Translate

Rabu, 03 Desember 2014

Hukum Perjanjian Internasional


KONSEKUENSI  YURIDIS  PERDAGANGAN  BEBAS  DALAM ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP ASEAN –
CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan ekonomi dunia saat ini khususnya perdagangan internasional telah masuk ke dalam rezim perdagangan bebas (free trade). Baik negara-negara maupun organisasi internasional mengusung perdagangan bebas, yang diimplementasikan ke dalam bentuk perjanjian-perjanjian perdagangan bebas.
Perjanjian perdagangan bebas menjadi tatanan perdagangan internasional yang mempunyai tujuan akhir yaitu liberalisasi perdagangan antara lain dengan dihapuskannya hambatan-hambatan tariff atau non tariff menuju era perdagangan bebas antar negara.[1]
Salah satu perjanjian yang penting dan mempunyai pengaruh cukup besar adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Indonesia sebagai bagian dari ASEAN ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian ACFTA serta bermitra dengan China.
Penandatanganan perjanjian pembentukan kawasan bebas ASEAN-China oleh pemerintah Indonesia menimbulkan hak dan kewajiban bagi Indonesia di bidang hukum publik.[2] Sehingga pada saat Indonesia menandatangani suatu perjanjian maka ada kewajiban bagi Indonesia untuk memberlakukan perjanjian tersebut. Perjanjian kerjasama ekonomi dalam rangka pembentukan kawasan bebas ASEAN-China sendiri telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China), yang ditandatangani di Phnom Penh, pada tanggal 4 Nopember 2004.[3] Perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Sehingga ACFTA telah mempunyai dasar hukum untuk diberlakukan di Indonesia
Liberalisasi perdagangan ini menguntungkan Negara yang siap dan kuat industrinya sehingga bisa mengembangkan ekspor dengan cepat memanfaatkan minimalisasi hambatan perdagangan yang ada. Akan tetapi pada Negara yang industri dan pelaku usahanya belum siap maka Negara tersebut hanya akan menjadi pasar penjualan bukan tempat produksi.
Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai permasalahan tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “KONSEKUENSI YURIDIS PERDAGANGAN BEBAS DALAM ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP ASEAN – CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)”.

B.    Identifikasi Masalah
Hal-hal yang berkaitan dengan Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan ASEAN – China Free Trade Agremeent (ACFTA) akan di bahas dalam makalah ini, dengan pokok permasalahan :
1.   Bagaimana implikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia?
2.   Bagaimana dampak pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia ?
3.   Bagaimana konsekuensi yuridis perdagangan bebas dalam era liberalisasi perdagangan terhadap ASEAN-China Free Trade Agremeent (ACFTA) ?

C.    Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai :
1.   Penulis ingin mengetahui mengenai implikasi perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia.
2.   Penulis ingin mengetahui mengenai dampak dari pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia.
3.   Penulis ingin mengetahui mengenai konsekuensi yuridis perdagangan bebas dalam era liberalisasi perdagangan terhadap ASEAN-China Free Trade Agremeent (ACFTA).

D.    Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan pembuatan makalah yang dilakukan penulis, dikelompokkan ke dalam dua kegunaan yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1.   Kegunaan Teoritis
a.    Dapat menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan Terhadap ASEAN-China Free Trade Agremeent (ACFTA).
b.   Menambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang Hukum Perjanjian Internasional.
2.   Kegunaan Praktis
a.    Sebagai bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari mengenai Hukum Perjanjian Internasional.
b.   Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademisi, masyarakat, dan pemerhati lainnya.

E.    Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan dengan judul makalah ini.

BAB II
TEORI-TEORI HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
A.    Pengertian Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak  negara atau organisasi internasional.
Menurut definisi dari I. Wayan Parthiana, perjanjian internasional adalah kata sepakat antara dua negara atau lebih subjek hukum internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum internasional.[4]
Pengertian perjanjian internasional yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.[5]
Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.[6]
Konvensi Wina 1986, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan internasional yang diatur oleh hukum internasional dan dirumuskan dalam bentuk tertulis antar satu atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional, atau sesama organisasi internasional baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih dari satu instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga namanya.[7]
Berdasarkan beberapa pengetian tersebut, terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.
Dalam perjanjian internasional terdapat proses perumusan perjanjian internasional atau tahapan-tahapan perjanjian internasional. Proses perumusan perjanjian internasional tersebut diantaranya, yaitu :
1.  Pendekatan informal menuju pendekatan formal.
2.  Penunjukan wakil-wakil yang akan mengadakan perundingan.
3.  Kuasa penuh (Full powers).
4.  Penerimaan naskah perjanjian (Adoption of the text).
5.  Pengotentikasian naskah perjanjian (Authentication of the text).
6.  Persetujuan untuk terikat pada perjanjian (Consent to be bound by a treaty).
7.  Persetujuan untuk terikat pada sebagian perjanjian dan memilih untuk terikat pada ketentuan-ketentuan tertentu dari perjanjian.
8.  Saat mulai berlakunya perjanjian internasional.
9.  Negara atau organisasi internasional sebagai penyimpan dokumen.
10. Pendaftaran suatu perjanjian internasional.

B.    Konsekuensi Yuridis Keanggotaan Suatu Negara Dalam Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian internasional diadakan untuk menimbulkan akibat-akibat hukum, dan akibat-akibat hukum tersebut mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, dan meskipun yang melakukan penandatanganan adalah pemerintah, tetapi implikasinya perjanjian internasional tersebut mengikat pula terhadap warga negara.
Menurut pasal 26 Konvensi Wina 1969, “Negara yang telah menyatakan dirinya terikat oleh suatu perjanjian internasional yang telah berlaku wajib melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut in good faith”.
Pasal 27 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa, “Negara peserta perjanjian tidak boleh menggunakan ketentuan2 hukum nasionalnya sebagai dasar pembenar untuk tidak melaksanakan ketentuan perjanjian internasional.
Dalam pasal 29 Konvensi Wina 1969 menyebutkan bahwa, “Suatu negara yang telah menjadi peserta dari perjanjian internasional, maka ketentuan-ketentuan dari perjanjian tersebut berlaku di seluruh wilayahnya”.[8]
                   
C.    Prinsip-prinsip Dalam Perdagangan Internasional
Terdapat sejumlah konsep atau teori yang menjelaskan faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antar negara. Dari teori tersebut, dapat mengambil prinsip-prinsip yang bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan perdagangan internasional. Prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional diantaranya, yaitu :
1.   Prinsip MFN (Most Favourid Nation)
Pada pokoknya, prinsip MFN ini merupakan prinsip non-diskriminasi di antara negara anggota. Menurut prinsip ini, suatu kebijakan perdagangan yang harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua anggota Perjanjian terikat untuk memberikan negara-negara lainnya perlakuan yang sama dalam pelaksanaan dan kebijakan ekspor dan impor, serta biaya-biaya lainnya.[9]
2.   Prinsip National Treatment
Apabila ada suatu produk masuk ke wilayah suatu negara karena diimpor maupun diekspor, sedangkan di wilayah negara tersebut ada produk yang sama, maka pemerintah negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang sama antara produk yang masuk dengan produk yang ada di dalam negaranya.
3.   Prinsip Perdagangan Yang Fair
Suatu negara dilarang membuat aturan yang menjadi alasan pembenar untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan hukum internasional. Suatu negara dilarang membuat peraturan yang disatu pihak memberikan keuntungan kepada negara sedangkan di lain pihak merugikan negara lain.
4.   Larangan pembatasan quota
Quota adalah jumlah barang yang dapat masuk ke wilayah suatu negara. Apabila ada negara yang ingin membatasi jumlah masuknya barang ke wilayah negaranya dilarang memakai quota karena sifatnya tidak fair, tetapi dapat dilakukan dengan tarif.[10]

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Implikasi Perdagangan Bebas ASEAN – China  Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap Perekonomian Indonesia
Pada masa era globalisasi ini, melakukan suatu hubungan luar negeri berperan penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara. Termasuk salah satunya dengan melakukan kegiatan perdagangan, yaitu perdagangan internasional.[11] Dalam kegiatan perdagangan internasional, salah satu hal yang lazim menjadi tindakan dalam melakukan hubungan luar negeri adalah dengan melakukan perjanjian internasional.[12]
Dengan adanya hubungan perdagangan internasional maka memicu terjadinya globalisasi. Menurut Friedman, globalisasi mempunyai tiga dimensi. Ketiga dimensi tersebut yaitu dimensi idea atau ideologi yaitu kapitalisme, dimensi ekonomi yaitu pasar bebas atau perdagangan bebas yang artinya arus barang dan jasa antar negara tidak dihalangi sedikit pun juga, dan dimensi teknologi khususnya pada teknologi informasi, yang akan membuka batas-batas negara sehingga makin tanpa batas.[13] Dan menurut White, ada tiga perubahan yang mendasar sebagai akibat dari globalisasi ekonomi yakni perubahan yang bersifat nyata (real) yang mana hal ini dapat dilihat wujudnya dengan terciptanya liberalisasi perdagangan yang telah berhasil meningkatkan output di sebagian besar negara-negara di dunia, perubahan yang bersifat moneter (monetary) yang dapat dilihat wujudnya dengan tercapainya kesepakatan-kesepakatan di antara negara-negara maju untuk menjaga agar stabilitas ekonomi makro di kawasan tersebut tetap terpelihara, perubahan yang ketiga yaitu perubahan yang bersifat keuangan yang dapat dilihat wujudnya dengan terciptanya integrasi pasar keuangan dunia ke dalam suatu sistem keuangan yang efisien dan transparan.[14]
Dalam hubungan perdagangan internasional juga diperlukan pembentukan suatu pasar bersama dalam arti kata peluasan pasar secara geografis dari pasar nasional menjadi seluas pasar multinasional dalam suatu wilayah tertentu, baik yang didirikan dengan bentuk pasar bersama (common market), maupun dalam bentuk kawasan perdagangan bebas (free trade area). Perluasan pasar dapat juga berarti hapusnya berbagai hambatan yang sebelumnya dirasakan menjadi kendala dalam melaksanakan ekspor dan impor.[15] Negara-negara semakin memahami arti pasar bebas termasuk manfaat-manfaat yang dapat diperoleh dari mekanisme perdagangan demikan.[16]
Penetapan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) sebagai suatu sistem perdagangan bebas dikawasan Asia Tenggara menimbulkan hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang investasi serta akan membawa dampak pengelolaan investasi ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas perdagangan bebas tanpa hambatan tarif bea masuk maupun non tarif, atinya barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan sangat bebas masuk pada setiap negara anggota ASEAN.
Dampak dari penetapan perjanjian ini akan lebih terasa setelah arus globalisasi ekonomi semakin dikembangkan oleh prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan, yang telah diupayakan secara bersama oleh negara ASEAN dengan China termasuk Indonesia dalam bentuk perjanjian perdagangan bebas (free trade) tersebut.
Pada masa kini arus globalisasi ekonomi itu harus diikuti mengingat kecenderungan globalisasi ekonomi tersebut berkembang melalui perundingan dan perjanjian internasional. Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum juga tidak dapat dihindarkan sebab globalisasi hukum tersebut mengikuti globalisasi ekonomi, dalam arti substansi undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara. Globalisasi itu dapat terjadi melalui perjanjian internasional dan institusi ekonomi baru.
Bagi Indonesia yang perekonomian bersifat terbuka akan pula terpengaruh dengan prinsip perkonomian global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian Indonesia berhadapan dengan perekonomian negara lain atau perekonomian mitra dagang Indonesia seperti ekspor-impor, investasi baik yang sifatnya langsung atau tidak langsung, serta pinjam meminjam.
Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi dagang semakin cepat berlangsung, batas-batas negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi.
Pengaruh perekonomian ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan pelaku ekonomi. Disinilah diperlukan pembaharuan hukum investasi sebagai perangkat aturan untuk memberikan antisipasi kegiatan investasi di Indonesia pada era berlakunya ACFTA. Dengan ini perangkat hukum harus diperbaharui sesuai dengan ritme tuntutan ACFTA, guna menampung ketentuan-ketentuan ACFTA.
Dalam perdagangan barang, China sudah memulai program standardisasi. Semua produk China sudah memiliki standarisasi khusus, sehingga dapat dikatakan mudah bagi China untuk mengikuti SNI (Standar Nasional Indonesia). Sedangkan produk ekspor Indonesia ke China sebagian besar bukan merupakan produk manufaktur melainkan sumber daya alam seperti tambang dan minyak sawit.[17]
Dalam rangka memasuki era berlakunya ACFTA, Indonesia harus sudah siap untuk menghadapi pengaruh yang timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Indonesia dalam semua aspek, termasuk didalamnya aspek hukum, khususnya hukum investasi yang merupakan pranata hukum yang berisikan kebijakan untuk mengarahkan kegiatan investasi ke suatu arah ketentuan ACFTA, apalagi pada awal berlakunya beberapa ketentuan perjanjian ACFTA dan merupakan tenggang waktu bagi anggota negara-negara ASEAN untuk memperbaharui atau mengharmonisasikan hukum investasinya masing-masing agar sejajar dengan ketentuan ACFTA.[18]

B.    Dampak Pemberlakuan Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN – China  Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap Perekonomian Indonesia
Keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China mendatangkan keuntungan dan kerugian bagi negara Indonesia. Mengenai keuntungan dan kerugian ACFTA bagi Indonesia dapat diklasifikasi menjadi keuntungan dan kerugian Indonesia sebagai negara maupun sebagai anggota ASEAN. Hal ini didasari karena Indonesia menandatangani perjanjian pembentukan kawasan ASEAN-China dalam konteks sebagai salah satu anggota ASEAN. Jadi bagi Indonesia, penandatanganan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China tidak hanya berdampak bagi Indonesia sebagai negara tetapi juga Indonesia sebagai anggota ASEAN. Hubungan antara seluruh anggota ASEAN dengan pihak ketiga dalam hal membuat perjanjian internasional adalah sebagai subjek hukum internasional yang berdiri sendiri.[19]
Di dalam perjalannya, Indonesia sebagai anggota ACFTA mengalami dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya yaitu mempererat hubungan ekonomi antar anggota, menciptakan pesaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.  Adapun dampak negatifnya yaitu penurunan jumlah industri dalam negeri, ekploitasi China terhadap Indonesia karena memanfaatkan pasar Indonesia untuk mendistribusikan barang produksi China, dan ketersediaan lapangan pekerjaan menurun sehingga menimbulkan banyak pengangguran di Indonesia. Kehadiran produk impor dari China juga menimbulkan dampak negatif terhadap lima sector industri yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industri tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
Sebelum diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China, produk-produk asal China telah banyak membanjiri pasar Indonesia. Dan setelah diberlakukannya, perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China, tentu semakin maraknya produk-produk asal China yang membanjiri pasar Indonesia. Karena China mempunyai produk ekspor yang sangat kompetitif dengan biaya produksi yang rendah. Dan dalam hal ini dipermudah dengan berkurangnya hambatan dalam hal tarif maupun non tarif yang merupakan bentuk kemudahan dari perdagangan bebas karena perdagangan bebas ASEAN-China ini, membolehkan produk-produk China masuk ke Indonesia tanpa hambatan baik tarif maupun non-tarif maka menyebabkan produk-produk China memasuki pasar Indonesia dengan bebas.
Banyaknya produk-produk China yang masuk ke pasar Indonesia sehingga membuat produk-produk Indonesia kalah bersaing, apalagi terhadap produk yang sejenis. Dimana produk-produk China yang memasuki pasar Indonesia mempunya kualitas dan harga tidak jauh berbeda dengan produk-produk lokal. Hal tersebut bisa disebabkan karena produktivitas tenaga kerja di China yang tinggi dan efesien serta ditunjang dengan upah yang rendah. Peningkatan masuknya produk-produk China ke Indonesia, maka pasar domestik sepenuhnya akan dikuasai oleh produk-produk dari China ditunjang pula dengan rendahnya daya saing produk-produk serupa yang merupakan buatan dalam negeri. Sehingga dapat dikatakan bahwa dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya bagi Indonesia.

C.    Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan Terhadap ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA)
Perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2010. Perjanjian ini sudah direncanakan sejak tahun 2002 dan ditandatangani pada tanggal 4 November 2004 di Phnom Penh, Kamboja.
Konsekuensi dari adanya perjanjian perdagangan ini adalah pembukaan pasar dalam negeri secara luas sehingga barang-barang industri dari negara lain yang ikut dalam perjanjian dapat masuk tanpa ada hambatan. Tarif dan bea masuk yang selama ini dianggap sebagai penghambat telah dihapuskan agar semua komoditas yang diperdagangkan mendapat perlakuan sama di kawasan tersebut. Kesepakatan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China merupakan akibat dari adanya globalisasi yang secara tidak langsung memaksa negara-negara untuk melakukan kerja sama guna mempertahankan eksistensinya di dunia internasional.
Pembentukan ACFTA ini diawali dengan adanya perjanjian payung di bidang kerja sama ekonomi komprehensif antara ASEAN dan China yaitu Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between ASEAN and the People’s Republic of China (Framework Agreement). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14 Januari 2007), dan Agreement on Investmentatau kesepakatan di bidang investasi (15 Agustus 2007).
Di dalam perdagangan bebas, kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat oleh anggota ACFTA tersebut, Indonesia sebagai anggotanya siap tidak siap harus mengikuti peraturan tersebut. Sebuah kesepakatan yang secara aklamasi didukung oleh mayoritas anggota ASEAN, tidak dapat ditolak atau dibatalkan oleh salah satu negara anggota. Dengan kata lain, bagi Indonesia penerapan Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN-China Free Trade Agreement adalah sebuah tantangan menuju perekonomian yang kompetetif. Dengan adanya perdagangan bebas ini, justru masyarakat ASEAN sedikit khawatir, terutamanya Indonesia, karena jika dibandingkan dengan China, produk Indonesia sudah kalah bersaing. China mengalami surplus, karena dengan harga yang murah dan kualitas barang yang bagus serta terjamin. Pasar dalam negeri Indonesia dipenuhi oleh produk-produk dari negara-negara anggota ASEAN dan China sehingga menciptakan persaingan antara pelaku usaha. Persaingan antara barang sejenis menguntungkan bagi konsumen Indonesia untuk dapat memiliki banyak pilihan atas produk yang sejenis. Bahkan sebelum diadakannya perjanjian ini, China sudah menguasai pasar-pasar di Asia, terutamanya di Asia Tenggara. Dengan hal ini, maka pemerintah Indonesia haruslah menguatkan pondasi hukum di Indonesia agar dapat tercipta persaingan yang sehat yang tidak merugikan pelaku usaha dan konsumen.

BAB IV
ANALISIS  KONSEKUENSI  YURIDIS  PERDAGANGAN  BEBAS DALAM ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)
Indonesia merupakan negara yang besar dan juga merupakan pelopor pendirian ASEAN yang juga mendukung terbentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN-China. Sehingga untuk memantapkan komitmen Indonesia mewujudkan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China, Indonesia haruslah mengimplementasikan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) ke dalam hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, dalam pasal 26 menyebutkan bahwa “Negara yang telah menyatakan dirinya terikat oleh suatu perjanjian internasional yang telah berlaku wajib melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut in good faith”. Sehingga walaupun terdapat pro dan kontra terhadap pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China, Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani perjanjian ACFTA, maka dengan itikad baik Indonesia harus tetap melaksanakan perjanjian ACFTA tersebut.
Pada hakekatnya, tujuan  ASEAN-China Free Trade Area  (ACFTA) adalah memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota. Dalam pelaksanaan perdagangan bebas dalam konsep ACFTA ini, terkandung prinsip perdagangan internasional. Prinsip pertama adalah  Most Favoured Nation  (MFN) yang berarti suatu negara harus memberikan perlakuan yang sama dalam pelaksanaan kebijakan impor serta ekspor tanpa syarat (non diskriminasi). Prinsip MFN ini, dapat terlihat pada penurunan tarif bea masuk pada perdagangan bebas ASEAN-China. Menurut pasal 9 Kerangka Perjanjian dinyatakan bahwa China harus menyetujui perlakuan MFN yang konsisten terhadap seluruh negara-negara anggota ASEAN. Pada prinsip MFN ini, menentukan bahwa setiap keuntungan, bantuan, dan hak istimewa yang diberikan oleh suatu negara peserta terhadap setiap barang yang berasal dari ataupun yang ditujukan kepada suatu negara harus diberikan juga kepada seluruh peserta lainnya.[20]
Prinsip berikutnya adalah  National Treatment  yang mewajibkan suatu negara untuk memberi perlakuan yang sama baik itu terhadap barang, jasa, ataupun modal yang dimiliki oleh perusahaan asing ataupun warga negara asing yang melakukan suatu perdagangan bebas dalam wilayah negara dengan barang, jasa dan modal yang dimiliki oleh warga negaranya sendiri. Prinsip ini seringkali diterapkan bersamaan dengan asas timbal balik (principle of reciprocity). Hal ini dapat terlihat pada perjanjian-perjanjian yang ditandatangani pada perdagangan bebas ASEAN-China, yang menerapkan prinsip national treatment bersamaan dengan asas timbal balik (principle of reciprocity). Dengan prinsip National Treatment ini dimaksudkan bahwa negara anggota ASEAN tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pasar domestic dengan non domestic terlebih terhadap sesama anggota ASEAN.
Oleh karena itu prinsip Most Favoured Nation  dan National Treatment merupakan dasar utama suatu perdagangan bebas dalam ACFTA, karena dengan adanya persamaan perlakuan di bidang perdagangan, maka keadilan dan kepastian akan dirasakan oleh pihak-pihak yang terkait.

BAB V
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.   Implikasi ACFTA terhadap perekonomian Indonesia, bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya siap terhadap persaingan dalam perdagangan bebas, sehingga membuat pemerintah Indonesia harus membenahi infrastruktur perekonomian untuk meningkatkan daya saing agar dapat berkompetisi dengan China dan menstabilkan kondisi industri nasional.
2.   Indonesia sebagai anggota ACFTA mengalami banyak kerugian daripada manfaatnya. Dampak negatif dalam pemberlakuan ACFTA diantaranya yaitu penurunan jumlah industri dalam negeri, ekploitasi China terhadap Indonesia karena memanfaatkan pasar Indonesia untuk mendistribusikan barang produksi China, dan ketersediaan lapangan pekerjaan menurun sehingga menimbulkan banyak pengangguran di Indonesia. Kehadiran produk impor dari China juga menimbulkan dampak negatif terhadap lima sector industri yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industri tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
3.   Konsekuensi dari adanya perjanjian perdagangan ini adalah pembukaan pasar dalam negeri secara luas sehingga barang-barang industri dari negara lain yang ikut dalam perjanjian dapat masuk tanpa ada hambatan. Tarif dan bea masuk yang selama ini dianggap sebagai penghambat telah dihapuskan agar semua komoditas yang diperdagangkan mendapat perlakuan sama di kawasan tersebut. Pada hakekatnya, tujuan ACFTA adalah memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota. Dalam pelaksanaan perdagangan bebas ini, terkandung prinsip perdagangan internasional yang diantaranya yaitu prinsip Most Favoured Nation  dan National Treatment yang merupakan dasar utama suatu perdagangan bebas dalam ACFTA dengan adanya persamaan perlakuan di bidang perdagangan.

B.    Saran
Diharapkan ada upaya peningkatan atau perbaikan untuk menciptakan tujuan utama disepakatinya ACFTA tersebut dapat tercapai. Sehingga semua negara anggota dapat sama-sama merasa di untungkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini.



[1] Yulianto Syahyu, Hukum Antidumping di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008, hlm.15.
[2] Pasal 1, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012.
[3] Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China.
[4] I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm.12.
[5] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Binacipta, Bandung, 1978.
[6] I Wayan Parthiana, Op.Cit, hlm.14.
[7] I Wayan Parthiana, Ibid, hlm.15.
[8] Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Perjanjian.
[9][9] Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.108.
[10] Anita Kamilah, Diktat Hukum Perjanjian Internasional, Universitas Suryakancana Cianjur.
[11] Huala Adolf, Op.Cit, hlm.19.
[12] _________, Hukum Ekonomi Internasional Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.252.
[13] Tulus T.H. Tambunan, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm.3.
[14] Jonker Sihombing, Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, PT Alumni, Bandung, 2010, hlm.130.
[15] Amir, Seluk-Beluk Perdagangan Luar Negeri, Penerbit PPM, Jakarta, 2000, hlm.191.
[16] Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-aspek Hukum Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, PT Refika Aditama, Bandung, 2000, hlm.3.
[17] Admin Situs RimaNews, Rugikan Pengusaha Dalam Negeri, http://rimanews.com,  Diakses tanggal 6 Mei 2011.
[19] Diamos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm.54.
[20] Huala Adolf, Op.cit, hlm.31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar