KESIAPAN HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) 2015
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.
Kajian hukum ekonomi internasional dewasa ini semakin
penting. Perkembangan bidang hukum ini mungkin paling progresif dibandingkan
dengan bidang-bidang hukum lain. Peranannya pun sekarang ini bahkan semakin
sentral seiring dengan arus globalisasi (ekonomi) yang cepat.[1] Pandangan
dari negara maju tampak dari pandangan guru besar hukum Amerika Serikat
terkemuka, Profesor Louis Henkin
menegaskan bahwa hukum ekonomi internasional bertujuan untuk membatasi atau
mengatur agar tindakan-tindakan negara-negara tidak merugikan
kepentingan-kepentingan negara-negara lain atau kepentingan warga negaranya.[2]
Pandangan sarjana dari negara sedang berkembang agak
berbeda. Hukum ekonomi internasional ini sebagai hukum yang melindungi dan
membantu perkembagan ekonomi negara sedang berkembang. Profesor Castenada berpendirian bahwa tujuan
dasar dari hukum ekonomi internasional adalah untuk meningkatkan keadaan
ekonomi negara sedang berkembang. Negara inilah yang paling terkena dampak
oleh, antara lain, adanya struktur perdagangan dunia dan adanya pembagian
tenaga kerja internasional yang keduanya semata-mata menguntungkan negara maju.[3]
Sarjana lainnya, yang penulis anggap sebagai penganut
pandangan tengah, adalah pendapat yang dikemukakan pleh Profesor Asif Qureshi, sarjana hukum ekonomi
internasional dari negara sedang berkembang, namun memperoleh pendidikan dari
negara maju. Menurut Asif Qureshi,
tujuan utama hukum ekonomi interasional adalah peningkatan ekonomi. Misalnya,
meningkatkan standar hidup, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan
pendapat.[4]
Perkembangan ekonomi dunia saat ini
semakin mengarah pada proses globalisasi dan meningkatnya keterbukaan hubungan
ekonomi antar bangsa. Berbagai kesepakatan perdagangan antar negara maupun
antar kawasan regional selama ini, dalam usaha untuk menciptakan perdagangan internasional dan
regional yang lebih bebas dan terbuka.[5] Kondisi
global ini semakin meningkatkan persaingan, baik di pasar domestik maupun pasar dunia.
Fenomena globalisasi ini juga
semakin mendorong bangkitnya kesadaran regionalisasi dan integrasi ekonomi.
Salah satu contoh regionalisasi dan
integrasi adalah terbentuknya Komunitas ASEAN yang memiliki
tiga pilar utama, yaitu: ASEAN Security Community, ASEAN Economic
Community, ASEAN
Socio-Cultural Community. Sebagai bagian dari salah satu pilar komunitas ASEAN, AEC sendiri merupakan pondasi
yang diharapkan dapat memperkuat dan memaksimalkan tujuan integrasi ekonomi di
kawasan ASEAN dan membuka peluang bagi negara-negara anggota. AEC diharapkan dapat meningkatkan
kualitas kerjasama dalam hal ekonomi di ASEAN
kearah yang lebih signifikan. Negara ASEAN meliputi Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura,
Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam Laos, Myanmar dan Kamboja.
Terbentuknya AEC mengukuhkan terbentuknya pasar tunggal ASEAN. Tujuannya
adalah untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi
sebelum tahun 2015. Artinya, sebelum tahun 2015, pergerakan barang, jasa,
investasi, dan buruh terampil di ASEAN akan dibuka dan diliberalisasi
sepenuhnya, sementara aliran modal akan dikurangi hambatannya. Sebuah pasar tunggal dan basis
produksi pada dasarnya adalah sebuah kawasan yang secara keseluruhan dilihat
oleh negara-negara anggota ASEAN, bukannya sekedar pasar dan sumber daya yang
berada dalam batas-batas nasional dan hanya melibatkan para pelaku ekonomi di
tingkat nasional. Hal ini berarti sebuah negara anggota akan memperlakukan
barang dan jasa yang berasal dari mana saja di ASEAN secara setara sebagaimana
perlakuan mereka atas barang (produk) nasional mereka. Hal ini akan memberi
keistimewaan dan akses yang sama kepada investor-investor ASEAN seperti halnya
investor nasional mereka, buruh terampil dan para profesional akan bebas
melakukan pekerjaan mereka di mana saja di ASEAN.[6]
Manfaat dari peluang dan tantangan
adanya AEC sejatinya akan diperoleh secara optimal apabila syarat dasar proses
integrasi ekonomi dapat tercapai, yaitu kemampuan negara dan kesiapan
infrastruktur dalam mempersiapkan diri menuju proses berlangsungnya pasar
tunggal AEC tersebut. Dari latar belakang tersebut dengan melihat kondisi
Indonesia yang dinilai banyak orang belum siap menghadapi AEC, maka penulis
menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic
Community (AEC) 2015”.
B.
Identifikasi
Masalah.
Hal-hal yang
berkaitan dengan Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015 akan di bahas dalam makalah
ini, dengan pokok permasalahan : Bagaimana kesiapan hukum Indonesia dalam
mengahadapi ASEAN Ecomomic Community (AEC)
2015 ?
C.
Maksud
dan Tujuan Penelitian.
Adapun maksud dan
tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai
Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN
Ecomomic Community (AEC) 2015.
D.
Kegunaan
Penelitian.
Adapun kegunaan
pembuatan makalah yang dilakukan penulis, dikelompokkan ke dalam dua kegunaan
yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1.
Kegunaan Teoritis
a.
Dapat menyumbangkan pemikiran yang
bermanfaat tentang Kesiapan Hukum Indonesia Dalam Menghadapi ASEAN Ecomomic Community (AEC) 2015.
b.
Menambah pengetahuan dan memperluas
wawasan penulis tentang Hukum Bisnis/Ekonomi Internasional.
2.
Kegunaan Praktis
a.
Sebagai bahan masukan untuk para rekan
yang sedang mempelajari mengenai Hukum Bisnis/Ekonomi Internasional.
b.
Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan
bagi civitas akademisi, masyarakat, dan pemerhati lainnya.
E.
Kerangka
Pemikiran.
ASEAN
Economic Community (AEC) adalah merupakan salah satu pilar utama dalam ASEAN
Community yang bertujuan mencapai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi,
kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata, dan
terintegrasi dengan perekonomian global.[7] AEC
memiliki lima pilar utama, yakni :
1.
Aliran Bebas Barang atau Free Flow of Goods,
2.
Aliran Bebas Jasa atau Free Flow of Service,
3.
Aliran Bebas Investasi atau Free Flow of Investment,
4.
Aliran Bebas Tenaga Kerja atau Free Flow of Skilled Labour, dan
5.
Aliran Bebas Modal atau Free Flow of Capital.[8]
ASEAN Economic Community
(AEC) tahun 2015 merupakan suatu program bagi negara-negara ASEAN untuk lebih
meningkatkan kualitas ekonomi khususnya perdagangan sebagaimana terdapat dalam
AEC Blueprint
(cetak biru) atau rencana kerja. AEC Blueprint
sebagai arahan atau acuan perwujudan AEC
2015 kelak. AEC dibentuk dengan tujuan untuk lebih mempererat integrasi Asean
dalam menghadapi perkembangan konstelasi internasional baik dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun keamanan dan pertahanan.[9]
Konsep utama dari AEC
adalah menciptakan ASEAN sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis
produksi dimana terjadi
free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi
dan modal serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara ASEAN yang kemudian diharapkan
dapat mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi diantara negara-negara
anggotanya melalui sejumlah kerjasama yang saling menguntungkan. Konsep
tersebut diharapkan dapat membentuk kawasan ini lebih dinamis serta kompetitif
dibanding kawasan lainnya melalui mekanisme dan pengukuran baru.[10]
Secara garis besar
langkah yang harus dilakukan oleh Indonesia antara lain dengan pembenahan
sektor-sektor potensial strategis yang terkait implementasi perwujudan AEC
2015. Langkah startegis tersebut diantaranya
peningkatan daya saing, percepatan
aliran barang, reformasi regulasi,
perbaikan infrastruktur,
reformasi kelembagaan dalam
pemerintahan, dan peningkatan
partisipasi seluruh unsur negara.
Fokus kajian ini terletak pada
reformasi regulasi yang dilakukan
Pemerintah Indonesia sebagai upaya persiapan menuju AEC 2015, baik yang telah
dilakukan maupun yang akan dilakukan.[11]
Reformasi regulasi harus sesuai dengan rencana jangka
panjang maupun jangka menengah pembangunan
Indonesia dan harus terdapat harmonisasi antara kebiijakan yang
dikeluarkan dengan tujuan sehingga dapat menciptakan kondisi yang dapat
meningkatkan iklim usaha, tentunya suatu pengaturan baik itu undang-undang, kebijakan ataupun produk hukum
lainnya harus menjadi jurus pamungkas yang dapat menjawab pertanyaan ataupun
menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.[12]
Menurut Satjipto Rahardjo salah seorang
pakar hukum terkenal, suatu hukum atau
produk hukum yang baik harus memenuhi syarat syarat tertentu yakni syarat
yuridis, filosofis, dan sosiologis agar
hukum atau produk hukum tersebut dapat berlaku dan dapat diterapkan sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.[13]
Penjabaran dari syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Syarat Yuridis
Artinya suatu produk hukum harus dibuat, dikeluarkan
atau ditetapkan oleh lembaga yang berwenang, dimana kewenangan itu diberikan
oleh undang-undang ataupun atas dasar pelimpahan wewenang.
2.
Syarat Filosofis
Artinya suatu tujuan
atau dasar suatu produk hukum harus sesuai atau tidak bertentangan dengan
tujuan dan dasar negara.
3.
Syarat Sosiologis
Artinya suatu produk
hukum harus sesuai dengan keadaan atau
kebutuhan dari masayarakat.[14]
Jika syarat-syarat
tersebut terpenuhi maka suatu produk hukum dapat diberlakukan dan memiliki daya
taat yang kuat untuk mengatur
masyarakat. Begitu pula dalam mempersiapkan diri menghadapi AEC 2015 dibutuhkan
kebijakan yang memiliki daya taat yang tinggi serta kebijakan yang berisi
pengaturan yang sesuai dengan tujuan AEC dan juga tujuan Indonesia tanpa
pertentangan atau ketimpangan konsentrasi pengaturan dalam kebijakan yang
dikeluarkan.[15]
Harus disadari pula
dalam menetapkan kebijakan untuk menghadapi AEC 2015 Pemerintah Indonesia perlu
memperhatikan berbagai hal antara lain kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia dan indeks kualitas
sumber daya manusia sebagai pendukung pembangunan nasional, yang juga mendukung
penyelenggaran Asean Economic Community 2015.[16]
F.
Metode
Penelitian.
Metode penelitian
yang digunakan oleh penulis yaitu studi kepustakaan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan
data-data melalui bahan buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan
dengan judul makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kesiapan Hukum Indonesia Dalam
Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC)
2015.
ASEAN
Economic Community (AEC) adalah bentuk integrasi ekonomi
regional yang direncanakan untuk dicapai pada tahun 2015. Dengan pencapain
tersebut maka ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana
terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas serta
aliran modal yang lebih bebas. Adanya aliran komoditi dan faktor produksi
tersebut diharapkan membawa ASEAN menjadi kawasan yang makmur dan kompetitif
dengan perkembangan ekonomi yang merata, serta menurunnya tingkat kemiskinan
dan perbedaan sosial-ekonomi di kawasan ASEAN.[17]
Namun untuk mencapai
AEC 2015 diperlukan kerja keras baik di internal masing-masing Negara Anggota
maupun di tingkat kawasan dalam melaksanakan komitmen bersama. Keterlibatan
semua pihak di seluruh Negara Anggota ASEAN mutlak diperlukan agar upaya
mewujudkan ASEAN sebagai kawasan yang kompetitif bagi kegiatan investasi dan
perdagangan bebas dapat memberikan manfaat bagi seluruh negara ASEAN.[18]
Bagi Indonesia
peluang integrasi ekonomi regional tersebut harus dapat dimanfaatkan dengan
semaksimal mungkin. Jumlah populasi, luas dan letak geografi, dan nilau PDB
terbesar di ASEAN harus menjadi aset agar Indonesia bisa menjadi pemain besar
dalam AEC.[19]
Pelaksanaan AEC Blueprint adalah kerja besar bagi ASEAN
termasuk Indonesia tentunya. Tugas berat Kementrian Koordinator Bidang
Perekonomian sebagai kementrian yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan
dan memantau pelaksanaan AEC Blueprint
di Indonesia. Kementrian ini harus mengkoordinasikan sedemikian banyak
kepentingan sektor yang dicakup dalam AEC Blueprint
misalnya sektor perdagangan (barang dan jasa), investasi, tenaga kerja, dan
sebagainya.[20]
Disamping itu, elemen-elemen lain AEC Blueprint
seperti kebijakan pesaing, hak kekayaan intelektual, perpajakan, usaha kecil
menengah, pebangunan infrastruktur, pemodalan, e-commerce, dan lain-lain juga
turut dalam koordinasi dan pemantauan kemestrian tersebut. Dalam rangka
tersebut, pemerintah telah menerbitkan kebijakan Inpres No. 5 Tahun 2008 tentang fokus program ekonomi tahun
2008-2009, dimana salah satu instruksi di dalamnya adalah Pelaksanaan Komitmen
Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic
Community-AEC). Inpres ini seyogyanya akan diperbaharui mengikuti jangka
waktu pelaksanaan yang ditetapkan AEC Blueprint.[21]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
ASEAN Economic Community 2015 dapat menjadi kebangkitan kejayaan perekonomian
Indonesia jika Indonesia mampu meningkatkan daya saingnya dan memanfaatkan
peluang yang terbuka lebar di pasar ASEAN. Pengusaha Indonesia harus mampu
memproduksi barang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Disamping itu
orientasi kebijakan industri nasional harus berubah,tidak lagi
berorietasi jangka pendek seperti memberikan subsidi dan intensif
pajak (yang sekedar untuk menarik minat investor, khususnya asing),
namun berorientasi jangka panjang yakni meningkatkan daya saing
industri nasional, dengan atau tanpa investor asing.
B.
Saran
Diperlukan sosialisasi yang lebih luas tentang ASEAN Economic
Community 2015 kepada
masyarakat. Hal ini untuk meningkatkan perhatian masyarakat serta pengetahuan
tentang AEC ini merupakan hal yang sangat diperlukan oleh seluruh masyarakat
bukan hanya jajaran pejabat pemerintahan saja mengingat pelaksanaan ASEAN Economic Communit yang semakin
dekat. Diperlukan kedisiplinan dari
pihak pemerintah terutama dalam rangka mempersiapkan realisasi adanya AEC 2015
mendapatkan banyak tanggapan akan berpengaruh negativ terhadap Indonesia.
Dismaping itu IPTEK juga merupakan salah satu modal utama masyarakat dalam
menghadapi modernisasi dan globalisasi. Oleh karena itu IPTEK seharsnya juga
mendpatkan perhatian khusus dari pemerintahan sebagai bagian dari
strategi Indonesia menghadapi AEC 2015.
DAFTAR PUSTAKA
Akhmad Aulawi, Arah Pembangunan Hukum Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community 2015,
http://www.rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal_online/ARAH%20PEMBANGUNAN%20HUKUM.pdf
Huala
Adolf, Hukum Ekonomi Internasional,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.
Louis
Henkin, et.al., International Law, St. Paul:
West Publishing Co., 3d.ed., 1995.
Jorge
Castenada, “Introduction to the Law of
International Economic Relations”, dalam M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and
Prospects, Paris: UNESCO – Martinus Nijhoff Publishers, 1991.
Asif
Qureshi, International Economic Law,
London: Sweet and Maxwell, 1999.
Nurul
Istifadah, Peluang Dan Tantangan
Integrasi Ekonomi ASEAN Bagi Perekonomian Bangsa, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis, Universitas Airlangga, Surabaya.
Hermawan,
Opportunites And Challenges ASEAN
Economic Community Of Indonesian’s Community, Fakultas Ilmu Administrasi,
Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
Universitas
Sumatera Utara, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17304/4/Chapter%20I.pdf
Raisa
Samantha Sudana, Peranan Kebijakan
Pemerintah Indonesia Dalam Persiapan Menyongsong ASEAN Economic Community 2015,
Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran, Bandung, 2013, file:///C:/Users/asus/Downloads/Sudana-Peranan_Kebijakan_Pemerintah_Indonesia_dalam_Persiapan_Menyongsong_Asean_Economic_Comunity_2015_-123%20(1).pdf
Luhung
Widoutomo, Tantangan SDM Indonesia Dalam
Menghadapi ASEAN Economic Community, http://www.academia.edu/7548430/Tantangan_SDM_Indonesia_Dalam_Menghadapi_Asean_Economic_Community_2015
Gita,
Pengaruh Globalisasi Ekonomi Indonesia
Dalam Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, Universitas
Gunadarma, http://gitaratnasari54.wordpress.com/category/uncategorized/
Mahardika,
Peranan Utama Kebijakan Pemerintah
Terhadap Pencapaian Dan Kesiapan Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community
(AEC) 2015, http://ndarmo.blogspot.com/2014_08_01_archive.html
Gusmardi
Bustami, Menuju ASEAN Economic Community
2015, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/Umum/Setditjen/Buku%20Menuju%20ASEAN%20ECONOMIC%20COMMUNITY%202015.pdf
Universitas
Pembangunan Nasional, Veteran, Jakarta, http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613002/bab5.pdf
Ana
Sarmento, Menuju ASEAN Economic Community
2015, http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/13/menuju-asean-economy-community-2015-607538.html
Sena
Pamuji, ASEAN Economic Community,
https://id.scribd.com/doc/73031067/ASEAN-Economic-Community-2015
[1]
Huala Adolf, Hukum Ekonomi Internasional,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.1.
[2]
Louis Henkin, et.al., International Law,
St. Paul: West Publishing Co., 3d.ed., 1995, hlm.1394.
[3] Jorge Castenada, “Introduction to the Law of International
Economic Relations”, dalam M. Bedjaoui (ed.), International Law: Achievements and Prospects, Paris: UNESCO –
Martinus Nijhoff Publishers, 1991, hlm.592.
[4]
Asif Qureshi, International Economic Law,
London: Sweet and Maxwell, 1999, hlm.17.
[5] Nurul Istifadah, Peluang Dan Tantangan Integrasi Ekonomi
ASEAN Bagi Perekonomian Bangsa, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas
Airlangga, Surabaya.
[6] Hermawan, Opportunites And Challenges ASEAN Economic
Community Of Indonesian’s Community, Fakultas Ilmu Administrasi,
Universitas Brawijaya, Malang, 2013.
[7] Universitas Sumatera
Utara, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17304/4/Chapter%20I.pdf
[8] Ibid.
[9] Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah Indonesia Dalam
Persiapan Menyongsong ASEAN Economic Community 2015, Fakultas Hukum,
Universitas Padjajaran, Bandung, 2013, file:///C:/Users/asus/Downloads/Sudana-Peranan_Kebijakan_Pemerintah_Indonesia_dalam_Persiapan_Menyongsong_Asean_Economic_Comunity_2015_-123%20(1).pdf
[10] Luhung Widoutomo, Tantangan SDM Indonesia Dalam Menghadapi
ASEAN Economic Community, http://www.academia.edu/7548430/Tantangan_SDM_Indonesia_Dalam_Menghadapi_Asean_Economic_Community_2015
[11] Gita, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Indonesia Dalam
Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, Universitas Gunadarma, http://gitaratnasari54.wordpress.com/category/uncategorized/
[12]
Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah......, Loc.Cit.
[13] Mahardika, Peranan Utama Kebijakan Pemerintah Terhadap Pencapaian Dan Kesiapan
Indonesia Menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) 2015, http://ndarmo.blogspot.com/2014_08_01_archive.html
[14] Raisa Samantha Sudana, Peranan Kebijakan Pemerintah......, Loc.Cit.
[15] Mahardika, Peranan Utama Kebijakan......, Loc.Cit.
[16]
Ibid.
[17] Gusmardi Bustami, Menuju ASEAN Economic Community 2015, http://ditjenkpi.kemendag.go.id/website_kpi/Umum/Setditjen/Buku%20Menuju%20ASEAN%20ECONOMIC%20COMMUNITY%202015.pdf
[18] Universitas Pembangunan Nasional, Veteran,
Jakarta, http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/2s1hi/206613002/bab5.pdf
[19] Ibid.
[20] Ana Sarmento, Menuju ASEAN Economic Community 2015, http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/11/13/menuju-asean-economy-community-2015-607538.html
[21] Sena Pamuji, ASEAN Economic Community, https://id.scribd.com/doc/73031067/ASEAN-Economic-Community-2015
youtube freenode - Video Dodl
BalasHapusyoutube youtube to mp3 converter reviews freenode - Vdodl - The best youtube freenode and videos, with pictures, videos, credits & news about the web.