Translate

Jumat, 05 Juli 2013

Ilmu Hukum: Hukum Arbitrase dan ADR

Ilmu Hukum: Hukum Arbitrase dan ADR: PERANAN ARBITRASE DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA BISNIS DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NO MOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ...

Ilmu Hukum: Hukum Jaminan

Ilmu Hukum: Hukum Jaminan: AKIBAT     HUKUM    KREDITUR    TIDAK     MELAKUKAN PENDAFTARAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIKAJI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAH...

Ilmu Hukum: Hukum Waris

Ilmu Hukum: Hukum Waris: HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata tentan...

Ilmu Hukum: Hukum Perijinan

Ilmu Hukum: Hukum Perijinan: PROSEDUR PERIJINAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN CIANJUR A.     PENDAHULUAN ·          Maksud dan Tujuan 1.      ...

Kamis, 04 Juli 2013

Hukum Waris



HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF

Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin. Mengatur mengenai pewarisan anak luar kawin, baik dalam hal anak luar kawin yang diakui bertindak sebagai ahli waris yaitu hak waris aktif maupun dalam hal anak luar kawin yang berkedudukan sebagai pewaris yaitu hak waris pasif.
Dalam hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) terdapat peraturan istimewa mengenai hubungan hukum tentang warisan antara ibu dan anak yang lahir di luar perkawinan yaitu termuat dalam pasal 862 sampai dengan pasal 873 BW.
Menurut BW seorang anak ada kemungkinan tidak hanya tak mempunyai bapa, tetapi juga tak mempunyai ibu dalam arti bahwa anak dan orang perempuan yang melahirkannya tidak ada perhubungan hukum sama sekali mengenai pemberian nafkah, warisan, dan lain-lain.
Perhubungan hukum ini baru ada apabila ibu mengakui anak itu sebagai anaknya. Pengakuan itu harus dilakukan dengan cara tertentu yaitu menurut pasal 218 BW dalam Akte Kelahiran si anak atau secara akte outhentik sendiri, yaitu dengan akte notaris atau dengan akte di muka “pegawai catatan sipil”.
Undang-undang tidak secara tegas mengatur mengenai siapa yang dimaksud dengan anak luar kawin tersebut. Menurut pasal 272 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Anak luar kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak sumbang”.
Mungkin pula anak yang lahir di luar perkawinan diakui oleh orang laki-laki yang mengakui bahwa ia yang menyebabkan lahirnya anak itu. Pengakuan oleh bapak ini hanya mungkin bila ibu menyetujui (pasal 184 BW).
Anak luar kawin baru dapat mewaris apabila mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya pengakuan. Dalam pasal 285 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka”.
Pengakuan sepanjang perkawinan adalah pengakuan yang dilakukan suami atau istri yang mengakui anak itu sewaktu dalam suatu ikatan perkawinan. Ayah atau ibu si anak luar kawin dapat mengakui anak luar kawinnya, walaupun dia terkait dalam suatu perkawinan, tetapi anak tersebut harus dibuahi ketika ayah dan ibunya tidak berada dalam status menikah. Pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri dan anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan.
Apabila pengakuan tidak merugikan istri/suami dalam perkawinan si orang tua yang mengakuinya terikat, dan tidak merugikan anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, maka pengakuan itu dapat menguntungkan anak luar kawin tersebut, artinya anak luar kawin tersebut dapat mewaris dari orang tua yang mengakuinya.
Dalam KUH Perdata, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah ibunya tersebut. Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang mengakuinya.

A.       Hak Waris Aktif Anak Luar Kawin
Hak waris aktif anak luar kawin diatur dalam Pasal 862 sampai dengan Pasal 866, dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata. Ahli waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut. Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang diterima tidak sama dengan anak sah.
Anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris, atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang sah.
Berikut ini penjelasan mengenai bagian yang diterima oleh anak luar kawin yang diakui dan yang mewaris dengan Golongan I,II,III, dan IV.
1.   Anak luar kawin yang diakui mewaris bersama Golongan Pertama
Diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata: “Jika pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang sah dan meninggalkan suami atau istri, maka anak luar kawin yang diakui  mewaris 1/3 bagian dari bagian mereka yang sedianya harus mendapat, seandainya mereka adalah anak sah.
2.   Anak Luar Kawin mewaris bersama ahli waris Golongan II
Pasal 863 KUH Perdata menentukan: “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami maupun istri akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas (ayah atau ibu) ataupun saudara laki-laki maupun perempuan atau keturunan saudara, maka mereka menerima ½ dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat ¾”.
3.   Anak luar kawin mewaris bersama Golongan III
Pasal 863 KUH Perdata menyebutkan : “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami atau istri, dan ayah atau ibu, akan tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun ibu (kakek atau nenek), maka anak luar kawin menerima ½ bagian dari warisan.
4.   Anak luar kawin mewaris bersama dengan ahli waris Golongan IV
Pasal 863 ayat KUH Perdata menentukan : “Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat lebih jauh (paman atau bibi dan keturunanya) maka anak luar kawin mendapat ¾ bagian dari warisan.
Pasal 863 ayat (2) KUH Perdata menentukan bahwa kemungkinan adanya anak luar kawin yang mewaris bersama-sama dengan anggota keluarga yang berhubungan darah dalam perderajatan yang berlainan. Kemungkinan itu terjadi dalam hal terjadi kloving, dimana masing-masing bagian dalam kloving diperlakukan seakan-akan suatu warisan yang berdiri sendiri. Dalam Pasal 863 ayat (2) KUH Perdata dihitung dengan melihat kelurga yang terdekat hubungan perderajatannya dengan pewaris.
Menurut Pasal 864 KUH Perdata, bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah.
Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata).
Jika anak luar kawin itu meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dengan meninggalkan keturunan sah, maka keturunan dari anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris. (Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah atau ibu, anak luar kawin tidak mempunyai hak mewaris.
Pasal 867 KUH Perdata menentukan bahwa peraturan mengenai hukum waris anak luar kawin tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan karena zina atau dalam sumbang. Oleh karena tidak diatur maka dapat disimpulkan bahwa mereka tidak berhak mewaris, tetapi undang-undang memberikan kepada mereka hak menuntut pemberian nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat 2), yang besarnya tidak tentu tergantung dari besarnya kemampuan ayah atau ibu dan keadaan para ahli waris yang sah.

B.       Hak Waris Pasif Anak Luar Kawin
Hukum waris pasif, artinya warisan seorang anak luar kawin yang diakui, dalam hal anak luar kawin menjadi Pewaris, diatur dalam Pasal 870, 871, dan Pasal 873 ayat (2) dan (3) KUH Perdata. Pasal 870 KUH Perdata menentukan: “Warisan anak luar kawin adalah untuk sekalian keturunan dan suami atau istrinya”.
Pasal 870 KUH Perdata, menyatakan bahwa : Warisan seorang anak luar kawin yang meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, adalah untuk bapak atau ibunya yang mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.
Pasal 871 KUH Perdata, menyatakan bahwa : Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, sedangkan kedua orang tuanya telah meninggal terlebih dahulu, maka barang-barang yang dulu diwariskannya dari orang tua itu, jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada keturunan yang sah dari bapak atau ibunya, hal yang drmikian itu berlaku juga terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah dijualnya dan uang belum dibayar.
Pasal 873 ayat (2) dan ayat (3) KUH Perdata, menyatakan : Jika anak luar kawin tadi meninggal dunia, dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau isteri yang hidup terlama maupun pula bapak atau ibu maupun akhirnya saudara-saudara laki-laki atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan mengesampingkan negara untuk oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari bapak atau ibunya yang telah mengakui dia, dan sekiranya mereka berdualah yang mengajuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang terdekat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya untuk keluarga sejenis dalam garis ibu. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai pewarisan biasa.

Hukum Perijinan


PROSEDUR PERIJINAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KABUPATEN CIANJUR

A.    PENDAHULUAN
·         Maksud dan Tujuan
1.     Dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian untuk menjamin tata tertib, kenyamanan, dan keselamatan.
2.     Pendirian banguna harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Ruang.

·         Klasifikasi/Sasaran
1.     Setiap bangunan yang ada di Kabupaten Cianjur.
2.     Perorangan atau badan hukum yang mendirikan bangunan.
3.     Bangunan yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan baik yang bersifat permanent/tetap maupun sementara.
4.     Bangunan pokok yang mempunyai fungsi dominant dalam suatu persil.
5.     Bangunan perlengkapan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok.
6.     Setiap kegiatan mendirikan, membuat, mengubah, memperbaruhi atau memperbaiki, menambah atau memperluas bangunan.

B.    PROSEDUR PERIJINAN
·         Tahapan
1.   Pemohon mengambil formulir di loket pendaftaran.
2.   Pemohon mengisi formulir, melengkapi persyaratan, dan menyerahkan ke loket pendaftaran.
3.   Petugas loket pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas, bila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, bila berkas lengkap petugas pendaftaran melakukan registrasi dan pemohon diberi resi penerimaan, berkas diteruskan ke Kasi Pelayanan Administrasi Perijinan.
4.   Kasi Pelayanan Administrasi Perijinan melakukan verifikasi dan berkas diteruskan ke Kasi Penelitian Teknis.
5.   Kasi Penelitia Teknis mempelajari berkas dan sesuai jadwal mengundang Tim Teknis.
6.   Kasi Penelitian Teknis bersama Tim Teknis melakukan kajian teknis dan bila diperlukan melakukan peninjauan lapangan sebagai dasar ditolak atau disetujui permohonan ijin, bila permohonan ijin di tolak, kepada pemohon diberikan surat penolakan, bila permohonan ijin disetujui dibuat berita acara/rekomendasi Teknis dan penerapan SKRD selanjutnya berkas diteruskan ke Kasi Penerbitan dan Dokumentasi Perijinan.
7.   Kasi Penerbitan dan Dokumentasi Perijinan membuat surat Ijin dan diteruskan ke Kepala Kantor.
8.   Kepala Kantor menandatangani Surat Ijin.
9.   Penomoran dan Pengarsipan Surat Ijin oleh Kasi Penerbitan dan Penyimpanan Dokumen, Surat Ijin dengan dilengkapi SKRD diteruskan ke Petugas Pendaftaran.
10.  Petugas pendaftaran menyerahkan Surat Ijin dan SKRD kepada pemohon.
11.  Pemohon menerima Surat Ijin dan membayar retribusi.

·         Waktu dan Biaya
1.   Waktu :
Waktu penyelesaian selama 14 (empat belas) hari kerja.
2.   Biaya :
Ø  Besarnya tarif retribusi IMB untuk setiap bangunan menggunakan rumus :
(Luas Bangunan) X (Koefisien Tarif IMB) X (Harga Satuan Pembangunan).
Ø  Koefisien Tarif IMB :
(Indeks Konstruksi) X (Indeks Fungsi) X (Tarif Dasar) X (Indeks Lokasi).
Ø  Tabel tarif IMB tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
Ø  Besarnya harga satuan pembangunan :
a.     Wilayah I :
1)   Konstruksi I sebesar Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
2)   Konstruksi II sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
3)   Konstruksi III sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
4)   Konstruksi IV sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
b.     Wilayah II :
1)   Konstruksi I sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
2)   Konstruksi II sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah);
3)   Konstruksi III sebesar Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
4)   Konstruksi IV sebesar Rp 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah).
Ø  Biaya IMB di luar tarif dasar bangunan ditetapkan sebagai berikut :
a.     Trotoar , rabat, teras, serambi, balkon dan pekerjaan yang sejenis serta dikategorikan dengan hal tersebut, untuk setiap meter perseginya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif dasar bangunan;
b.     Untuk pemasangan tembok pemisah/pagar/benteng dan pekerjaan sejenisnya sebesar Rp 2.000,00/meter persegi;
c.     Untuk mendirikan bangunan sementara yang merupakan penunjang proses mendirikan bangunan (direksi keet) dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan dikenakan biaya sebesar 1.000,00/meter persegi;
d.     Untuk pembuatan gambar situasi skala 1 : 500, 1 : 1.000, dikenakan biaya sebesar Rp 20.000,00/IMB;
e.     Sarana olah raga terbuka yang diperkeras :
1)   Lapangan tenis, basket, dan lainnya sebesar Rp 5.000,00 /meter persegi;
2)   Kolam renang dan lainnya sebesar Rp 6.000,00/meter persegi;
3)   Lapangan bulutangkis dan lainnya sebesar Rp 4.500,00/ meter persegi.
f.     Reklame :
1)   Permanen biasa sebesar Rp 45.000,00/meter persegi;
2)   Permanen khusus sebesar Rp 60.000,00/meter persegi.
g.    Jalan masuk :
1)   Ke halaman sebesar Rp 20.000,00/meter persegi;
2)   Melalui trotoar sebesar Rp 60.000,00/meter persegi.
h.   Pembuluh-pembuluh kabel, konstruksi jaringan yang diatasnya tidak ada konstruksi sebesar Rp 1.000,00/meter persegi;
i.     Tiang antara pemancar/menara/tower sebesar Rp. 40.000,00/meter persegi;
j.     Kolam komersial sebesar Rp 500,00/meter persegi;
k.   Untuk alih fungsi bangunan setiap meternya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai retribusi IMB fungsi bangunan yang berlaku;
l.     Untuk merubah kap/atap bangunan untuk setiap meternya dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif retribusi IMB fungsi bangunan.
Ø  Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peninjauan tarif retribusi tersebut dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

·         Masa Berlaku
Selama Bangunan tidak diubah fungsi, bentuk, ukuran, dan nama kepemilikan.

·         Persyaratan
1.   Surat Permohonan dibuat sendiri oleh pemohon sesuai format yang telah ditentukan.
2.   Foto copy surat bukti hak atas tanah dan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang telah diketahui Camat.
3.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk.
4.   Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat.
5.   Surat pernyataan ijin dari pemilik tanah/bangunan yang berbatasan langsung yang diketahui oleh RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan. Apabila salah seorang atau lebih dari tetangga tidak bersedia/tidak bisa menandatangani keterangan dimaksud, pemohon IMB tetap di proses dengan mempertimbangkan :
Ø  Berdasarkan pertimbangan dan penelitian teknis dari pejabat yang berwenang bangunan tersebut layak dan aman didirikan.
Ø  Pendiria bangunan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.   Gambar rencana bangunan skala 1 : 100.
7.   Gambar situasi letak bangunan skala 1 : 500 atas 1 : 1000.

·         Dasar Hukum
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 14 Tahun 2012 Tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
2.   Peraturan Bupati Cianjur No. 29 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Ijin Mendirikan Bangunan.
3.   Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2002 Tentang Gedung.

C.    ANALISA
·         Realita Di Lapangan
Pada dasarnya setiap masyarakat Kabupaten Cianjur mempunyai kewajiban untuk mentaati segala peraturan yang berlaku. Begitu juga pada saat akan membangun suatu bangunan baik untuk tempat tinggal maupun sebagai tempat kegiatan usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan yang ada maka setiap masyarakat Kabupaten Cianjur sebelum melaksanakan pembangunan harus terlebih dahulu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tujuan diberikannya IMB adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, bangunan yang menjamin keandalan teknis, bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan tersebut.
Dengan adanya Ijin Mendirikan Bangunan, pemegang IMB tersebut juga mendapat manfaat seperti pengajuan sertifikat baik jaminan fungsi bangunan maupun memperoleh pelayanan fasilitas umum dari pemerintah seperti pemasangan atau penambahan jaringan listrik, air minum, telepon.
Akan tetapi sampai saat ini masih ada masyarakat Kabupaten Cianjur yang belum menyadari arti pentingnya IMB. Masih ada masyarakat Kabupaten Cianjur yang mendirikan bangunan tanpa terlebih dahulu mengurus perijinannya untuk mendapatkan IMB. Apabila sudah terjadi seperti itu tentunya akan menimbulkan permasalahan baik dengan lingkungan sekitarnya maupun permasalahan dari aspek lainnya, dan yang akan dirugikan adalah pemilik bangunan tersebut karena sesuai dengan kewenangan yang ada pada Perda Cianjur jika bangunan tersebut dibangun pada tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak sesuai dengan persyaratan teknis maka bangunannya dapat dibongkar. Namun, adapula masyarakat yang melakukan prosedur perijinan setelah mendirikan bangunan dengan melakukan permohonan pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan, pemutihan IMB ini merupakan kesempatan bagi masyarakat yang memiliki aset fisik bangunan yang belum legal. Padahal Kabupaten Cianjur telah memiliki Perda yang mengatur tentang IMB yaitu Perda Nomor 14 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Perda Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Di dalam perda tersebut secara tegas telah diatur bahwa setiap masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus memiliki IMB. Sebelum IMB diberikan maka kepada pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, ketentuan teknis bangunan gedung maupun persyaratan lingkungan.
Dalam ketentuan perda tersebut juga mengatur pemberian sanksi baik administrasi maupun sanki pidana. Untuk sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, pencabutan izin hingga pembonggkaran bangunan gedung dan apabila dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Sedangkan sanksi pidana yaitu apabila wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran, dan denda merupakan penerimaan negara.
Oleh karena itu kepada masyarakat harus memenuhi dahulu IMB sebelum melaksanakan pembangunan. Dengan adanya IMB memberikan rasa aman sebagai wujud ketaatan pada perda yang berlaku tidak saja bagi pemiliknya tetapi juga bagi masyarakat lingkungan sekitarnya.

·      Kesimpulan
Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang di berikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan supaya desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Izin mendirikan bangunan sangat penting sebagai pengawasan dan pengendalian bagi pemerintah dalam hal pembangunan perumahan. Mendirikan bangunan dapat menjadi acuan atau titik tolak dalam pengaturan perumahan selanjutnya. Bagi masyarakat pentingnya izin mendirikan bangunan ini adalah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak bangunan yang dilakukan sehingga tidak adanya gangguan atau hal-hal yang merugikan pihak lain dan akan memungkinkan untuk mendapatkan keamanan dan ketentraman dalam pelaksanaan usaha atau pekerjaan.
Pemberian izin mendirikan banguan juga sangat penting bagi pemerintah daerah guna mengatur, menetapkan, dan merencanakan pembangunan perumahan di wilayahnya sesuai dengan Tata Ruang  Kota. Supaya mendapatkan pola pembangunan kota yang terencana dan terkontrol tersebut, maka untuk pelaksanaan sutau pembangunan di atas wilayah suatu kota diwajibkan memiliki izin mendirikan bengunan dan penggunaannya sesuai dengan yang disetujui oleh Dinas Perizinan. Dengan adanya pengaturan pembangunan perumahan melalui izin ini, maka pemerintah di daerah dapat merencanakan pelaksanaan pembangunan berbagai sarana serta unsur kota dengan berbagai instansi yang berkepentingan. Hal ini penting supaya tata ruang perkotaan dapat ditata denga rapi serta menjamin keterpaduan pelaksanaan pekerjaan pembangunan perkotaan.
Selain itu, izin mendirikan bangunan dalam pendapatan daerah merupakan salah satu sektor pemasukan. Melalui pemberian izin ini dapat dipungut retribusi izin mendirikan bangunan. Retribusi atas izin mendirikan bangunan itu ditetapkan berdasarkan persentase dari taksiran biaya bangunan yang dibedakan menurut fungsi bangunan tersebut. Retribusi izin mendirikan bangunan dibebankan kepada setiap orang atau badan hukum yang namanya tecantum dalam surat izin yang dikeluarkan itu.
Oleh karena itu, sebelum masyarakat melaksanakan pembangunan maka harus memenuhi dahulu IMB. Dengan adanya IMB  terdapat kepastian hukum, kepastian hak, dan melindungi kepentingan baik kepentingan pemerintah maupun kepentingan masyarakat

·      Saran
Diperlukan adanya partisipasi dan dukungan baik dari pemerintah daerah Cianjur maupun dari pihak masyarakat itu sendiri untuk patuh dan disiplin terhadap aturan dan persyaratan terkait dengan izin mendirikan bangunan. Pada dasarnya segala ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan dibuat dengan tujuan agar suatu bangunan didirikan dengan baik sehingga nyaman dan tidak membahayakan bagi penghuninya.
Agar perizinan tidak lagi dianggap suatu prosedur yang rumit dan merugikan, sebaiknya semua pihak atau aparat yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan harus bisa lebih informatif dan dapat memudahkan masyarakat. Untuk menghindari suatu bangunan yang tidak sesuai dengan prosedur mendirikan banguna, pihak pemerintah dan aparat terkait sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada pemohon IMB ketentuan yang harus dipenuhi dan juga informasi kepada pemohon mengenai lokasi yang akan dibangun, lokasi yang akan dibangun harus dipastikan tidak termasuk dalam rencana Tata Ruang Kota dalam wilayah daerah tersebut. Tujuan dari pemberitahuan tersebut adalah agar orang yang akan memperoleh izin bangunan tersebut tidak dirugikan. Dan harus memeriksa untuk apa bangunan yang akan dibangun nantinya, agar tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

LAMPIRAN :