KEWENANGAN
PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kewenangan negara yang berkaitan
dengan tanah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat”.[1] Tanah adalah bagian dari bumi, oleh sebab itu tanah dikuasai oleh
negara, konsep dikuasai oleh negara artinya negara mengatur.
Melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan UUPA, sebagai landasan yuridis atau dasar hukumnya untuk
menindak lanjuti pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. [2]
Sejak dikeluarkanya Undang-undang
Pemerintah Daerah yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang telah di revisi oleh
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan
pembangunan di daerah bergeser yang semula orientasinya dari sentralistik
menjadi desentralistik, dari yang semula diatur pemerintah pusat bergeser ke pemerintah
daerah, sehingga pemeritah daerah diupayakan untuk dapat mampu melaksanakan
pembangunan secara mandiri, maka dari itu pemerintah daerah diharapkan mampu
memikirkan langkah operasional pembangunan secara tepat, efisien, dan efektif. Konsolidasi
tanah sebagai salah satu instrumen pembangunan merupakan alternatif kebijakan
pembangunan yang dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi, karena
kebijakan ini sangat mengakui peran masyarakat dalam proses pelaksanaanya dan
dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Dalam Pasal 14 (ayat 1 huruf k)
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan
bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk
kabupaten/kota meliputi pelayanan pertanahan.[3]
Ketentuan tersebut isinya hampir sama dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 yang juga menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan
yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah pertanahan.
Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari kedua undang-undang tersebut di
atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang yang
idesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi
bidang pertanahan.
Mengenai urusan pertanahan telah
diserahkan kepada Daerah Otonom, namun
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 yang mengatur
kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan otonomi daerah, yaitu antara
lain mengenai penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah, penetapan
persyaratan landreform, penetapan
standar administrasi pertanahan, penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan,
dan penetapan kerangka dasar kadastral nasional serta pelaksanaan pengukurab
kerangka dasar kadastral nasional orde I dan II.[4] Kemudian
Pemerintah menerbitkan Keppres No. 34 Tahun 2003 yang intinya menangguhkan
pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pertanahan. Dalam
pasal 3 ayat (2) Keppres No. 34 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyusunan
norma-norma dan atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk
dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan
setelah ditetapkan Keppres tersebut. Sedangkan penerbitan ketentuan mengenai
regulasi di bidang pertanahan bagi daerah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.[5] Akan
tetapi hingga saat keputusan tersebut dibuat belum ditemukan satupun peraturan
yang diterbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang pengurusan pertanahan
kepada Daerah Otonom.
Hal inilah yang
menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai hal tersebut, maka
penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM
MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT UUNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004”.
1.2
Identifikasi
Masalah
1. Bagaimana
kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam melakukan Konsolidasi Tanah
menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
2. Apa tujuan
dari kewenangan tersebut dalam melalukan Konsolidasi Tanah ?
1.3
Tujuan
Pembuatan Makalah
Adapun maksud
dan tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh
mengenai :
1.
Penulis ingin mengetahui mengenai Kewenangan Pemerintah Daerah kota Bandung
dalam melakukan Konsolidasi Tanah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004.
2.
Penulis ingin mengetahui mengenai tujuan
dari
kewenangan tersebut dalam melalukan Konsolidasi Tanah.
1.4 Manfaat Pembuatan Makalah
Adapun manfaat pembuatan makalah yang
di lakukan penulis, dikelompokkan kedalam dua kegunaan yang bersifat teoritis
dan praktis, yaitu :
1)
Kegunaan Teoritis
Dapat menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat
tentang menambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang Otonomi
Daerah dan Desentralisasi.
2)
Kegunaan Praktis
Sebagai bahan masukan untuk para rekan yang sedang
mempelajari megenai Otonomi Daerah dan Desentralisasi.
Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi
civitas akademika, masyarakat dan pemerhati lainnya.
1.5 Metode Penulisan
Metode
Penulisan yang digunakan yaitu studi kepustakan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara
pengumpulan data-data melalui bahan buku-buku, karangan ilmiah, dan media massa
yang berhubungan dengan judul makalah ini.
