Translate

Rabu, 03 Desember 2014

Metode Penelitian Hukum

HUBUNGAN HUKUM TERHADAP KONTRAK KERJA OLEH PRODUCTION HOUSE DENGAN ARTIS CILIK (DI BAWAH UMUR) DITINJAU MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN

A.    PENDAHULUAN.
Dalam aspek kegiatan hukum sehari-hari di bidang perekonomian banyak perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat diriya terhadap satu orang lain atau lebih.[1] Dunia entertainment merupakan salah satu dunia ekonomi dan bisnis yang tengah berkembang dengan pesat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tingginya tingkat hiburan di Indonesia seperti di bidang Sinematografi, banyak perusahaan perfilman yang berbentuk Production House.
Dalam bidang Entertainment, Production House dengan Artis membentuk suatu perjanjian kerjasama untuk melakukan pembuatan Film, baik Sinetron, FTV (Film Televisi), maupun iklan, sehingga terjadilah hubungan hukum antara Production House dengan Artis yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Production House atau rumah produksi adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang layar media dan tempat dimana semua produksi pembuatan film atau iklan berlangsung, dan Artis merupakan pemeran dalam suatu perfilman maupun iklan.[2] Dalam perfilman, setiap Artis mempunyai hak untuk mengembangkan bakatnya, baik itu Artis dewasa maupun Artis cilik (di bawah umur). Selain itu, karena hal ini terkait dalam hal perkerjaan maka Artis cilik di bawah umur mendapat perlindungan dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap batasan-batasan memperkerjakan anak di bawah umur yang timbul dari suatu perjanjian.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, sehingga perjanjian adalah sumber perikatan di samping sumber-sumber yang lain.[3] Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.[4]
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.[5] Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan, karena dua orang atau lebih itu sepakat untuk mengadakan suatu hubungan dimana pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan, demikian juga sebaliknya.[6]
Kesepakatan dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua orang atau lebih pihak dalam perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus melaksankan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut akan menyampaikan terlebih dahulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin dan diperkenankan oleh hukum atau disepakati oleh para pihak. Pernyataan yang disampaikan tersebut dikenal dengan nama “penawaran”. Penawaran itu berisiskan kehendak dari salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian, yang disampaikan kepada lawan pihaknya untuk memperoleh persetujuan dari lawan pihaknya tersebut. Apabila pihak lawan dari pihak yang melakukan penawaran menerima penawaran yang diberikan, maka tercapailah kesepakan tersebut.[7]
Guna mewujudkan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama, para pihak yang terikat dalam perjanjian dapat melaksanakan isi perjanjian sebagaimana mestinya. Dilaksanakannnya prestasi dalam perjanjian, maka apa yang di harapkan sebagai maksud dan tujuan diadakannya perjanjian tersebut akan tercipta dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dengan demikian, Production House dengan pihak Artis harus memenuhi dan mentaati semua isi dari perjanjian yang telah dibuat dan disepakati tersebut.
          Berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka penulis tertarik untuk menulis karya ilmiah metode penelitian hukum dengan judul “HUBUNGAN HUKUM TERHADAP KONTRAK KERJA OLEH PRODUCTION HOUSE (RUMAH PRODUKSI) DENGAN ARTIS CILIK (DI BAWAH UMUR) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”.

B.    DEFINISI DAN PENGATURAN KONTRAK KERJA
Kontrak atau contracts (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu secara tertulis. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang sudah diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut dengan perikatan (verbintensis). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut.[8]
Kontrak atau persetujuan (contract or agreement) yang diatur dalam Buku III Bab Kedua KUH Perdata (BW) Indonesia sama saja dengan pengertian perjanjian. Menurut R. Subekti, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal”. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu perikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi. Sementara itu, menurut M. Yahya Harahap, “Suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antar kedua orang atau lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi”.[9]
Dari beberapa pendapat pakar hukum tentang pengertian kontrak atau perjanjian tersebut, dapat dipahami bahwa kontrak berisikan janji-janji yang sebelumnya telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan. Tetapi, apabila kontrak dibuat secara tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin kepastian hukum. Adapun pengertian kontrak kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  menyebutkan bahwa :
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[10]
Sasaran pokok suatu kontrak kerja adalah suatu prestasi. Macam-macam prestasi terdapat dalam pasal 1234 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbua sesuatu”.[11]
Dalam mengadakan suatu kontrak kerja, supaya suatu kontrak kerja tersebut dapat dikatakan sah, maka kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat sahnya kontrak dalam pasal 52 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
(1)   Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
a.     kesepakatan kedua belah pihak;
b.     kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.      adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.     pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2)   Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3)   Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Dalam menyusun suatu kontrak kerja harus di dasari pada prinsip hukum dan klausul tertentu. Dalam hukum Perdata dikenal beberapa prinsip sehingga akan terhindar dari unsur-unsur yang dapat merugikan para pihak pembuat suatu kontrak yang mereka sepakati. Prinsip dan klausul dalam kontrak tersebut yaitu, asas kebebasan berkontrak, asas konsensualitas, asas kebiasaan, asas peralihan resiko, asas ganti kerugian, asas kepatutan, asas ketepatan waktu, asas keadaan darurat, klausul pilihan umum, dan klausul penyelesaian perselisihan.[12]
Selain itu, dalam praktiknya kontrak dikenal dalam tiga bentuk, yaitu standard contract atau perjanjian baku, kontrak bebas (dasar hukum pasal 1338 KUH Perdata), dan kontrak tertulis maupun tidak tertulis. Adapun tahap-tahap dalam pembuatan kontrak yaitu, pertemuan kehendak para pihak yang akan saling mengikatkan diri, perundingan atau negosiasi pendahuluan, pembuatan MOU, perumusan naskah kontrak, perundingan atau negosiasi lanjutan, pembahasan naskah akhir kontrak, dan penandatanganan kontrak.[13]

C.    RUANG LINGKUP KONTRAK KERJA
Hukum kontrak adalah bagian dari hukum perdata (private). Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri. Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.[14]
Dalam aspek kegiatan hukum sehari-hari di bidang perekonomian banyak perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kontrak kerja, salah satunya yaitu hubungan hukum kontrak kerja antara Production House dengan Artis cilik (di bawah umur) ditinjau menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang di bahas dalam penulisan karya ilmiah ini.
Kontrak kerja dalam bentuknya, di pandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan kehendak bebas untuk memilih (freedom of choice).[15] Namun kebebasan berkontrak tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas. Terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat yaitu pembatasan dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan terutama dari pihak pemerintah.
Menurut Treitel, kebebasan berkontrak (freedom of contract) digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak”, asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut tidak adil bagi satu pihak. Jadi, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat. Kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah.
Dalam asas kebebasan berkontrak terdapat pergeseran yang disebabkan oleh, tumbuhnya bentuk-bentuk kontrak standar, berkurangnya makna kebebasan memilih dan kehendak para pihak sebagai akibat meluasnya campur tangan  pemerintah dalam kehidupan rakyat, serta masuknya konsumen sebagai pihak yang berkontrak. Ketiga faktor tersebut saling berhubungan satu sama lain, tetapi prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan untuk memilih tetap dipandang sebagai prinsip dasar pembentuk kontrak.[16]
Keberadaan suatu kontrak tidak terlepas dari asa-asas yang mengikatnya. Asas-asas dalam berkontrak mutlak harus dipenuhi apabila para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Namun demikian, seringkali ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurang pahaman para pihak terhadap kondisi dan posisinya.[17]
Perikatan yang berdasarkan atas hukum akan menjadi sangat penting, terutama menyangkut perlindungan kepentingan (hak dan kewajiban) pihak-pihak yang terlibat. Perikatan yang terjadi dalam hal ini merupakan hubungan Artis cilik (di bawah umur) yang mengikat pihak Production House untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta untuk mengembangkan artis di lingkup baru dan berbeda sesuai dengan bakat (talenta) seni artis yang dapat dikembangkan dan dieksploitasi, dimana artis menerima pengikatan dengan pihak Production House tersebut.
Dalam hal ini, perjanjian kontrak kerja Production House dengan Artis adalah dua pihak yang saling mengikatkan dirinya, Production House dengan pihak artis dimana kedua belak pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, yaitu dalam hal perjanjian kontrak kerja untuk pembuatan suatu program perfiman maupun iklan. Oleh karena itu, dibuatlah kontrak kerja antara Production House dengan Artis yang bersangkutan dan melalui perjanjian tersebut ditentukan hak dan kewajiban para pihak.

D.    HUBUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK KERJA PRODUCTION HOUSE DENGAN ARTIS CILIK (DI BAWAH UMUR)
Production House dalam hubungannya dengan pihak Artis senantiasa mengarahkan supaya kontrak yang dibuat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak karena hukum perjanjian menganut sistem terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjajian, baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang.[18] Menurut pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan bahwa : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”[19]
Dengan demikian, dalam membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[20] Menurut pasal 1337 KUH Perdata menyebutkan bahwa : ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”[21]
Menurut Sudikno Mertokusumo, perjanjian sebagai hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[22]
Mengenai kontrak kerja yang ditetapkan oleh  Production House dengan pihak Artis dikatakan sah sepanjang isi dari perjanjian tersebut disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan kontrak yang melibatkan anak-anak (belum dewasa) sebagai Artis cilik, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak. Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUH Perdata diantaranya adalah orang-orang yang belum cukup umur. Akan tetapi dalam kontrak Production House dengan Artis cilik merupakan perjanjian yang terkait dalam pekerjaan, maka batasan umur anak yang belum dewasa tercantum dalam pasal 1 ayat (26) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun”.[23]
 Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Berdasarkan pengaturan pasal 1320 KUH Perdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat perjanjian. Akan tetapi, menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa : “Orang tua mewakili anaknya mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan”.[24]
 Sehingga dikatakan bahwa supaya perjanjian kerja antara Production House dengan Artis cilik (di bawah umur) sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Oleh karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja, maka dalam membuat perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Ketenagakerjaan harus ditaati.
Secara prinsip dalam pasal 68 Undang-undang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak. Namun, Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja. Pengecualian tersebut dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa :
Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.”[25]
Untuk dapat melakukan pengecualian, pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu:
a.  di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan
c.  kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Berdasarkan pengaturan Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut, maka sebenarnya secara normatif telah ada perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal Undang-undang Ketenagakerjaan ini berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talenta (bakat) dalam suatu Production House. Selain itu, perlindungan terhadap anak dalam pasal 20 ayat (5) Undang-undang No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, mengatakan bahwa :
“Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak-hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.[26]
Kesepakatan kontrak kerja Production House dengan orang tua/wali Artis cilik (di bawah umur) merupakan perjanjian yang ruang lingkup pekerjaannya dalam hal melakukan proses pembuatan tayangan televisi dan dikelola oleh Production House yang pelaksanaan pekerjaan pembuatan tayangan televisi selaku pemberi tugas kepada pihak Artis, dan pihak Artis selaku penerima tugas sesuai dengan isi perjanjian yang tidak melanggar undang-undang, termasuk undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya, penulis sependapat dengan pengaturan Undang-undang Ketenagakerjaan ini, sebab anak-anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.  Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

E.    PENUTUP
Kontrak Kerja/Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang sudah diperjanjikan, berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut.
Kontrak dalam bentuknya di pandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan dan kehendak bebas untuk memilih. Namun, dalam kebebasan berkontrak terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Kontrak kerja yang dilakukan oleh  Production House dengan pihak Artis cilik (di bawah umur) menurut pasal 71 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Dalam kontrak kerja tersebut, perjanjian harus diwakili oleh orangtuanya karena orangtua mewakili anaknya (di bawah umur) mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan, sehingga kontrak kerja antara Production House dengan artis cilik (di bawah umur) sah menurut hukum.




[1] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm.7.
[2] www.castingindo.com/production-house/
[3] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2002, hlm.1.
[4] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2001, hlm.1122.
[5] Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersil, PT Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008, hlm.14.
[6] R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditia Bakti, Bandung, 1997, hlm.1.
[7] Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja,  Op. Cit., hlm.95.
[8] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm.49.
[9] M. Yahya Haraphap, Segi-segi Hukum Perikatan, PT Alumni, Bandung, 1982, hlm.3.
[10] Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[11] Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, hlm.323.
[12] Syahmin, Hukum Kontrak Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.3.
[13] Ibid, hlm.22.
[14]Mohammad Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hlm.58.
[15]Salim, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm.12.
[16] Ibid, hlm.14.
[17] Ibid, hlm.69.
[18] Subekti, Log. Cit, hlm.13.
[19] Subekti, Log. Cit, hlm.342.
[20] Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 2001, hlm.7.
[21] Subekti, Op. Cit, hlm.342.
[22] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1985, hlm.117.
[23] Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[24] Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[25] Op. Cit.
[26] Undang-undang No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar