Translate

Rabu, 10 Desember 2014

Hukum Mahkamah Konstitusi


Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur ke Mahkamah Konstitusi.

Jumat, 05 Desember 2014

Hukum Perlindungan Konsumen

KLAUSULA BAKU

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat­-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Bagi sebagian orang, klausula baku ini juga sering disebut sebagai standard contract atau take it or leave it contract.
Dengan telah dipersiapkan terlebih dahulu ketentuan-ketentuan dalam suatu perjanjian, maka konsumen tidak dapat lagi menegosiasikan isi kontrak tersebut. Jika dilihat dari hal ini, maka ada ketimpangan yang terjadi antara para pihak.
Dengan menerapkan klausula baku ini, pihak pembuat kontrak sering kali menggunakan kesempatan tersebut untuk membuat ketentuan–ketentuan yang lebih menguntungkan pihaknya. Terlebih jika posisi tawar antara para pihak tersebut tidak seimbang, maka pihak yang lebih lemah akan dirugikan dari kontrak tersebut. Tentu harus ada perlindungan bagi konsumen dalam keadaan–keadaan tersebut. Hal tersebut terdapat dalam aturan–aturan dalam Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.   
Dalam UUPK ini diatur mengenai hal-hal apa saja yang dilarang bagi seorang pelaku usaha. Dalam pasal 18 UUPK disebutkan bahwa :
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
1.   Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
3.   Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
4.   Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
5.   Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
6.   Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
7.   Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
8.   Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.[1]
Selain hal tersebut pelaku usaha juga dilarang untuk mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Hal seperti ini sering kali dilakukan oleh pelaku usaha di bidang telekomunikasi, dimana sering kali terdapat tanda bintang dibawah dengan tulisan yang kecil sekali yang menyatakan “syarat dan ketentuan berlaku”. Sebetulnya yang dilarang oleh UUPK ini bukanlah mengenai ada atau tidaknya tanda “syarat dan ketentuan berlaku”, namun yang dilarang adalah keadaan dimana akibat tulisan yang kecil tersebut membuat konsumen menjadi tidak ada  ketentuan seperti itu. Karena itu, jika tulisan seperti itu masih dapat dilihat dengan jelas oleh konsumen, hal tersebut tidaklah melanggar ketentuan dalam UUPK ini. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha mengenai Klausula baku tersebut, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.
Pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya.




[1] Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern Di Era Global), PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hlm.236.

Rabu, 03 Desember 2014

Hukum Ekonomi Internasional

KESIAPAN HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Kajian hukum ekonomi internasional dewasa ini semakin penting. Perkembangan bidang hukum ini mungkin paling progresif dibandingkan dengan bidang-bidang hukum lain. Peranannya pun sekarang ini bahkan semakin sentral seiring dengan arus globalisasi (ekonomi) yang cepat.[1] Pandangan dari negara maju tampak dari pandangan guru besar hukum Amerika Serikat terkemuka, Profesor Louis Henkin menegaskan bahwa hukum ekonomi internasional bertujuan untuk membatasi atau mengatur agar tindakan-tindakan negara-negara tidak merugikan kepentingan-kepentingan negara-negara lain atau kepentingan warga negaranya.[2]
Pandangan sarjana dari negara sedang berkembang agak berbeda. Hukum ekonomi internasional ini sebagai hukum yang melindungi dan membantu perkembagan ekonomi negara sedang berkembang. Profesor Castenada berpendirian bahwa tujuan dasar dari hukum ekonomi internasional adalah untuk meningkatkan keadaan ekonomi negara sedang berkembang. Negara inilah yang paling terkena dampak oleh, antara lain, adanya struktur perdagangan dunia dan adanya pembagian tenaga kerja internasional yang keduanya semata-mata menguntungkan negara maju.[3]
Sarjana lainnya, yang penulis anggap sebagai penganut pandangan tengah, adalah pendapat yang dikemukakan pleh Profesor Asif Qureshi, sarjana hukum ekonomi internasional dari negara sedang berkembang, namun memperoleh pendidikan dari negara maju. Menurut Asif Qureshi, tujuan utama hukum ekonomi interasional adalah peningkatan ekonomi. Misalnya, meningkatkan standar hidup, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan pendapat.[4]
Perkembangan ekonomi dunia saat ini semakin mengarah pada proses globalisasi dan meningkatnya keterbukaan hubungan ekonomi antar bangsa. Berbagai kesepakatan perdagangan antar negara maupun antar kawasan regional selama ini, dalam usaha untuk  menciptakan perdagangan internasional dan regional yang lebih bebas dan terbuka.[5] Kondisi global ini semakin meningkatkan persaingan, baik di pasar domestik maupun  pasar dunia.  Fenomena globalisasi ini  juga semakin mendorong bangkitnya kesadaran regionalisasi dan  integrasi ekonomi.
Salah satu contoh regionalisasi dan integrasi adalah terbentuknya Komunitas ASEAN yang memiliki tiga pilar utama, yaitu: ASEAN Security Community, ASEAN Economic Community, ASEAN Socio-Cultural Community. Sebagai bagian dari salah satu pilar komunitas ASEAN, AEC sendiri merupakan pondasi yang diharapkan dapat memperkuat dan memaksimalkan tujuan integrasi ekonomi di kawasan ASEAN dan membuka peluang bagi negara-negara anggota. AEC diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerjasama dalam hal ekonomi di ASEAN kearah yang lebih signifikan. Negara ASEAN meliputi Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam Laos, Myanmar dan Kamboja.
Terbentuknya AEC mengukuhkan terbentuknya pasar tunggal ASEAN. Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi sebelum tahun 2015. Artinya, sebelum tahun 2015, pergerakan barang, jasa, investasi, dan buruh terampil di ASEAN akan dibuka dan diliberalisasi sepenuhnya, sementara aliran modal akan dikurangi hambatannya. Sebuah pasar tunggal dan basis produksi pada dasarnya adalah sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di tingkat nasional. Hal ini berarti sebuah negara anggota akan memperlakukan barang dan jasa yang berasal dari mana saja di ASEAN secara setara sebagaimana perlakuan mereka atas barang (produk) nasional mereka. Hal ini akan memberi keistimewaan dan akses yang sama kepada investor-investor ASEAN seperti halnya investor nasional mereka, buruh terampil dan para profesional akan bebas melakukan pekerjaan mereka di mana saja di ASEAN.[6]
Manfaat dari peluang dan tantangan adanya AEC sejatinya akan diperoleh secara optimal apabila syarat dasar proses integrasi ekonomi dapat tercapai, yaitu kemampuan negara dan kesiapan infrastruktur dalam mempersiapkan diri menuju proses berlangsungnya pasar tunggal AEC tersebut. Dari latar belakang tersebut dengan melihat kondisi Indonesia yang dinilai banyak orang belum siap menghadapi AEC, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015.

B.    Identifikasi Masalah.
Hal-hal yang berkaitan dengan Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 akan di bahas dalam makalah ini, dengan pokok permasalahan : Bagaimana kesiapan hukum Indonesia dalam mengahadapi ASEAN Ecomomic Community (AEC) 2015 ?

C.    Maksud dan Tujuan Penelitian.
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Ecomomic Community (AEC) 2015.

D.    Kegunaan Penelitian.
Adapun kegunaan pembuatan makalah yang dilakukan penulis, dikelompokkan ke dalam dua kegunaan yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1.   Kegunaan Teoritis
a.    Dapat menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Ecomomic Community (AEC) 2015.
b.   Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang Hukum Bisnis/Ekonomi Internasional.
2.   Kegunaan Praktis
a.    Sebagai bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari mengenai Hukum Bisnis/Ekonomi Internasional.
b.   Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademisi, masyarakat, dan pemerhati lainnya.

E.    Kerangka Pemikiran.
ASEAN Economic Community (AEC) adalah merupakan salah satu pilar utama dalam ASEAN Community yang bertujuan mencapai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata, dan terintegrasi dengan perekonomian global.[7] AEC memiliki lima pilar utama, yakni :
1.   Aliran Bebas Barang atau Free Flow of Goods,
2.   Aliran Bebas Jasa atau Free Flow of Service,
3.   Aliran Bebas Investasi atau Free Flow of Investment,
4.   Aliran Bebas Tenaga Kerja atau Free Flow of Skilled Labour, dan
5.   Aliran Bebas Modal atau Free Flow of Capital.[8]
ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 merupakan suatu program bagi negara-negara ASEAN untuk lebih meningkatkan kualitas ekonomi khususnya perdagangan sebagaimana terdapat dalam AEC  Blueprint (cetak biru) atau rencana kerja. AEC Blueprint sebagai  arahan atau acuan perwujudan AEC 2015 kelak. AEC dibentuk dengan tujuan untuk lebih mempererat integrasi Asean dalam menghadapi perkembangan konstelasi internasional baik dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan pertahanan.[9]
Konsep utama dari AEC adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi dimana terjadi  free flow  atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan  antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Konsep tersebut diharapkan dapat membentuk kawasan ini lebih dinamis serta kompetitif dibanding kawasan lainnya melalui mekanisme dan pengukuran baru.[10]
Secara garis besar langkah yang harus dilakukan oleh Indonesia antara lain dengan pembenahan sektor-sektor potensial strategis yang terkait implementasi perwujudan AEC 2015. Langkah startegis tersebut diantaranya  peningkatan daya saing,  percepatan aliran barang,  reformasi  regulasi,  perbaikan  infrastruktur, reformasi  kelembagaan dalam pemerintahan, dan  peningkatan partisipasi seluruh unsur negara.  Fokus  kajian ini terletak  pada  reformasi regulasi  yang dilakukan Pemerintah Indonesia sebagai upaya persiapan menuju AEC 2015, baik yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan.[11]
Reformasi  regulasi harus sesuai dengan rencana jangka panjang maupun jangka menengah pembangunan  Indonesia dan harus terdapat harmonisasi antara kebiijakan yang dikeluarkan dengan tujuan sehingga dapat menciptakan kondisi yang dapat meningkatkan iklim usaha, tentunya suatu pengaturan baik itu  undang-undang, kebijakan ataupun produk hukum lainnya harus menjadi jurus pamungkas yang dapat menjawab pertanyaan ataupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.[12] Menurut Satjipto Rahardjo salah seorang pakar hukum terkenal,  suatu hukum atau produk hukum yang baik harus memenuhi syarat syarat tertentu yakni syarat yuridis, filosofis,  dan sosiologis agar hukum atau produk hukum tersebut dapat berlaku dan dapat diterapkan sesuai  dengan tujuan yang akan dicapai.[13] Penjabaran dari syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.   Syarat Yuridis
Artinya  suatu produk hukum harus dibuat, dikeluarkan atau ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, dimana kewenangan itu diberikan oleh undang-undang ataupun atas dasar pelimpahan wewenang.
2.   Syarat Filosofis
Artinya suatu tujuan atau dasar suatu produk hukum harus sesuai atau tidak bertentangan dengan tujuan dan dasar negara.
3.   Syarat Sosiologis
Artinya suatu produk hukum harus sesuai dengan keadaan  atau kebutuhan dari masayarakat.[14]
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi maka suatu produk hukum dapat diberlakukan dan memiliki daya taat yang  kuat untuk mengatur masyarakat. Begitu pula dalam mempersiapkan diri menghadapi AEC 2015 dibutuhkan kebijakan yang memiliki daya taat yang tinggi serta kebijakan yang berisi pengaturan yang sesuai dengan tujuan AEC dan juga tujuan Indonesia tanpa pertentangan atau ketimpangan konsentrasi pengaturan dalam kebijakan yang dikeluarkan.[15]
Harus disadari pula dalam menetapkan kebijakan untuk menghadapi AEC 2015 Pemerintah Indonesia perlu memperhatikan berbagai hal antara lain kondisi sosial budaya  masyarakat Indonesia dan indeks kualitas sumber daya manusia sebagai pendukung pembangunan nasional, yang juga mendukung penyelenggaran Asean Economic Community 2015.[16]

F.     Metode Penelitian.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan dengan judul makalah ini.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015.
ASEAN Economic Community (AEC) adalah bentuk integrasi ekonomi regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015. Dengan pencapain tersebut maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serta aliran modal yang lebih bebas. Adanya aliran komoditi dan faktor produksi tersebut diharapkan membawa ASEAN menjadi kawasan yang makmur dan kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang merata, serta menurunnya tingkat kemiskinan dan perbedaan sosial-ekonomi di kawasan ASEAN.[17]
Namun untuk mencapai AEC 2015 diperlukan kerja keras baik di internal masing-masing Negara Anggota maupun di tingkat kawasan dalam melaksanakan komitmen bersama. Keterlibatan semua pihak di seluruh Negara Anggota ASEAN mutlak diperlukan agar upaya mewujudkan ASEAN sebagai kawasan yang kompetitif bagi kegiatan investasi dan perdagangan bebas dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara ASEAN.[18]
Bagi Indonesia peluang integrasi ekonomi regional tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Jumlah populasi, luas dan letak geografi, dan nilau PDB terbesar di ASEAN harus menjadi aset agar Indonesia bisa menjadi pemain besar dalam AEC.[19]
Pelaksanaan AEC Blueprint adalah kerja besar bagi ASEAN termasuk Indonesia tentunya. Tugas berat Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai kementrian yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan AEC Blueprint di Indonesia. Kementrian ini harus mengkoordinasikan sedemikian banyak kepentingan sektor yang dicakup dalam AEC Blueprint misalnya sektor perdagangan (barang dan jasa), investasi, tenaga kerja, dan sebagainya.[20] Disamping itu, elemen-elemen lain AEC Blueprint seperti kebijakan pesaing, hak kekayaan intelektual, perpajakan, usaha kecil menengah, pebangunan infrastruktur, pemodalan, e-commerce, dan lain-lain juga turut dalam koordinasi dan pemantauan kemestrian tersebut. Dalam rangka tersebut, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Inpres No. 5 Tahun  2008 tentang fokus program ekonomi tahun 2008-2009, dimana salah satu instruksi di dalamnya adalah Pelaksanaan Komitmen Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community-AEC). Inpres ini seyogyanya akan diperbaharui mengikuti jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan AEC Blueprint.[21]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
ASEAN Economic Community 2015 dapat menjadi kebangkitan kejayaan perekonomian Indonesia jika Indonesia mampu meningkatkan daya saingnya dan memanfaatkan peluang yang terbuka lebar di pasar ASEAN. Pengusaha Indonesia harus mampu memproduksi barang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Disamping itu orientasi kebijakan industri nasional harus berubah,tidak lagi berorietasi jangka pendek seperti memberikan subsidi dan intensif pajak (yang sekedar untuk menarik minat investor, khususnya asing), namun berorientasi jangka panjang yakni meningkatkan daya saing industri nasional, dengan atau tanpa investor asing.
B.    Saran
Diperlukan sosialisasi yang lebih luas tentang ASEAN Economic Community 2015 kepada masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan perhatian masyarakat serta pengetahuan tentang AEC ini merupakan hal yang sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat bukan hanya jajaran pejabat pemerintahan saja mengingat pelaksanaan ASEAN Economic Communit yang semakin dekat.  Diperlukan kedisiplinan dari pihak pemerintah terutama dalam rangka mempersiapkan realisasi adanya AEC 2015 mendapatkan banyak tanggapan akan berpengaruh negativ terhadap Indonesia. Dismaping itu IPTEK juga merupakan salah satu modal utama masyarakat dalam menghadapi modernisasi dan globalisasi. Oleh karena itu IPTEK seharsnya juga mendpatkan perhatian khusus dari pemerintahan sebagai bagian dari strategi Indonesia menghadapi AEC 2015.

DAFTAR PUSTAKA
Akhmad Aulawi, Arah Pembangunan Hukum Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015, http://www.rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ARAH%20PEMBANGUNAN%20HUKUM.pdf
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Louis Henkin, et.al., International Law, St. Paul: West Publishing Co., 3d.ed., 1995.
Jorge Castenada, “Introduction to the Law of International Economic Relations”, dalam M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and Prospects, Paris: UNESCO – Martinus Nijhoff Publishers, 1991.
Asif Qureshi, International Economic Law, London: Sweet and Maxwell, 1999.
Nurul Istifadah, Peluang Dan Tantangan Integrasi Ekonomi ASEAN Bagi Perekonomian Bangsa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya.
Hermawan, Opportunites And Challenges ASEAN Economic Community Of Indonesian’s Community, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Persiapan Menyongsong ASEAN Economic Community 2015, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, 2013, file:///C:/Users/asus/Downloads/Sudana-Peranan_Kebijakan_Pemerintah_Indonesia_dalam_Persiapan_Menyongsong_Asean_Economic_Comunity_2015_-123%20(1).pdf
Luhung Widoutomo, Tantangan SDM Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community, http://www.academia.edu/7548430/Tantangan_SDM_Indonesia_Dalam_Menghadapi_Asean_Economic_Community_2015
Gita, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, Universitas Gunadarma, http://gitaratnasari54.wordpress.com/category/uncategorized/
Mahardika, Peranan Utama Kebijakan Pemerintah Terhadap Pencapaian Dan Kesiapan Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, http://ndarmo.blogspot.com/2014_08_01_archive.html
Universitas Pembangunan Nasional, Veteran, Jakarta, http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613002/bab5.pdf
Sena Pamuji, ASEAN Economic Community, https://id.scribd.com/doc/73031067/ASEAN-Economic-Community-2015



[1] Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.1.
[2] Louis Henkin, et.al., International Law, St. Paul: West Publishing Co., 3d.ed., 1995, hlm.1394.
[3] Jorge Castenada, “Introduction to the Law of International Economic Relations”, dalam M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and Prospects, Paris: UNESCO – Martinus Nijhoff Publishers, 1991, hlm.592.
[4] Asif Qureshi, International Economic Law, London: Sweet and Maxwell, 1999, hlm.17.
[5] Nurul Istifadah, Peluang Dan Tantangan Integrasi Ekonomi ASEAN Bagi Perekonomian Bangsa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya.
[6] Hermawan, Opportunites And Challenges ASEAN Economic Community Of Indonesian’s Community, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
[7] Universitas Sumatera Utara, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17304/4/Chapter%20I.pdf
[8] Ibid.
[9] Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam Persiapan Menyongsong ASEAN Economic Community 2015, Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, 2013, file:///C:/Users/asus/Downloads/Sudana-Peranan_Kebijakan_Pemerintah_Indonesia_dalam_Persiapan_Menyongsong_Asean_Economic_Comunity_2015_-123%20(1).pdf
[10] Luhung Widoutomo, Tantangan SDM Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community, http://www.academia.edu/7548430/Tantangan_SDM_Indonesia_Dalam_Menghadapi_Asean_Economic_Community_2015
[11] Gita, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, Universitas Gunadarma, http://gitaratnasari54.wordpress.com/category/uncategorized/
[12]   Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah......, Loc.Cit.
[13]   Mahardika, Peranan Utama Kebijakan Pemerintah Terhadap Pencapaian Dan Kesiapan Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, http://ndarmo.blogspot.com/2014_08_01_archive.html
[14]   Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah......, Loc.Cit.
[15]   Mahardika, Peranan Utama Kebijakan......, Loc.Cit.
[16] Ibid.
[17]   Gusmardi Bustami, Menuju ASEAN Economic Community 2015, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/Umum/Setditjen/Buku%20Menuju%20ASEAN%20ECONOMIC%20COMMUNITY%202015.pdf
[18]   Universitas Pembangunan Nasional, Veteran, Jakarta, http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613002/bab5.pdf
[19]   Ibid.
[20]   Ana Sarmento, Menuju ASEAN Economic Community 2015, http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/13/menuju-asean-economy-community-2015-607538.html
[21]   Sena Pamuji, ASEAN Economic Community, https://id.scribd.com/doc/73031067/ASEAN-Economic-Community-2015