BAB II
LANDASAN
TEORITIS
2.1 Pengertian Konsolidasi Tanah
Dari Pasal 1 butir 1 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 dinyatakan bahwa, “Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan
mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan
tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatan kualitas lingkungan dan
pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.[6]
Konsolidasi tanah di perkotaan ialah
penataan kembali bidang-bidang tanah dalam kawasan permukiman atau yang
direncanakan untuk permukiman sehingga menjadi teratur dan tertib yang semuanya
menghadap kejalan atau rencana jalan dan dilengkapi dengan penyediaan tanah untuk
fasilitas umum yang diperlukan sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang
Kota/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Rencana Teknik Tata Ruang Kota.
Konsolidasi Tanah merupakan salah
satu model pembangunan dibidang pertanahan, yang mencakup wilayah perkotaan dan
wilayah pertanian dan bertujuan mengoptimasikan penggunaan tanah dalam hubungan
dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas dan konservasi bagi kelestarian
lingkungan.[7]
Menurut AP. Parlindungan,
konsolidasi tanah adalah penggabungan dan atau pengaturan kembali tanah-tanah
sehingga akan sesuai dengan pembangunan yang direncanakan. Di daerah perkotaaan
ataupun di pinggiran, yang karena satu dan lain hal akan berubah peruntukannya
menjadi suatu daerah permukiman dan daerah pertanian.[8]
Dari definisi Pasal 1 butir 1 Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, terdapat
dua kegiatan yang dilakukan sekaligus dalam Konsolidasi Tanah Perkotaan, yaitu
:
a. Penataan
kembali penguasaan dan penggunaan tanah.
b. Pengadaan
Tanah untuk pembangunan.
Makna penataan kembali menunjukkan
bahwa kondisi faktual sebelum ditata dengan konsolidasi tanah perkotaan, diatas
tanah tersebut kenyataannya telah ada suatu bentuk penguasaan tanah yang tidak
tertib dan penggunaan tanah yang tidak teratur. Dengan partisipasi dari
masyarakat dalam hal ini para peserta konsolidasi tanah, maka ketidaktertiban
penguasaan tanah dan ketidakteraturan penggunaan tanah ditata kembali,
sekaligus diupayakan penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan prasarana
jalan dan fasilitas umum lainnya.
Konsolidasi tanah dapat dikatakan
sebagai kebijakan pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana
yang dialokasikan Rencana Tata Ruang untuk permukiman.[9]
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Bandung Dalam Melakukan Konsolidasi Tanah.
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari
peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 cara yaitu Atribusi, Delegasi,
dan Mandat. H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan Atribusi, Delegasi,
dan Mandat sebagai berikut :
Atribusi adalah pemberian wewenang
pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat adalah terjadi ketika organ
pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.[10]
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui
delegasi terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
1. Delegasi
harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan
sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2. Delegasi
harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi
hanya dimungkinkan apabila ada ketentuan untuk itu dalam peraturan
perundang-undangan.
3. Delegasi
tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian yang tidak
diperkenankan adanya delegasi.
4. Kewajiban
memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta
penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5. Peraturan
kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk)
tentang penggunaan wewenang tersebut.[11]
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, mengetahui
sumber dan cara memperoleh kewenangan organ pemeintahan ini penting, karena
berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut,
seiring dengan prinsip dalam Negara hukum, yaitu tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Di dalam setiap
kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban
dari pejabat yang bersangkutan.
Begitu juga dalam hal kewenangan dalam melakukan
konsolidasi tanah itu juga harus dilihat dari sumber kewenangannya, tetapi
sebelum melihat sumber kewenangannya harus kita pahami pengertian dari
Konsolidasi tanah tersebut, dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah di Pasal 1 ayat (1),
menyatakan bahwa, “Konsolidasi Tanah adalah
kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah
serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan
kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan
partisipasi aktif masyarakat”.[12]
Apabila dilihat dari pengertiannya, kewenangan Konsolidasi
tanah ini merupakan kewenangan yang tercakup dalam Hak Menguasai atas tanah
yang dimiliki oleh Negara seperti yang di amanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang
Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi,
air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.[13]
Konsepsi asas hak menguasai negara tersebut secara
formal dirumuskan dalam pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Atas dasar
ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam
Pasal 1 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang
angkasa, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak
menguasai dari negara termaksud dalam Ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk
:
a. Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air
dan ruang angkasa tersebut;
b. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan
ruang angkasa;
c. Menentukan
dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan
hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
(3) Wewenang
yang bersumber pada hak menguasai negara tersebut pada ayat (2) pasal ini
digunakan untuk mencapai kemakmuran yang sebesar–besarnya bagi rakyat, dalam
arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara
hukum Indonesia.
(4) Hak
menguasai dari negara tersebut diatas, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada
daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar
diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan
peraturan pemerintah.[14]
Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa
pelaksanaan hak menguasai negara dapat dilimpahkan kepada daerah-daerah Swatantra
dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.[15]
Dengan demikian berarti wewenang pemerintahan di bidang pertanahan dapat
dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Kedudukan Pemerintah Daerah bertindak
sebagai pelaksana kekuasaan negara yang tidak bersifat asli karena diberikan
(dilimpahi) wewenang untuk itu oleh Pemerintah Pusat. Pelimpahan wewenang di
bidang pertanahan menurut Pasal 2 ayat (4) UUPA sepenuhnya terserah kepada
Pemerintah Pusat yang berwenang menentukan seberapa besar kewenangan di bidang
pertanahan tersebut diserahkan kepada daerah atau masyarakat hukum adat.
Menurut Budi Harsono, kewenangan negara berdasarkan
Pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif yang berarti mengatur, bidang eksekutif
dalam arti menyelenggarakan dan menentukan, serta bidang yudikatif dalam arti
menyelesaikan sengketa tanah baik antar rakyat maupun antara rakyat dengan
Pemerintah.[16]
Dan Pemerintah Pusat atau Presiden pun sebenarnya
telah memberikan mandat kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Keputusan
Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan
konsolidasi tanah ini, seperti yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1)
bahwa, “Konsolidasi Tanah diselenggarakan
secara fungsional oleh Badan Pertanahan Nasional”.[17]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan
di bidang pertanahan sebelum adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah
kewenangan Pemerintah Pusat, meskipun ada sebagian kewenangan yang
didelegasikan kepada Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hanya saja pelimpahan
wewenang tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah, tetapi hanya
didekonsentrasikan kepada instansi pusat di daerah, yaitu Kanwil BPN di
Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota yang kesemuanya merupakan
instansi vertikal. Dengan demikian berdasarkan UUPA tidak ada urusan pertanahan
yang diotonomikan atau didesentralisasikan kepada daerah. Hal ini terlihat dari
Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 yang mengatur pelimpahan
kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara.
Tetapi setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 22
tahun 1999, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan kewenangannya kepada
Pemerintah Daerah seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 ayat (2)
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 bahwa, “Bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota
meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian,
perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja”.[18]
Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa salah satu
urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah
pertanahan. Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari undang-undang tersebut
di atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang
yang didesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk
mengurusi bidang pertanahan.
Tetapi meskipun urusan pertanahan telah diserahkan
kepada Daerah Otonom, namun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25
Tahun 2000 yang mengatur kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan
otonomi daerah. Dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 dikatakan
bahwa sebelum ditetapkan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
tersebut maka tetap berlaku peraturan, undang-undang, keputusan, instruksi dan
surat edaran Menteri Negara Agraria yang telah ada.[19]
Selanjutnya pada tahun 2004 terjadi revisi terhadap Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 yaitu dengan terbitnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru, kewenangan
pemerintahan di bidang pertanahan tetap diserahkan kepada Daerah Otonom. Undang-undang
No. 32 Tahun 2004 mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
urusan di bidang pelayanan pertanahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi
daerah dan merupakan urusan yang bersifat wajib karena sangat mendasar yang
berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Oleh karena itu Pemerintah
Daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pengurusan
di bidang pertanahan. Namun di sisi lain Pemerintah belum menuntaskan regulasi
penyerahan kewenangan di bidang pelayanan pertanahan melalui peraturan
pelaksana.
Urusan di bidang pelayanan pertanahan merupakan urusan
yang wajib dilaksakan oleh Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai skala masing-masing daerah. Dalam Pasal 14 ayat (1)
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 diatur 16 urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu pelayanan pertanahan.[20]
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (ayat 1 huruf k),
urusan pelayanan pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
diselenggarakan dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Atau dengan perkataan
lain “pelayanan pertanahan” menjadi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan
oleh Kabupaten/Kota. Semestinya Pemerintah Pusat terutama instansi yang
mengurusi pertanahan secara bertahap menyerahkan urusan pelayanan bidang
pertanahan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Perbedaan antara
Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004
berkaitan dengan pengurusan bidang pertanahan adalah bahwa dalam Undang-undang
No. 22 Tahun 1999 secara tegas disebut urusan/bidang pertanahan, sedangkan
dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 hanya disebut dengan “pelayanan
pertanahan”. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa penyerahan urusan pemerintahan di
bidang pertanahan kepada daerah hanya pada aspek pelayanannya saja, bukan pada
aspek pembuatan kebijakan atau regulasinya.
Penyelenggaraan urusan pertanahan di pemerintah
kabupaten/kota hingga saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan yang
merupakan instansi vertikal Pemerintah Pusat di Daerah. Jadi, hingga saat ini
keberadaan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota masih tetap dipertahankan,
sehingga apabila Pemerintah Daerah juga ikut membentuk Kantor Dinas Pertanahan
maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan kebingunan masyarakat dalam
meminta pelayanan di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten/Kota masih
menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat berkaitan dengan pelaksanaan
wewenang di bidang pertanahan, karena hingga saat ini Pusat masih belum dapat menghapus
eksistensi Badan Pertanahan Nasional di daerah dan Kantor Pertanahan tetap
menangani urusan pertanahan termasuk dalam bidang pelayanan pertanahan sebagai
kewenangan pusat bukan kewenangan daerah.
Bahkan di dalam Perpres No. 10 Tahun
2006 tentang BPN bahkan menegaskan kewenangan tentang pertanahan ini kepada
Badan Pertanahan Nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 2, yaitu : “Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral”.[21]
Dari sini terlihat bahwa Pemerintah
Pusat meskipun kewenangan bidang pelayanan pertanahan telah didelegasikan
melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tetapi Pemerintah Pusat justru tetap
memegang kekuasaan pertanahan termasuk di dalamnya pelayanan pertanahan yang
dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Badan Pertanahan Nasional, padahal
seperti dalam teori tentang kewenangan yang telah dikemukakan di atas tentang
delegasi dijelaskan bahwa, dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui
delegasi terdapat syarat-syarat, yang salah satu syaratnya yaitu, delegasi
harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan
sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
Jadi apabila dilihat secara teori dan dari peraturan perundang-undangan,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal pelayanan pertanahan, tetapi
sampai sekarang masih belum jelas apa saja yang termasuk pelayanan pertanahan
itu dan sampai sekarang pelaksanaan pelayanan pertanahanpun masih di tetap
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Seharusnya Pemerintah (BPN dan
Depdagri beserta instansi yang terkait dengan bidang pertanahan) harus
mempercepat penyusunan instrumen bagi pelaksanaan desentralisasi di bidang
pelayanan pertanahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 32
Tahun 2004. Serta dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian UUPA No. 5 Tahun 1960
yang masih menganut asas dekonsentrasi di bidang pertanahan, sehingga dapat
sinkron dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah khususnya mengenai pelaksanaan
otonomi daerah di bidang pertanahan. Dalam Pasal 237 Undang-undang No. 32 Tahun
2004 telah ditegaskan bahwa, “Semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan otonomi
daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Undang-undang Pemerintahan
Daerah”.[22]
3.2
Tujuan Kewenangan
Pemerintah Daerah Dalam Melalukan Konsolidasi Tanah.
Tujuan dari Konsolidasi Tanah adalah
untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi
dan produktivitas dalam penggunaan tanah, sehingga dengan demikian dapat :
a) Memenuhi
kebutuhan akan adanya lingkungan permukiman yang teratur, tertib dan sehat.
b) Memberi
kesempatan kepada pemilik tanah untuk menikmati secara langsung keuntungan
konsolidasi tanah, baik kenaikan harga tanah maupun kenikmatan lainnya karena
terciptanya lingkungan yang teratur.
c) Meningkatkan
pemerataan hasil-hasil pembangunan permukiman sehingga dapat dinikmati langsung
oleh pemilik tanah.
d) Menghindari
ekses-ekses yang sering timbul dalam penyediaan tanah secara konvensional.
e) Mempercepat
laju pembangunan wilayah permukiman.
f) Menertibkan
administrasi pertanahan serta menghemat pengeluraran dana pemerintah untuk
biaya pembangunan prasarana, fasilitas umum, ganti rugi dan operasional.
g) Meningkatkan
efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah.
h) Sasaran
Konsolidasi Tanah.[23]
Tujuan dari
konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali
penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya
alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan
efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud
suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
Hal ini bukan berarti
pemerintah dapat dengan sewenang-wenang mengambil tanah milik masyarakat dengan
alasan untuk pembangunan tetapi pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan
kesepakat bersama antara pemerintah dengan peserta konsolidasi tanah/masyarakat
yang nantinya tanah objek konsolidasi tersebut akan diserahkan kembali kepada
pemilik Hak Atas Tanah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung
artinya Hak Atas Tanah akan diberikan kepada peserta konsolidasi tanah sesuai
dengan rencana penataan kavling yang disetujui oleh yang bersangkutan.
Diserahkan secara tidak langsung artinya tanah tersebut dijadikan sarana dan
prasarana umum, misalnya untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hal ini merupakan
penerapan dari asas tanah mempunyai fungsi sosial, yaitu keselarasan antara
kepentingan individu dengan kepentingan sosial. Jadi, hak masyarakat atas
tanahnya tetap terlindungi dan tidak terjadi otoritarianisme yang dilakukan
oleh pemerintah di bidang agrarian khususnya di bidang pertanahan.[24]
BAB IV
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
1. Berdasarkan Undang-Undang
No. 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam hal konsolidasi tanah
hanya mempunyai kewenangan pelayanan dalam bidang pertanahan, akan tetapi sampai
sekarang tidak pernah jelas apa saja yang termasuk dalam pelayanan pertanahan
ini dan pada prakteknya pelayanan pertanahan pun masih dilaksanakan oleh Badan Pertanahan
Nasional.
2. Tujuan
dari konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali
penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan
pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya
alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan
efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang
dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud
suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
4.2
Saran
Pemerintah harus segera mengeluarkan
peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang penyerahan
kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional kepada pemerintah daerah dalam
pelayanan bidang pertanahan ini.
[1] Undang-undang
Dasar 1945.
[2]
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang
Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999, hlm.268.
[3] Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[4] Widjaja, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, RajaGrafindo
Persada, Jakarta 2002, hlm.352.
[5] Keputusan Presiden Nomor
34 Tahun 2003.
[6] Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.
[7]
Johara T. Jayadinata, Tata Guna Lahan
Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, Dan Wilayah, Bandung, 1999, hlm.124.
[8]
A.P. Parlindungan, Bunga Rampai Hukum
Agraria Serta Landreform, Mandar Maju, Bandung, 1989, hlm 200.
[9]
Oloan Sitorus, Keterbatasan Hukum
Konsolidasi Tanah Perkotaan Sebagai Instrumen Kebijakan Pertanahan Partisipatif
Dalam Penataan Ruang Di Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,
Yogyakarta, 2006, hlm.1.
[12] Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah
[13] Undang-undang Dasar 1945.
[14] Boedi Harsono, Ibid, hlm.108.
[15] Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
[16] Boedi Harsono, Ibid, hlm.270.
[17] Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988
Tentang Badan Pertanahan Nasional.
[18] Undang-Undang No. 22 tahun 1999
Tentang Pemerintah Daerah.
[19]
Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di
Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.29.
[20]
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[21]
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
[22] Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
[23]
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang
Konsolidasi Tanah.
[24]
http://adityoariwibowo.wordpress.com/2012/12/16/sekilas-tentang-konsolidasi-tanah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar