancar/menara/tower
sebesar Rp. 40.000,00/meter persegi;
j.
Kolam komersial sebesar Rp
500,00/meter persegi;
k.
Untuk alih fungsi bangunan setiap
meternya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai retribusi IMB
fungsi bangunan yang berlaku;
l.
Untuk merubah kap/atap bangunan untuk
setiap meternya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif
retribusi IMB fungsi bangunan.
Ø Tarif
retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan
tarif retribusi tersebut dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
·
Masa
Berlaku
Selama Bangunan tidak
diubah fungsi, bentuk, ukuran, dan nama kepemilikan.
·
Persyaratan
1. Surat Permohonan dibuat sendiri oleh pemohon sesuai
format yang telah ditentukan.
2. Foto copy surat bukti hak atas tanah dan atau surat
keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang telah diketahui Camat.
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
4. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang
diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
5. Surat pernyataan ijin dari pemilik tanah/bangunan yang
berbatasan langsung yang diketahui oleh RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
Apabila salah seorang atau lebih dari tetangga tidak bersedia/tidak bisa
menandatangani keterangan dimaksud, pemohon IMB tetap di proses dengan mempertimbangkan
:
Ø Berdasarkan pertimbangan dan penelitian teknis dari
pejabat yang berwenang bangunan tersebut layak dan aman didirikan.
Ø Pendiria bangunan tersebut tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Gambar rencana bangunan skala 1 : 100.
7. Gambar situasi letak bangunan skala 1 : 500 atas 1 :
1000.
·
Dasar
Hukum
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.
14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
2.
Peraturan Bupati Cianjur No. 29 Tahun
2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Ijin Mendirikan
Bangunan.
3.
Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2002
Tentang Gedung.
C. ANALISA
·
Realita Di Lapangan
Pada dasarnya setiap
masyarakat Kabupaten Cianjur mempunyai kewajiban untuk mentaati segala
peraturan yang berlaku. Begitu juga pada saat akan membangun suatu bangunan
baik untuk tempat tinggal maupun sebagai tempat kegiatan usaha harus mengikuti
peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang ada maka setiap masyarakat
Kabupaten Cianjur sebelum melaksanakan pembangunan harus terlebih dahulu
memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuan diberikannya IMB adalah untuk
mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi
dan selaras dengan lingkungannya, bangunan yang menjamin keandalan teknis, bangunan
dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta mewujudkan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan tersebut.
Dengan adanya
Ijin Mendirikan Bangunan, pemegang IMB tersebut juga mendapat manfaat seperti
pengajuan sertifikat baik jaminan fungsi bangunan maupun memperoleh pelayanan
fasilitas umum dari pemerintah seperti pemasangan atau penambahan jaringan
listrik, air minum, telepon.
Akan tetapi
sampai saat ini masih ada masyarakat Kabupaten Cianjur yang belum menyadari
arti pentingnya IMB. Masih ada masyarakat Kabupaten Cianjur yang mendirikan
bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus perijinannya untuk mendapatkan IMB. Apabila
sudah terjadi seperti itu tentunya akan menimbulkan permasalahan baik dengan
lingkungan sekitarnya maupun permasalahan dari aspek lainnya, dan yang akan
dirugikan adalah pemilik bangunan tersebut karena sesuai dengan kewenangan yang
ada pada Perda Cianjur jika bangunan tersebut dibangun pada tempat yang tidak
sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka
bangunannya dapat dibongkar. Namun, adapula masyarakat yang melakukan prosedur
perijinan setelah mendirikan bangunan dengan melakukan permohonan pemutihan Ijin
Mendirikan Bangunan, pemutihan IMB ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang
memiliki aset fisik bangunan yang belum legal. Padahal Kabupaten Cianjur telah
memiliki Perda yang mengatur tentang IMB yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2002
tentang Bangunan dan Perda Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin
Mendirikan Bangunan. Di dalam perda tersebut secara tegas telah diatur bahwa
setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB. Sebelum IMB
diberikan maka kepada pemohon harus memenuhi persyaratan administratif,
ketentuan teknis bangunan gedung maupun persyaratan lingkungan.
Dalam ketentuan
perda tersebut juga mengatur pemberian sanksi baik administrasi maupun sanki
pidana. Untuk sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian
sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pencabutan izin hingga pembonggkaran
bangunan gedung dan apabila dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada
waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau
kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Ketetapan Retribusi
Daerah. Sedangkan sanksi pidana yaitu apabila wajib retribusi yang tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga)
kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Tindak pidana tersebut
adalah pelanggaran, dan denda merupakan penerimaan negara.
Oleh karena itu
kepada masyarakat harus memenuhi dahulu IMB sebelum melaksanakan pembangunan.
Dengan adanya IMB memberikan rasa aman sebagai wujud ketaatan pada perda yang
berlaku tidak saja bagi pemiliknya tetapi juga bagi masyarakat lingkungan
sekitarnya.
·
Kesimpulan
Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di
berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk
mendirikan bangunan supaya desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai
dengan tata ruang yang berlaku. Izin mendirikan bangunan sangat penting sebagai
pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan.
Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan
perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini
adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan
sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan
memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha
atau pekerjaan.
Pemberian izin mendirikan banguan juga sangat
penting bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan, dan merencanakan
pembangunan perumahan di wilayahnya sesuai dengan Tata Ruang Kota. Supaya mendapatkan pola pembangunan
kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan
di atas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan
penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan. Dengan adanya
pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah di daerah
dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota
dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting supaya tata ruang
perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan perkotaan.
Selain itu, izin mendirikan bangunan dalam
pendapatan daerah merupakan salah satu sektor pemasukan. Melalui pemberian izin
ini dapat dipungut retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi atas izin
mendirikan bangunan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari taksiran biaya
bangunan yang dibedakan menurut fungsi bangunan tersebut. Retribusi izin
mendirikan bangunan dibebankan kepada setiap orang atau badan hukum yang
namanya tecantum dalam surat izin yang dikeluarkan itu.
Oleh karena itu, sebelum masyarakat melaksanakan pembangunan maka harus
memenuhi dahulu IMB. Dengan adanya IMB terdapat kepastian hukum, kepastian
hak, dan melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan
masyarakat
·
Saran
Diperlukan adanya partisipasi dan dukungan baik
dari pemerintah daerah Cianjur maupun dari pihak masyarakat itu sendiri untuk
patuh dan disiplin terhadap aturan dan persyaratan terkait dengan izin
mendirikan bangunan. Pada dasarnya segala ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan dibuat dengan tujuan agar suatu bangunan didirikan dengan baik
sehingga nyaman dan tidak membahayakan bagi penghuninya.
Agar perizinan tidak lagi dianggap suatu prosedur
yang rumit dan merugikan, sebaiknya semua pihak atau aparat yang berkaitan
dengan Izin Mendirikan Bangunan harus bisa lebih informatif dan dapat
memudahkan masyarakat. Untuk menghindari suatu bangunan yang tidak sesuai
dengan prosedur mendirikan banguna, pihak pemerintah dan aparat terkait
sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB ketentuan yang
harus dipenuhi dan juga informasi kepada pemohon mengenai lokasi yang akan
dibangun, lokasi yang akan dibangun harus dipastikan tidak termasuk dalam
rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Tujuan dari
pemberitahuan tersebut adalah agar orang yang akan memperoleh izin bangunan
tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan
dibangun nantinya, agar tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.
LAMPIRAN :



LAMPIRAN :



Langganan:
Postingan (Atom)









