Translate

Rabu, 03 Desember 2014

Hukum Otonomi Daerah

KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Kewenangan negara yang berkaitan dengan tanah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945  di dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.[1] Tanah adalah bagian dari bumi,  oleh sebab itu tanah dikuasai oleh negara, konsep dikuasai oleh negara artinya negara  mengatur.
Melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan UUPA, sebagai landasan yuridis atau dasar hukumnya untuk menindak lanjuti pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. [2]
Sejak dikeluarkanya Undang-undang Pemerintah Daerah yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang telah di revisi oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, proses pelaksanaan pembangunan di daerah bergeser yang semula orientasinya dari sentralistik menjadi desentralistik, dari yang semula diatur pemerintah pusat bergeser ke pemerintah daerah, sehingga pemeritah daerah diupayakan untuk dapat mampu melaksanakan pembangunan secara mandiri, maka dari itu pemerintah daerah diharapkan mampu memikirkan langkah operasional pembangunan secara tepat, efisien, dan efektif. Konsolidasi tanah sebagai salah satu instrumen pembangunan merupakan alternatif kebijakan pembangunan yang dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang terjadi, karena kebijakan ini sangat mengakui peran masyarakat dalam proses pelaksanaanya dan dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Dalam Pasal 14 (ayat 1 huruf k) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  ditegaskan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi pelayanan pertanahan.[3] Ketentuan tersebut isinya hampir sama dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang juga menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah pertanahan. Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari kedua undang-undang tersebut di atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang yang idesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi bidang pertanahan.
Mengenai urusan pertanahan telah diserahkan kepada Daerah  Otonom, namun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 yang mengatur kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan otonomi daerah, yaitu antara lain mengenai penetapan persyaratan pemberian hak-hak atas tanah, penetapan persyaratan landreform, penetapan standar administrasi pertanahan, penetapan pedoman biaya pelayanan pertanahan, dan penetapan kerangka dasar kadastral nasional serta pelaksanaan pengukurab kerangka dasar kadastral nasional orde I dan II.[4] Kemudian Pemerintah menerbitkan Keppres No. 34 Tahun 2003 yang intinya menangguhkan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang pertanahan. Dalam pasal 3 ayat (2) Keppres No. 34 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyusunan norma-norma dan atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan setelah ditetapkan Keppres tersebut. Sedangkan penerbitan ketentuan mengenai regulasi di bidang pertanahan bagi daerah dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.[5] Akan tetapi hingga saat keputusan tersebut dibuat belum ditemukan satupun peraturan yang diterbitkan oleh BPN mengenai penyerahan wewenang pengurusan pertanahan kepada Daerah Otonom.
Hal inilah yang menarik perhatian penulis untuk lebih mempelajari mengenai hal tersebut, maka penulis menuangkannya dalam bentuk makalah dengan judul “KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG DALAM MELAKUKAN KONSOLIDASI TANAH MENURUT UUNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004”.

1.2       Identifikasi Masalah
1.     Bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam melakukan Konsolidasi Tanah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
2.     Apa tujuan dari kewenangan tersebut dalam melalukan Konsolidasi Tanah ?

1.3       Tujuan Pembuatan Makalah
          Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah dalam rangka mengetahui lebih jauh mengenai :
1.   Penulis ingin mengetahui mengenai  Kewenangan Pemerintah Daerah kota Bandung dalam melakukan Konsolidasi Tanah menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
2.   Penulis ingin mengetahui mengenai tujuan dari kewenangan tersebut dalam melalukan Konsolidasi Tanah.

1.4       Manfaat Pembuatan Makalah
          Adapun manfaat pembuatan makalah yang di lakukan penulis, dikelompokkan kedalam dua kegunaan yang bersifat teoritis dan praktis, yaitu :
1)   Kegunaan Teoritis
Dapat menyumbangkan pemikiran yang bermanfaat tentang menambah pengetahuan dan memperluas wawasan penulis tentang Otonomi Daerah dan Desentralisasi.
2)   Kegunaan Praktis
Sebagai bahan masukan untuk para rekan yang sedang mempelajari megenai Otonomi Daerah dan Desentralisasi.
Dapat menjadi bahan rujukan kepustakaan bagi civitas akademika, masyarakat dan pemerhati lainnya.

1.5       Metode Penulisan
         Metode Penulisan yang digunakan yaitu studi kepustakan (Library Research). Metode yang dilakukan dengan cara pengumpulan data-data melalui bahan buku-buku, karangan ilmiah, dan media massa yang berhubungan dengan judul makalah ini.

BAB II
LANDASAN TEORITIS

2.1       Pengertian Konsolidasi Tanah
Dari Pasal 1 butir 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 dinyatakan bahwa, “Konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.[6]
Konsolidasi tanah di perkotaan ialah penataan kembali bidang-bidang tanah dalam kawasan permukiman atau yang direncanakan untuk permukiman sehingga menjadi teratur dan tertib yang semuanya menghadap kejalan atau rencana jalan dan dilengkapi dengan penyediaan tanah untuk fasilitas umum yang diperlukan sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Rencana Teknik Tata Ruang Kota.
Konsolidasi Tanah merupakan salah satu model pembangunan dibidang pertanahan, yang mencakup wilayah perkotaan dan wilayah pertanian dan bertujuan mengoptimasikan penggunaan tanah dalam hubungan dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas dan konservasi bagi kelestarian lingkungan.[7]
Menurut AP. Parlindungan, konsolidasi tanah adalah penggabungan dan atau pengaturan kembali tanah-tanah sehingga akan sesuai dengan pembangunan yang direncanakan. Di daerah perkotaaan ataupun di pinggiran, yang karena satu dan lain hal akan berubah peruntukannya menjadi suatu daerah permukiman dan daerah pertanian.[8]
Dari definisi Pasal 1 butir 1 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, terdapat dua kegiatan yang dilakukan sekaligus dalam Konsolidasi Tanah Perkotaan, yaitu :
a.     Penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah.
b.     Pengadaan Tanah untuk pembangunan.
Makna penataan kembali menunjukkan bahwa kondisi faktual sebelum ditata dengan konsolidasi tanah perkotaan, diatas tanah tersebut kenyataannya telah ada suatu bentuk penguasaan tanah yang tidak tertib dan penggunaan tanah yang tidak teratur. Dengan partisipasi dari masyarakat dalam hal ini para peserta konsolidasi tanah, maka ketidaktertiban penguasaan tanah dan ketidakteraturan penggunaan tanah ditata kembali, sekaligus diupayakan penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan prasarana jalan dan fasilitas umum lainnya.
Konsolidasi tanah dapat dikatakan sebagai kebijakan pertanahan partisipatif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana yang dialokasikan Rencana Tata Ruang untuk permukiman.[9]

BAB III
PEMBAHASAN

3.1       Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bandung Dalam Melakukan Konsolidasi Tanah.
Secara teoritis, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui 3 cara yaitu Atribusi, Delegasi, dan Mandat. H.D.Van Wijk/Willem Konijnenbelt mendefinisikan Atribusi, Delegasi, dan Mandat sebagai berikut :
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
Delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Mandat adalah terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.[10]
Dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat syarat-syarat sebagai berikut:
1.   Delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu.
2.   Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya dimungkinkan apabila ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundang-undangan.
3.   Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian yang tidak diperkenankan adanya delegasi.
4.   Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan), artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
5.   Peraturan kebijakan (beleidsregel), artinya delegans memberikan instruksi (petunjuk) tentang penggunaan wewenang tersebut.[11]
Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, mengetahui sumber dan cara memperoleh kewenangan organ pemeintahan ini penting, karena berkenaan dengan pertanggungjawaban hukum dalam penggunaan wewenang tersebut, seiring dengan prinsip dalam Negara hukum, yaitu tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Di dalam setiap kewenangan kepada pejabat pemerintahan tertentu tersirat pertanggungjawaban dari pejabat yang bersangkutan.
Begitu juga dalam hal kewenangan dalam melakukan konsolidasi tanah itu juga harus dilihat dari sumber kewenangannya, tetapi sebelum melihat sumber kewenangannya harus kita pahami pengertian dari Konsolidasi tanah tersebut, dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor  4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah di Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa, “Konsolidasi Tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat”.[12]
Apabila dilihat dari pengertiannya, kewenangan Konsolidasi tanah ini merupakan kewenangan yang tercakup dalam Hak Menguasai atas tanah yang dimiliki oleh Negara seperti yang di amanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.[13]
Konsepsi asas hak menguasai negara tersebut secara formal dirumuskan dalam pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi sebagai berikut :
(1)  Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1 bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang angkasa, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2)  Hak menguasai dari negara termaksud dalam Ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a.    Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
b.   Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
c.    Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.
(3)  Wewenang yang bersumber pada hak menguasai negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai kemakmuran yang sebesar–besarnya bagi rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia.
(4)  Hak menguasai dari negara tersebut diatas, pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut ketentuan peraturan pemerintah.[14]
Dalam Pasal 2 ayat (4) UUPA disebutkan bahwa pelaksanaan hak menguasai negara dapat dilimpahkan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.[15] Dengan demikian berarti wewenang pemerintahan di bidang pertanahan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Kedudukan Pemerintah Daerah bertindak sebagai pelaksana kekuasaan negara yang tidak bersifat asli karena diberikan (dilimpahi) wewenang untuk itu oleh Pemerintah Pusat. Pelimpahan wewenang di bidang pertanahan menurut Pasal 2 ayat (4) UUPA sepenuhnya terserah kepada Pemerintah Pusat yang berwenang menentukan seberapa besar kewenangan di bidang pertanahan tersebut diserahkan kepada daerah atau masyarakat hukum adat.
Menurut Budi Harsono, kewenangan negara berdasarkan Pasal 2 UUPA meliputi bidang legislatif yang berarti mengatur, bidang eksekutif dalam arti menyelenggarakan dan menentukan, serta bidang yudikatif dalam arti menyelesaikan sengketa tanah baik antar rakyat maupun antara rakyat dengan Pemerintah.[16]
Dan Pemerintah Pusat atau Presiden pun sebenarnya telah memberikan mandat kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan konsolidasi tanah ini, seperti yang tercantum di dalam Pasal 5 ayat (1) bahwa, “Konsolidasi Tanah diselenggarakan secara fungsional oleh Badan Pertanahan Nasional”.[17]
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewenangan di bidang pertanahan sebelum adanya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah kewenangan Pemerintah Pusat, meskipun ada sebagian kewenangan yang didelegasikan kepada Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. Hanya saja pelimpahan wewenang tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah, tetapi hanya didekonsentrasikan kepada instansi pusat di daerah, yaitu Kanwil BPN di Propinsi dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota yang kesemuanya merupakan instansi vertikal. Dengan demikian berdasarkan UUPA tidak ada urusan pertanahan yang diotonomikan atau didesentralisasikan kepada daerah. Hal ini terlihat dari Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 yang mengatur pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara.
Tetapi setelah diterbitkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999, Pemerintah Pusat telah mendelegasikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah seperti yang dicantumkan dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 22 tahun 1999 bahwa, “Bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota meliputi pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja”.[18]
Dari pasal tersebut dapat dilihat bahwa salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah (kabupaten/kota) adalah pertanahan. Berdasarkan kewenangan yang ditafsirkan dari undang-undang tersebut di atas, beberapa daerah menganggap bahwa bidang pertanahan merupakan bidang yang didesentralisasikan, sehingga kemudian dibentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi bidang pertanahan.
Tetapi meskipun urusan pertanahan telah diserahkan kepada Daerah Otonom, namun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 yang mengatur kewenangan di bidang pertanahan berkaitan dengan otonomi daerah. Dalam  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 dikatakan bahwa sebelum ditetapkan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut maka tetap berlaku peraturan, undang-undang, keputusan, instruksi dan surat edaran Menteri Negara Agraria yang telah ada.[19]
Selanjutnya pada tahun 2004 terjadi revisi terhadap Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yaitu dengan terbitnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru, kewenangan pemerintahan di bidang pertanahan tetap diserahkan kepada Daerah Otonom. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mewajibkan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan pertanahan sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan merupakan urusan yang bersifat wajib karena sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. Oleh karena itu Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan pengurusan di bidang pertanahan. Namun di sisi lain Pemerintah belum menuntaskan regulasi penyerahan kewenangan di bidang pelayanan pertanahan melalui peraturan pelaksana.
Urusan di bidang pelayanan pertanahan merupakan urusan yang wajib dilaksakan oleh Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai skala masing-masing daerah. Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2004 diatur 16 urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu pelayanan pertanahan.[20]
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 (ayat 1 huruf k), urusan pelayanan pertanahan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diselenggarakan dalam kaitannya dengan otonomi daerah. Atau dengan perkataan lain “pelayanan pertanahan” menjadi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Semestinya Pemerintah Pusat terutama instansi yang mengurusi pertanahan secara bertahap menyerahkan urusan pelayanan bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). Perbedaan antara Undang-undang No. 22 Tahun 1999 dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 berkaitan dengan pengurusan bidang pertanahan adalah bahwa dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 secara tegas disebut urusan/bidang pertanahan, sedangkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004 hanya disebut dengan “pelayanan pertanahan”. Hal ini dapat ditafsirkan bahwa penyerahan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kepada daerah hanya pada aspek pelayanannya saja, bukan pada aspek pembuatan kebijakan atau regulasinya.
Penyelenggaraan urusan pertanahan di pemerintah kabupaten/kota hingga saat ini masih ditangani oleh Kantor Pertanahan yang merupakan instansi vertikal Pemerintah Pusat di Daerah. Jadi, hingga saat ini keberadaan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota masih tetap dipertahankan, sehingga apabila Pemerintah Daerah juga ikut membentuk Kantor Dinas Pertanahan maka dikhawatirkan akan menimbulkan konflik dan kebingunan masyarakat dalam meminta pelayanan di bidang pertanahan. Pemerintah Kabupaten/Kota masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pusat berkaitan dengan pelaksanaan wewenang di bidang pertanahan, karena hingga saat ini Pusat masih belum dapat menghapus eksistensi Badan Pertanahan Nasional di daerah dan Kantor Pertanahan tetap menangani urusan pertanahan termasuk dalam bidang pelayanan pertanahan sebagai kewenangan pusat bukan kewenangan daerah.
Bahkan di dalam Perpres No. 10 Tahun 2006 tentang BPN bahkan menegaskan kewenangan tentang pertanahan ini kepada Badan Pertanahan Nasional seperti yang tercantum dalam Pasal 2, yaitu : “Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral”.[21]
Dari sini terlihat bahwa Pemerintah Pusat meskipun kewenangan bidang pelayanan pertanahan telah didelegasikan melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2004, tetapi Pemerintah Pusat justru tetap memegang kekuasaan pertanahan termasuk di dalamnya pelayanan pertanahan yang dalam pelaksanaannya dimandatkan kepada Badan Pertanahan Nasional, padahal seperti dalam teori tentang kewenangan yang telah dikemukakan di atas tentang delegasi dijelaskan bahwa, dalam hal pelimpahan wewenang pemerintahan melalui delegasi terdapat syarat-syarat, yang  salah satu syaratnya yaitu, delegasi harus definitif dan pemberi delegasi (delegans) tidak dapat lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan itu. Jadi apabila dilihat secara teori dan dari peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal pelayanan pertanahan, tetapi sampai sekarang masih belum jelas apa saja yang termasuk pelayanan pertanahan itu dan sampai sekarang pelaksanaan pelayanan pertanahanpun masih di tetap dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Seharusnya Pemerintah (BPN dan Depdagri beserta instansi yang terkait dengan bidang pertanahan) harus mempercepat penyusunan instrumen bagi pelaksanaan desentralisasi di bidang pelayanan pertanahan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 32 Tahun 2004. Serta dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian UUPA No. 5 Tahun 1960 yang masih menganut asas dekonsentrasi di bidang pertanahan, sehingga dapat sinkron dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah khususnya mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan. Dalam Pasal 237 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa, “Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan otonomi daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan Undang-undang Pemerintahan Daerah”.[22]

3.2       Tujuan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Melalukan Konsolidasi Tanah.
Tujuan dari Konsolidasi Tanah adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas dalam penggunaan tanah, sehingga dengan demikian dapat :
a)    Memenuhi kebutuhan akan adanya lingkungan permukiman yang teratur, tertib dan sehat.
b)   Memberi kesempatan kepada pemilik tanah untuk menikmati secara langsung keuntungan konsolidasi tanah, baik kenaikan harga tanah maupun kenikmatan lainnya karena terciptanya lingkungan yang teratur.
c)    Meningkatkan pemerataan hasil-hasil pembangunan permukiman sehingga dapat dinikmati langsung oleh pemilik tanah.
d)   Menghindari ekses-ekses yang sering timbul dalam penyediaan tanah secara konvensional.
e)    Mempercepat laju pembangunan wilayah permukiman.
f)     Menertibkan administrasi pertanahan serta menghemat pengeluraran dana pemerintah untuk biaya pembangunan prasarana, fasilitas umum, ganti rugi dan operasional.
g)    Meningkatkan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah.
h)   Sasaran Konsolidasi Tanah.[23]
Tujuan dari konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.
Hal ini bukan berarti pemerintah dapat dengan sewenang-wenang mengambil tanah milik masyarakat dengan alasan untuk pembangunan tetapi pengadaan tanah tersebut dilakukan dengan kesepakat bersama antara pemerintah dengan peserta konsolidasi tanah/masyarakat yang nantinya tanah objek konsolidasi tersebut akan diserahkan kembali kepada pemilik Hak Atas Tanah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Secara langsung artinya Hak Atas Tanah akan diberikan kepada peserta konsolidasi tanah sesuai dengan rencana penataan kavling yang disetujui oleh yang bersangkutan. Diserahkan secara tidak langsung artinya tanah tersebut dijadikan sarana dan prasarana umum, misalnya untuk pembangunan jalan dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hal ini merupakan penerapan dari asas tanah mempunyai fungsi sosial, yaitu keselarasan antara kepentingan individu dengan kepentingan sosial. Jadi, hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi dan tidak terjadi otoritarianisme yang dilakukan oleh pemerintah di bidang agrarian khususnya di bidang pertanahan.[24]

BAB IV
KESIMPULAN

4.1       Kesimpulan
1.   Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam hal konsolidasi tanah hanya mempunyai kewenangan pelayanan dalam bidang pertanahan, akan tetapi sampai sekarang tidak pernah jelas apa saja yang termasuk dalam pelayanan pertanahan ini dan pada prakteknya pelayanan pertanahan pun masih dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
2.   Tujuan dari konsolidasi tanah sebagai kebijakan pemerintah mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk peningkatan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam adalah untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan prodiktifitas penggunaan tanah, artinya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat agar terwujud suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur.

4.2       Saran
Pemerintah harus segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut tentang penyerahan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional kepada pemerintah daerah dalam pelayanan bidang pertanahan ini.



[1]   Undang-undang Dasar 1945.
[2] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah pembentukan Undang Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999,  hlm.268.
[3] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[4] Widjaja, Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom, RajaGrafindo Persada, Jakarta 2002, hlm.352.
[5] Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003.
[6] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.
[7] Johara T. Jayadinata, Tata Guna Lahan Dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, Dan Wilayah, Bandung, 1999, hlm.124.
[8] A.P. Parlindungan, Bunga Rampai Hukum Agraria Serta Landreform, Mandar Maju, Bandung, 1989, hlm 200.
[9] Oloan Sitorus, Keterbatasan Hukum Konsolidasi Tanah Perkotaan Sebagai Instrumen Kebijakan Pertanahan Partisipatif Dalam Penataan Ruang Di Indonesia, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2006, hlm.1.
[10] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajarafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.103.
[11]  Ridwan HR, Ibid, hlm.107.
[12] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah
[13] Undang-undang Dasar 1945.
[14] Boedi Harsono, Ibid, hlm.108.
[15] Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
[16] Boedi Harsono, Ibid, hlm.270.
[17] Keputusan Presiden No. 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
[18] Undang-Undang No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
[19] Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005, hlm.29.
[20] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
[21] Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.
[22] Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
[23] Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah.
[24] http://adityoariwibowo.wordpress.com/2012/12/16/sekilas-tentang-konsolidasi-tanah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar