KONSEKUENSI YURIDIS
PERDAGANGAN BEBAS DALAM ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP
ASEAN –
CHINA FREE TRADE AGREEMENT
(ACFTA)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan
berjalannya waktu, perkembangan ekonomi dunia saat ini khususnya perdagangan
internasional telah masuk ke dalam rezim perdagangan bebas (free trade). Baik negara-negara maupun
organisasi internasional mengusung perdagangan bebas, yang diimplementasikan ke
dalam bentuk perjanjian-perjanjian perdagangan bebas.
Perjanjian
perdagangan bebas menjadi tatanan perdagangan internasional yang mempunyai
tujuan akhir yaitu liberalisasi perdagangan antara lain dengan dihapuskannya
hambatan-hambatan tariff atau non tariff menuju era perdagangan bebas antar
negara.[1]
Salah satu perjanjian
yang penting dan mempunyai pengaruh cukup besar adalah perjanjian perdagangan
bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).
Indonesia sebagai bagian dari ASEAN ikut menjadi pihak dan menandatangani
perjanjian ACFTA serta bermitra dengan China.
Penandatanganan
perjanjian pembentukan kawasan bebas ASEAN-China oleh pemerintah Indonesia
menimbulkan hak dan kewajiban bagi Indonesia di bidang hukum publik.[2]
Sehingga pada saat Indonesia menandatangani suatu perjanjian maka ada kewajiban
bagi Indonesia untuk memberlakukan perjanjian tersebut. Perjanjian kerjasama
ekonomi dalam rangka pembentukan kawasan bebas ASEAN-China sendiri telah
diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation between The
Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China
(Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara
Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat
China), yang ditandatangani di Phnom Penh, pada tanggal 4 Nopember 2004.[3] Perjanjian
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2010. Sehingga ACFTA telah mempunyai dasar
hukum untuk diberlakukan di Indonesia
Liberalisasi
perdagangan ini menguntungkan Negara yang siap dan kuat industrinya sehingga
bisa mengembangkan ekspor dengan cepat memanfaatkan minimalisasi hambatan
perdagangan yang ada. Akan tetapi pada Negara yang industri dan pelaku usahanya
belum siap maka Negara tersebut hanya akan menjadi pasar penjualan bukan tempat
produksi.
Hal inilah yang
menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai permasalahan
tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “KONSEKUENSI YURIDIS PERDAGANGAN BEBAS DALAM
ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP ASEAN
– CHINA FREE TRADE AGREEMENT (ACFTA)”.
B.
Identifikasi
Masalah
Hal-hal yang
berkaitan dengan Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi
Perdagangan ASEAN – China Free Trade
Agremeent (ACFTA) akan di bahas dalam makalah ini, dengan pokok
permasalahan :
1.
Bagaimana implikasi perjanjian perdagangan
bebas ASEAN-China Free Trade Agreement
(ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia?
2.
Bagaimana dampak pemberlakuan perjanjian
perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade
Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia ?
3.
Bagaimana konsekuensi yuridis perdagangan
bebas dalam era liberalisasi perdagangan terhadap ASEAN-China Free Trade Agremeent (ACFTA) ?
C.
Maksud
dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan
tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai
:
1.
Penulis ingin mengetahui mengenai implikasi
perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China
Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia.
2.
Penulis ingin mengetahui mengenai
dampak dari pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) terhadap perekonomian Indonesia.
3.
Penulis ingin mengetahui mengenai
konsekuensi yuridis perdagangan bebas dalam era liberalisasi perdagangan
terhadap ASEAN-China Free Trade Agremeent
(ACFTA).
D.
Kegunaan
Penelitian
Adapun kegunaan
pembuatan makalah yang dilakukan penulis, dikelompokkan ke dalam dua kegunaan
yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1.
Kegunaan Teoritis
a.
Dapat menyumbangkan pemikiran yang
bermanfaat tentang Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi
Perdagangan Terhadap ASEAN-China Free
Trade Agremeent (ACFTA).
b.
Menambah pengetahuan dan memperluas
wawasan penulis tentang Hukum Perjanjian Internasional.
2.
Kegunaan Praktis
a.
Sebagai bahan masukan untuk para rekan
yang sedang mempelajari mengenai Hukum Perjanjian Internasional.
b.
Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan
bagi civitas akademisi, masyarakat, dan pemerhati lainnya.
E.
Metode
Penelitian
Metode penelitian
yang digunakan oleh penulis yaitu studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan
data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan
dengan judul makalah ini.
BAB II
TEORI-TEORI HUKUM PERJANJIAN
INTERNASIONAL
A.
Pengertian
Hukum Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional adalah sebuah
perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak
negara atau organisasi internasional.
Menurut definisi dari I. Wayan Parthiana, perjanjian
internasional adalah kata sepakat antara dua negara atau lebih subjek hukum
internasional mengenai suatu objek atau masalah tertentu dengan maksud untuk
membentuk hubungan hukum atau melahirkan hak-hak dan kewajiban yang diatur oleh
hukum internasional.[4]
Pengertian perjanjian internasional yang
dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja,
perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar anggota
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum
tertentu.[5]
Konvensi
Wina 1969, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan internasional yang
diadakan antara negara-negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum
internasional, baik yang berupa satu instrumen tunggal atau berupa dua atau
lebih instrumen yang saling berkaitan tanpa memandang apapun juga namanya.[6]
Konvensi
Wina 1986, Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan internasional yang
diatur oleh hukum internasional dan dirumuskan dalam bentuk tertulis antar satu
atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional, atau sesama
organisasi internasional baik persetujuan itu berupa satu instrumen atau lebih
dari satu instrumen yang saling berkaitan dan tanpa memandang apapun juga
namanya.[7]
Berdasarkan beberapa pengetian tersebut,
terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan
yang sama.
Dalam
perjanjian internasional terdapat proses perumusan perjanjian internasional
atau tahapan-tahapan perjanjian internasional. Proses perumusan perjanjian
internasional tersebut diantaranya, yaitu :
1.
Pendekatan informal menuju pendekatan formal.
2.
Penunjukan wakil-wakil yang akan mengadakan
perundingan.
3.
Kuasa penuh (Full
powers).
4.
Penerimaan naskah perjanjian (Adoption of the text).
5.
Pengotentikasian naskah perjanjian (Authentication of the text).
6.
Persetujuan untuk terikat pada perjanjian (Consent to be bound by a treaty).
7.
Persetujuan untuk terikat pada sebagian perjanjian dan
memilih untuk terikat pada ketentuan-ketentuan tertentu dari perjanjian.
8.
Saat mulai berlakunya perjanjian internasional.
9.
Negara atau organisasi internasional sebagai penyimpan
dokumen.
10.
Pendaftaran suatu perjanjian internasional.
B.
Konsekuensi
Yuridis Keanggotaan Suatu Negara Dalam Perjanjian Internasional
Suatu perjanjian internasional diadakan untuk menimbulkan akibat-akibat
hukum, dan akibat-akibat hukum tersebut mengikat bagi pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut, dan meskipun yang melakukan penandatanganan
adalah pemerintah, tetapi implikasinya perjanjian internasional tersebut mengikat
pula terhadap warga negara.
Menurut pasal 26 Konvensi Wina 1969, “Negara yang telah menyatakan
dirinya terikat oleh suatu perjanjian internasional yang telah berlaku wajib
melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut in good faith”.
Pasal 27 Konvensi Wina 1969 menyatakan bahwa, “Negara peserta perjanjian
tidak boleh menggunakan ketentuan2 hukum nasionalnya sebagai dasar pembenar
untuk tidak melaksanakan ketentuan perjanjian internasional.
Dalam pasal 29 Konvensi Wina 1969 menyebutkan bahwa, “Suatu negara yang
telah menjadi peserta dari perjanjian internasional, maka ketentuan-ketentuan
dari perjanjian tersebut berlaku di seluruh wilayahnya”.[8]
C.
Prinsip-prinsip
Dalam Perdagangan Internasional
Terdapat sejumlah konsep atau teori yang menjelaskan
faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antar negara. Dari teori
tersebut, dapat mengambil prinsip-prinsip yang bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan
perdagangan internasional. Prinsip-prinsip dalam perdagangan internasional
diantaranya, yaitu :
1. Prinsip MFN (Most Favourid Nation)
Pada pokoknya, prinsip MFN ini merupakan prinsip
non-diskriminasi di antara negara anggota. Menurut prinsip ini, suatu kebijakan
perdagangan yang harus dilaksanakan atas dasar non-diskriminatif. Semua anggota
Perjanjian terikat untuk memberikan negara-negara lainnya perlakuan yang sama
dalam pelaksanaan dan kebijakan ekspor dan impor, serta biaya-biaya lainnya.[9]
2.
Prinsip National Treatment
Apabila ada suatu produk masuk ke wilayah suatu negara karena diimpor
maupun diekspor, sedangkan di wilayah negara tersebut ada produk yang sama,
maka pemerintah negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang sama
antara produk yang masuk dengan produk yang ada di dalam negaranya.
3. Prinsip Perdagangan Yang Fair
Suatu negara dilarang membuat aturan yang menjadi alasan pembenar untuk
mengesampingkan berlakunya ketentuan hukum internasional. Suatu negara dilarang
membuat peraturan yang disatu pihak memberikan keuntungan kepada negara
sedangkan di lain pihak merugikan negara lain.
4. Larangan pembatasan quota
Quota adalah jumlah barang yang dapat masuk ke wilayah suatu negara. Apabila
ada negara yang ingin membatasi jumlah masuknya barang ke wilayah negaranya
dilarang memakai quota karena sifatnya tidak fair, tetapi dapat dilakukan
dengan tarif.[10]
BAB III
PEMBAHASAN
A. Implikasi Perdagangan Bebas ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap
Perekonomian Indonesia
Pada masa era globalisasi
ini, melakukan suatu hubungan luar negeri berperan penting untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi negara. Termasuk salah satunya dengan melakukan kegiatan
perdagangan, yaitu perdagangan internasional.[11]
Dalam kegiatan perdagangan internasional, salah satu hal yang lazim menjadi
tindakan dalam melakukan hubungan luar negeri adalah dengan melakukan
perjanjian internasional.[12]
Dengan adanya
hubungan perdagangan internasional maka memicu terjadinya globalisasi. Menurut Friedman, globalisasi mempunyai tiga dimensi.
Ketiga dimensi tersebut yaitu dimensi idea atau ideologi yaitu kapitalisme,
dimensi ekonomi yaitu pasar bebas atau perdagangan bebas yang artinya arus
barang dan jasa antar negara tidak dihalangi sedikit pun juga, dan dimensi
teknologi khususnya pada teknologi informasi, yang akan membuka batas-batas
negara sehingga makin tanpa batas.[13]
Dan menurut White, ada tiga perubahan
yang mendasar sebagai akibat dari globalisasi ekonomi yakni perubahan yang
bersifat nyata (real) yang mana hal
ini dapat dilihat wujudnya dengan terciptanya liberalisasi perdagangan yang
telah berhasil meningkatkan output di
sebagian besar negara-negara di dunia, perubahan yang bersifat moneter (monetary) yang dapat dilihat wujudnya
dengan tercapainya kesepakatan-kesepakatan di antara negara-negara maju untuk
menjaga agar stabilitas ekonomi makro di kawasan tersebut tetap terpelihara,
perubahan yang ketiga yaitu perubahan yang bersifat keuangan yang dapat dilihat
wujudnya dengan terciptanya integrasi pasar keuangan dunia ke dalam suatu
sistem keuangan yang efisien dan transparan.[14]
Dalam hubungan
perdagangan internasional juga diperlukan pembentukan suatu pasar bersama dalam
arti kata peluasan pasar secara geografis dari pasar nasional menjadi seluas
pasar multinasional dalam suatu wilayah tertentu, baik yang didirikan dengan
bentuk pasar bersama (common market),
maupun dalam bentuk kawasan perdagangan bebas (free trade area). Perluasan pasar dapat juga berarti hapusnya
berbagai hambatan yang sebelumnya dirasakan menjadi kendala dalam melaksanakan
ekspor dan impor.[15] Negara-negara
semakin memahami arti pasar bebas termasuk manfaat-manfaat yang dapat diperoleh
dari mekanisme perdagangan demikan.[16]
Penetapan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
sebagai suatu sistem perdagangan bebas dikawasan Asia Tenggara menimbulkan
hubungan interdependensi dan integrasi dalam bidang investasi serta akan
membawa dampak pengelolaan investasi ekonomi di Indonesia, dimana lalu lintas
perdagangan bebas tanpa hambatan tarif bea masuk maupun non tarif, atinya
barang hasil produksi negara-negara ASEAN akan sangat bebas masuk pada setiap
negara anggota ASEAN.
Dampak dari penetapan
perjanjian ini akan lebih terasa setelah arus globalisasi ekonomi semakin
dikembangkan oleh prinsip-prinsip liberalisasi perdagangan, yang telah
diupayakan secara bersama oleh negara ASEAN dengan China termasuk Indonesia dalam
bentuk perjanjian perdagangan bebas (free
trade) tersebut.
Pada masa kini arus
globalisasi ekonomi itu harus diikuti mengingat kecenderungan globalisasi
ekonomi tersebut berkembang melalui perundingan dan perjanjian internasional.
Implikasi globalisasi ekonomi terhadap hukum juga tidak dapat dihindarkan sebab
globalisasi hukum tersebut mengikuti globalisasi ekonomi, dalam arti substansi
undang-undang dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas negara.
Globalisasi itu dapat terjadi melalui perjanjian internasional dan institusi
ekonomi baru.
Bagi Indonesia yang
perekonomian bersifat terbuka akan pula terpengaruh dengan prinsip perkonomian
global dan prinsip liberalisasi perdagangan tersebut. Karena perekonomian
Indonesia berhadapan dengan perekonomian negara lain atau perekonomian mitra
dagang Indonesia seperti ekspor-impor, investasi baik yang sifatnya langsung
atau tidak langsung, serta pinjam meminjam.
Kompleksnya hubungan
atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya
jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi dagang
semakin cepat berlangsung, batas-batas negara bukan lagi menjadi halangan dalam
bertransaksi.
Pengaruh perekonomian
ini menjadi tantangan bagi perumusan kebijaksanaan nasional, dunia ekonomi dan
pelaku ekonomi. Disinilah diperlukan pembaharuan hukum investasi sebagai
perangkat aturan untuk memberikan antisipasi kegiatan investasi di Indonesia
pada era berlakunya ACFTA. Dengan ini perangkat hukum harus diperbaharui sesuai
dengan ritme tuntutan ACFTA, guna menampung ketentuan-ketentuan ACFTA.
Dalam perdagangan
barang, China sudah memulai program standardisasi. Semua produk China sudah
memiliki standarisasi khusus, sehingga dapat dikatakan mudah bagi China untuk mengikuti
SNI (Standar Nasional Indonesia). Sedangkan produk ekspor Indonesia ke China
sebagian besar bukan merupakan produk manufaktur melainkan sumber daya alam
seperti tambang dan minyak sawit.[17]
Dalam rangka memasuki
era berlakunya ACFTA, Indonesia harus sudah siap untuk menghadapi pengaruh yang
timbul terhadap perekonomian atau perdagangan Indonesia dalam semua aspek,
termasuk didalamnya aspek hukum, khususnya hukum investasi yang merupakan
pranata hukum yang berisikan kebijakan untuk mengarahkan kegiatan investasi ke
suatu arah ketentuan ACFTA, apalagi pada awal berlakunya beberapa ketentuan
perjanjian ACFTA dan merupakan tenggang waktu bagi anggota negara-negara ASEAN
untuk memperbaharui atau mengharmonisasikan hukum investasinya masing-masing
agar sejajar dengan ketentuan ACFTA.[18]
B. Dampak Pemberlakuan Perjanjian
Perdagangan Bebas ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA) Terhadap
Perekonomian Indonesia
Keikutsertaan
Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China mendatangkan
keuntungan dan kerugian bagi negara Indonesia. Mengenai keuntungan dan kerugian
ACFTA bagi Indonesia dapat diklasifikasi menjadi keuntungan dan kerugian
Indonesia sebagai negara maupun sebagai anggota ASEAN. Hal ini didasari karena
Indonesia menandatangani perjanjian pembentukan kawasan ASEAN-China dalam
konteks sebagai salah satu anggota ASEAN. Jadi bagi Indonesia, penandatanganan
perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China tidak hanya berdampak bagi Indonesia
sebagai negara tetapi juga Indonesia sebagai anggota ASEAN. Hubungan antara
seluruh anggota ASEAN dengan pihak ketiga dalam hal membuat perjanjian
internasional adalah sebagai subjek hukum internasional yang berdiri sendiri.[19]
Di dalam perjalannya, Indonesia sebagai
anggota ACFTA mengalami dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya
yaitu mempererat hubungan ekonomi antar anggota, menciptakan pesaingan usaha
yang sehat, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Adapun dampak negatifnya yaitu penurunan
jumlah industri dalam negeri, ekploitasi China terhadap Indonesia karena
memanfaatkan pasar Indonesia untuk mendistribusikan barang produksi China, dan
ketersediaan lapangan pekerjaan menurun sehingga menimbulkan banyak pengangguran
di Indonesia. Kehadiran produk impor dari China juga menimbulkan dampak negatif
terhadap lima sector industri yaitu logam, permesinan, tekstil, elektronika,
dan furniture. Hal ini berakibat pada sejumlah pelaku usaha di lima industri
tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui pengurangan tenaga kerja.
Sebelum
diberlakukannya perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China, produk-produk asal
China telah banyak membanjiri pasar Indonesia. Dan setelah diberlakukannya,
perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China, tentu semakin maraknya produk-produk
asal China yang membanjiri pasar Indonesia. Karena China mempunyai produk
ekspor yang sangat kompetitif dengan biaya produksi yang rendah. Dan dalam hal
ini dipermudah dengan berkurangnya hambatan dalam hal tarif maupun non tarif
yang merupakan bentuk kemudahan dari perdagangan bebas karena perdagangan bebas
ASEAN-China ini, membolehkan produk-produk China masuk ke Indonesia tanpa
hambatan baik tarif maupun non-tarif maka menyebabkan produk-produk China
memasuki pasar Indonesia dengan bebas.
Banyaknya
produk-produk China yang masuk ke pasar Indonesia sehingga membuat
produk-produk Indonesia kalah bersaing, apalagi terhadap produk yang sejenis.
Dimana produk-produk China yang memasuki pasar Indonesia mempunya kualitas dan
harga tidak jauh berbeda dengan produk-produk lokal. Hal tersebut bisa
disebabkan karena produktivitas tenaga kerja di China yang tinggi dan efesien
serta ditunjang dengan upah yang rendah. Peningkatan masuknya produk-produk
China ke Indonesia, maka pasar domestik sepenuhnya akan dikuasai oleh
produk-produk dari China ditunjang pula dengan rendahnya daya saing
produk-produk serupa yang merupakan buatan dalam negeri. Sehingga dapat
dikatakan bahwa dengan pemberlakuan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China
lebih banyak kerugiannya daripada manfaatnya bagi Indonesia.
C. Konsekuensi Yuridis Perdagangan Bebas Dalam Era Liberalisasi Perdagangan Terhadap ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA)
Perdagangan bebas ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) mulai diberlakukan pada tanggal
1 Januari 2010. Perjanjian ini sudah direncanakan sejak tahun 2002 dan
ditandatangani pada tanggal 4 November 2004 di Phnom Penh, Kamboja.
Konsekuensi dari adanya perjanjian
perdagangan ini adalah pembukaan pasar dalam negeri secara luas sehingga barang-barang
industri dari negara lain yang ikut dalam perjanjian dapat masuk tanpa ada
hambatan. Tarif dan bea masuk yang selama ini dianggap sebagai penghambat telah
dihapuskan agar semua komoditas yang diperdagangkan mendapat perlakuan sama di
kawasan tersebut. Kesepakatan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China
merupakan akibat dari adanya globalisasi yang secara tidak langsung memaksa
negara-negara untuk melakukan kerja sama guna mempertahankan eksistensinya di
dunia internasional.
Pembentukan ACFTA ini diawali dengan
adanya perjanjian payung di bidang kerja sama ekonomi komprehensif antara ASEAN
dan China yaitu Framework Agreement on Comprehensive Economic
Co-operation between ASEAN and the People’s Republic of China (Framework
Agreement). Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 5 November 2002 dan
melahirkan tiga kesepakatan, yaitu Agreement on Trade in Goods atau
kesepakatan perdagangan di bidang barang (29 November 2004), Agreement
on Trade in Service atau kesepakatan perdagangan di bidang jasa (14
Januari 2007), dan Agreement on Investmentatau kesepakatan di
bidang investasi (15 Agustus 2007).
Di dalam perdagangan bebas, kesepakatan-kesepakatan
yang telah dibuat oleh anggota ACFTA tersebut, Indonesia sebagai anggotanya
siap tidak siap harus mengikuti peraturan tersebut. Sebuah kesepakatan yang
secara aklamasi didukung oleh mayoritas anggota ASEAN, tidak dapat ditolak atau
dibatalkan oleh salah satu negara anggota. Dengan kata lain, bagi Indonesia
penerapan Kesepakatan Perdagangan Bebas ASEAN-China
Free Trade Agreement adalah sebuah tantangan menuju perekonomian yang
kompetetif. Dengan adanya perdagangan bebas ini, justru masyarakat ASEAN
sedikit khawatir, terutamanya Indonesia, karena jika dibandingkan dengan China,
produk Indonesia sudah kalah bersaing. China mengalami surplus, karena dengan
harga yang murah dan kualitas barang yang bagus serta terjamin. Pasar dalam negeri Indonesia dipenuhi oleh produk-produk dari
negara-negara anggota ASEAN dan China sehingga menciptakan persaingan antara
pelaku usaha. Persaingan antara barang sejenis menguntungkan bagi konsumen
Indonesia untuk dapat memiliki banyak pilihan atas produk yang sejenis. Bahkan
sebelum diadakannya perjanjian ini, China sudah menguasai pasar-pasar di Asia,
terutamanya di Asia Tenggara. Dengan hal ini, maka pemerintah
Indonesia haruslah menguatkan pondasi hukum di Indonesia agar dapat tercipta
persaingan yang sehat yang tidak merugikan pelaku usaha dan konsumen.
BAB IV
ANALISIS KONSEKUENSI
YURIDIS PERDAGANGAN BEBAS DALAM ERA LIBERALISASI PERDAGANGAN
TERHADAP ASEAN-CHINA FREE TRADE AGREEMENT
(ACFTA)
Indonesia merupakan negara yang besar dan juga merupakan pelopor
pendirian ASEAN yang juga mendukung terbentuknya kawasan perdagangan bebas
ASEAN-China. Sehingga untuk memantapkan komitmen Indonesia mewujudkan kawasan
perdagangan bebas ASEAN-China, Indonesia haruslah mengimplementasikan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
ke dalam hukum nasional Indonesia.
Berdasarkan Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional,
dalam pasal 26 menyebutkan bahwa “Negara yang telah menyatakan dirinya terikat
oleh suatu perjanjian internasional yang telah berlaku wajib melaksanakan
ketentuan perjanjian tersebut in good faith”. Sehingga walaupun terdapat pro
dan kontra terhadap pemberlakuan kawasan perdagangan bebas ASEAN-China,
Indonesia sebagai negara yang ikut menandatangani perjanjian ACFTA, maka dengan
itikad baik Indonesia harus tetap melaksanakan perjanjian ACFTA tersebut.
Pada
hakekatnya, tujuan ASEAN-China Free
Trade Area (ACFTA) adalah memperkuat dan
meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara
anggota. Dalam pelaksanaan perdagangan bebas dalam konsep ACFTA ini, terkandung
prinsip perdagangan internasional. Prinsip pertama adalah Most Favoured
Nation (MFN) yang berarti suatu
negara harus memberikan perlakuan yang sama dalam pelaksanaan kebijakan impor
serta ekspor tanpa syarat (non diskriminasi). Prinsip MFN ini, dapat terlihat
pada penurunan tarif bea masuk pada perdagangan bebas ASEAN-China. Menurut
pasal 9 Kerangka Perjanjian dinyatakan bahwa China harus menyetujui perlakuan
MFN yang konsisten terhadap seluruh negara-negara anggota ASEAN. Pada prinsip MFN
ini, menentukan bahwa setiap keuntungan, bantuan, dan hak istimewa yang
diberikan oleh suatu negara peserta terhadap setiap barang yang berasal dari
ataupun yang ditujukan kepada suatu negara harus diberikan juga kepada seluruh
peserta lainnya.[20]
Prinsip
berikutnya adalah National
Treatment yang mewajibkan suatu negara
untuk memberi perlakuan yang sama baik itu terhadap barang, jasa, ataupun modal
yang dimiliki oleh perusahaan asing ataupun warga negara asing yang melakukan
suatu perdagangan bebas dalam wilayah negara dengan barang, jasa dan modal yang
dimiliki oleh warga negaranya sendiri. Prinsip ini seringkali diterapkan
bersamaan dengan asas timbal balik (principle
of reciprocity). Hal ini dapat terlihat pada perjanjian-perjanjian yang ditandatangani
pada perdagangan bebas ASEAN-China, yang menerapkan prinsip national treatment
bersamaan dengan asas timbal balik (principle
of reciprocity). Dengan prinsip National Treatment
ini dimaksudkan bahwa negara anggota ASEAN tidak boleh membeda-bedakan perlakuan terhadap pasar
domestic dengan non domestic terlebih terhadap sesama anggota ASEAN.
Oleh karena
itu prinsip Most Favoured Nation dan National Treatment merupakan dasar utama suatu
perdagangan bebas dalam ACFTA, karena dengan adanya persamaan perlakuan di
bidang perdagangan, maka keadilan dan kepastian akan dirasakan oleh pihak-pihak
yang terkait.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Implikasi ACFTA
terhadap perekonomian Indonesia, bahwa Indonesia masih belum sepenuhnya siap
terhadap persaingan dalam perdagangan bebas, sehingga membuat pemerintah Indonesia
harus membenahi infrastruktur perekonomian untuk meningkatkan daya saing agar dapat
berkompetisi dengan China dan menstabilkan kondisi industri nasional.
2.
Indonesia sebagai anggota ACFTA mengalami banyak
kerugian daripada manfaatnya. Dampak negatif dalam pemberlakuan ACFTA diantaranya
yaitu penurunan jumlah industri dalam negeri, ekploitasi China terhadap
Indonesia karena memanfaatkan pasar Indonesia untuk mendistribusikan barang
produksi China, dan ketersediaan lapangan pekerjaan menurun sehingga
menimbulkan banyak pengangguran di Indonesia. Kehadiran produk impor dari China
juga menimbulkan dampak negatif terhadap lima sector industri yaitu logam,
permesinan, tekstil, elektronika, dan furniture. Hal ini berakibat pada
sejumlah pelaku usaha di lima industri tersebut terpaksa melakukan efisiensi melalui
pengurangan tenaga kerja.
3. Konsekuensi
dari adanya perjanjian perdagangan ini adalah pembukaan pasar dalam negeri
secara luas sehingga barang-barang industri dari negara lain yang ikut dalam
perjanjian dapat masuk tanpa ada hambatan. Tarif dan bea masuk yang selama ini
dianggap sebagai penghambat telah dihapuskan agar semua komoditas yang
diperdagangkan mendapat perlakuan sama di kawasan tersebut. Pada
hakekatnya, tujuan ACFTA adalah memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi,
perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota. Dalam pelaksanaan
perdagangan bebas ini, terkandung prinsip perdagangan internasional yang
diantaranya yaitu prinsip Most Favoured
Nation dan National Treatment yang merupakan
dasar utama suatu perdagangan bebas dalam ACFTA dengan adanya persamaan perlakuan
di bidang perdagangan.
B. Saran
Diharapkan ada upaya peningkatan atau perbaikan untuk
menciptakan tujuan utama disepakatinya ACFTA tersebut dapat tercapai. Sehingga
semua negara anggota dapat sama-sama merasa di untungkan dengan adanya perjanjian
kerjasama ini.
[1]
Yulianto Syahyu, Hukum Antidumping di
Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2008, hlm.15.
[2]
Pasal 1, Undang-undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian Internasional, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012.
[3]
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Framework Agreement On Comprehensive Economic Co- Operation between The
Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China.
[4]
I Wayan Parthiana, Hukum Perjanjian
Internasional Bagian 1, Mandar Maju, Bandung, 2002, hlm.12.
[5]
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum
Internasional, Binacipta, Bandung, 1978.
[6]
I Wayan Parthiana, Op.Cit, hlm.14.
[7]
I Wayan Parthiana, Ibid, hlm.15.
[8]
Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Perjanjian.
[9][9] Huala Adolf, Hukum Perdagangan Internasional, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.108.
[10]
Anita Kamilah, Diktat Hukum Perjanjian
Internasional, Universitas Suryakancana Cianjur.
[11]
Huala Adolf, Op.Cit, hlm.19.
[12]
_________, Hukum Ekonomi Internasional
Suatu Pengantar, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.252.
[13]
Tulus T.H. Tambunan, Globalisasi dan
Perdagangan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004, hlm.3.
[14]
Jonker Sihombing, Peran dan Aspek Hukum
dalam Pembangunan Ekonomi, PT Alumni, Bandung, 2010, hlm.130.
[15]
Amir, Seluk-Beluk Perdagangan Luar Negeri,
Penerbit PPM, Jakarta, 2000, hlm.191.
[16]
Ida Bagus Wyasa Putra, Aspek-aspek Hukum
Perdata Internasional dalam Transaksi Bisnis Internasional, PT Refika
Aditama, Bandung, 2000, hlm.3.
[17]
Admin Situs RimaNews, Rugikan Pengusaha
Dalam Negeri, http://rimanews.com,
Diakses tanggal 6 Mei 2011.
[19]
Diamos Dumoli Agusman, Hukum Perjanjian
Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, PT Refika Aditama,
Bandung, 2010, hlm.54.
[20]
Huala Adolf, Op.cit, hlm.31.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar