HAK
WARIS ANAK LUAR KAWIN SECARA AKTIF DAN PASIF
Hak waris anak luar kawin diatur dalam Bab XII bagian III Buku II KUHPerdata
tentang pewarisan dalam hal adanya anak-anak luar kawin. Mengatur mengenai pewarisan anak luar kawin,
baik dalam hal anak luar
kawin yang diakui bertindak sebagai ahli waris yaitu hak waris aktif maupun dalam hal anak luar kawin yang
berkedudukan sebagai pewaris yaitu hak waris pasif.
Dalam hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) terdapat
peraturan istimewa mengenai hubungan hukum tentang warisan antara ibu dan anak
yang lahir di luar perkawinan yaitu termuat dalam pasal 862 sampai dengan pasal
873 BW.
Menurut BW seorang
anak ada kemungkinan tidak hanya tak mempunyai bapa, tetapi juga tak mempunyai
ibu dalam arti bahwa anak dan orang perempuan yang melahirkannya tidak ada
perhubungan hukum sama sekali mengenai pemberian nafkah, warisan, dan
lain-lain.
Perhubungan hukum ini
baru ada apabila ibu mengakui anak itu sebagai anaknya. Pengakuan itu harus
dilakukan dengan cara tertentu yaitu menurut pasal 218 BW dalam Akte Kelahiran
si anak atau secara akte outhentik sendiri, yaitu dengan akte notaris atau
dengan akte di muka “pegawai catatan sipil”.
Undang-undang tidak secara tegas mengatur mengenai siapa yang dimaksud
dengan anak luar kawin tersebut. Menurut pasal 272 KUHPerdata menyebutkan
bahwa : “Anak luar
kawin yang dapat diakui adalah anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi
tidak dibenihkan oleh seorang pria yang berada dalam ikatan perkawinan yang sah
dengan ibu anak tersebut, dan tidak termasuk dalam kelompok anak zina atau anak
sumbang”.
Mungkin pula anak
yang lahir di luar perkawinan diakui oleh orang laki-laki yang mengakui bahwa
ia yang menyebabkan lahirnya anak itu. Pengakuan oleh bapak ini hanya mungkin
bila ibu menyetujui (pasal 184 BW).
Anak luar kawin baru dapat mewaris apabila mempunyai hubungan hukum dengan pewaris. Hubungan hukum itu timbul dengan dilakukannya
pengakuan. Dalam pasal 285 KUHPerdata menyebutkan bahwa : “Pengakuan yang dilakukan sepanjang perkawinan oleh
suami atau istri atas kebahagiaan anak luar kawin, yang sebelum kawin telah
olehnya dibuahkan dengan orang lain dari istri atau suaminya, tak akan
merugikan baik bagi istri atau suami maupun bagi anak yang dilahirkan dari
perkawinan mereka”.
Pengakuan sepanjang perkawinan adalah pengakuan yang dilakukan suami atau istri yang
mengakui anak itu sewaktu dalam suatu ikatan perkawinan.
Ayah atau ibu si anak luar
kawin dapat mengakui anak luar kawinnya, walaupun dia terkait dalam suatu
perkawinan, tetapi anak tersebut harus dibuahi ketika ayah dan ibunya tidak
berada dalam status menikah. Pengakuan tersebut tidak boleh merugikan istri dan
anak-anak dari perkawinan pada waktu pengakuan dilakukan.
Apabila pengakuan tidak merugikan istri/suami dalam
perkawinan si orang tua yang mengakuinya terikat, dan tidak merugikan anak-anak
yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut, maka pengakuan itu dapat
menguntungkan anak luar kawin tersebut, artinya anak luar kawin tersebut dapat
mewaris dari orang tua yang mengakuinya.
Dalam KUH Perdata, hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang berhak mewaris. Hubungan hukum antara anak
luar kawin dengan ayah ibunya, timbul sesudah ada pengakuan dari ayah ibunya
tersebut. Hubungan hukum tersebut bersifat terbatas, dalam arti hubungan hukum
itu hanya ada antara anak luar kawin yang diakui dengan ayah ibu yang
mengakuinya.
A. Hak Waris Aktif Anak Luar Kawin
Hak waris aktif anak
luar kawin diatur dalam
Pasal 862 sampai dengan Pasal 866, dan Pasal 873 ayat (1) KUH Perdata. Ahli waris anak luar kawin timbul jika pewaris mengakui dengan sah anak luar kawin tersebut.
Kedudukan anak luar kawin diakui sebenarnya sama dengan kedudukan ahli waris
lainnya. Dengan demikian anak luar kawin diakui juga mempunyai hak-hak yang
dimiliki seorang ahli waris, hal yang mebedakan hanyalah bagian yang diterima
tidak sama dengan anak sah.
Anak luar kawin yang diakui mewaris dengan semua golongan ahli waris. Besar bagian
yang diterima tergantung dengan golongan mana anak luar kawin tersebut mewaris,
atau tergantung dari derajat hubungan kekeluargaan dari para ahli waris yang
sah.
Berikut ini penjelasan mengenai bagian yang diterima oleh anak luar
kawin yang diakui dan yang mewaris dengan Golongan I,II,III, dan IV.
1.
Anak luar kawin yang diakui mewaris bersama Golongan Pertama
Diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata:
“Jika pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang
sah dan meninggalkan
suami atau
istri, maka anak luar
kawin yang diakui mewaris 1/3 bagian dari bagian
mereka yang sedianya harus
mendapat, seandainya mereka adalah anak sah”.
2.
Anak Luar Kawin mewaris bersama ahli waris Golongan II
Pasal 863 KUH Perdata menentukan:
“Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami maupun
istri akan tetapi
meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas (ayah
atau ibu) ataupun
saudara laki-laki maupun perempuan atau keturunan saudara, maka mereka menerima
½ dari warisan. Namun, jika
hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang
diakui tersebut mendapat ¾”.
3.
Anak luar kawin mewaris bersama Golongan III
Pasal 863 KUH Perdata menyebutkan : “Jika pewaris tidak meninggalkan keturunan, suami atau
istri,
dan ayah atau ibu, akan
tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ayah maupun
ibu (kakek atau nenek), maka anak luar kawin menerima ½ bagian dari warisan.
4.
Anak luar kawin mewaris bersama dengan ahli waris Golongan IV
Pasal 863 ayat KUH
Perdata menentukan
: “Jika hanya ada sanak saudara dalam derajat lebih jauh
(paman atau bibi dan keturunanya) maka
anak luar kawin mendapat ¾
bagian dari warisan.
Pasal 863 ayat (2) KUH
Perdata menentukan bahwa
kemungkinan adanya anak
luar kawin yang mewaris bersama-sama dengan anggota keluarga yang berhubungan
darah dalam perderajatan yang berlainan.
Kemungkinan itu terjadi
dalam hal terjadi kloving, dimana masing-masing bagian dalam kloving diperlakukan
seakan-akan suatu warisan yang berdiri sendiri. Dalam Pasal 863 ayat (2) KUH
Perdata dihitung dengan
melihat kelurga yang terdekat hubungan perderajatannya dengan pewaris.
Menurut Pasal 864 KUH
Perdata, bagian anak
luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi
antara para waris yang sah.
Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka
memperoleh seluruh warisan (Pasal 865 KUH Perdata).
Jika anak luar kawin itu meninggal dunia lebih dahulu dari pewaris, dengan meninggalkan keturunan sah, maka keturunan dari
anak luar kawin tersebut menggantikan kedudukannya sebagai ahli waris.
(Pasal 866 KUH Perdata).
Jadi, sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi
anak luar kawin yang diakui oleh ayah atau ibunya. Tanpa pengakuan dari ayah
atau ibu, anak luar kawin
tidak mempunyai hak mewaris.
Pasal 867 KUH Perdata menentukan bahwa peraturan mengenai hukum
waris anak luar kawin tidak berlaku bagi anak yang dibenihkan karena zina atau dalam
sumbang. Oleh karena tidak diatur maka dapat disimpulkan bahwa mereka tidak
berhak mewaris, tetapi undang-undang memberikan kepada mereka hak menuntut
pemberian nafkah seperlunya (Pasal 867 ayat 2), yang besarnya tidak tentu
tergantung dari besarnya kemampuan ayah atau ibu dan keadaan para ahli waris
yang sah.
B.
Hak
Waris Pasif Anak Luar Kawin
Hukum waris pasif, artinya warisan seorang anak luar kawin yang diakui,
dalam hal anak luar kawin menjadi Pewaris, diatur dalam Pasal 870,
871, dan Pasal 873 ayat
(2) dan (3) KUH Perdata. Pasal 870 KUH Perdata menentukan:
“Warisan anak luar kawin
adalah untuk sekalian keturunan dan suami atau istrinya”.
Pasal 870 KUH
Perdata, menyatakan bahwa : Warisan seorang anak luar kawin yang meninggal
dunia dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, adalah untuk
bapak atau ibunya yang mengakuinya, atau untuk mereka berdua masing-masing
setengahnya, jika keduanya telah mengakuinya.
Pasal 871 KUH
Perdata, menyatakan bahwa : Jika seorang anak luar kawin meninggal dunia dengan
tak meninggalkan keturunan, maupun suami isteri, sedangkan kedua orang tuanya
telah meninggal terlebih dahulu, maka barang-barang yang dulu diwariskannya
dari orang tua itu, jika masih ada dalam ujudnya, akan pulang kembali kepada
keturunan yang sah dari bapak atau ibunya, hal yang drmikian itu berlaku juga
terhadap hak-hak si meninggal untuk menuntut kembali sesuatu, jika ini telah dijualnya
dan uang belum dibayar.
Pasal 873 ayat (2)
dan ayat (3) KUH Perdata, menyatakan : Jika anak luar kawin tadi meninggal
dunia, dengan tak meninggalkan keturunan, maupun suami atau isteri yang hidup
terlama maupun pula bapak atau ibu maupun akhirnya saudara-saudara laki-laki
atau perempuan atau keturunan mereka, maka warisannya adalah dengan
mengesampingkan negara untuk oleh para keluarga sedarah yang terdekat dari
bapak atau ibunya yang telah mengakui dia, dan sekiranya mereka berdualah yang
mengajuinya, maka setengah bagian adalah untuk para keluarga sedarah yang
terdekat dalam garis bapak, sedangkan setengah bagian lainnya untuk keluarga sejenis
dalam garis ibu. Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan
mengenai pewarisan biasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar