HUBUNGAN
HUKUM TERHADAP KONTRAK KERJA OLEH PRODUCTION
HOUSE DENGAN ARTIS CILIK (DI BAWAH UMUR) DITINJAU MENURUT
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
A. PENDAHULUAN.
Dalam
aspek kegiatan hukum sehari-hari di bidang perekonomian banyak perbuatan-perbuatan
yang berkaitan dengan perjanjian atau kontrak antara dua pihak atau lebih. Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat
diriya terhadap satu orang lain atau lebih.[1] Dunia entertainment merupakan salah satu dunia
ekonomi dan bisnis yang tengah berkembang dengan pesat di Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Tingginya tingkat hiburan di Indonesia seperti di
bidang Sinematografi, banyak perusahaan perfilman yang berbentuk Production House.
Dalam
bidang Entertainment, Production House dengan Artis membentuk suatu perjanjian
kerjasama untuk melakukan pembuatan Film, baik Sinetron, FTV (Film Televisi), maupun
iklan, sehingga terjadilah hubungan hukum antara Production House dengan Artis yang menimbulkan hak dan kewajiban
bagi para pihak. Production House atau
rumah produksi adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang layar media dan
tempat dimana semua produksi pembuatan film atau iklan berlangsung, dan Artis merupakan
pemeran dalam suatu perfilman maupun iklan.[2] Dalam
perfilman, setiap Artis mempunyai hak untuk mengembangkan bakatnya, baik itu
Artis dewasa maupun Artis cilik (di bawah umur). Selain itu, karena hal ini
terkait dalam hal perkerjaan maka Artis cilik di bawah umur mendapat
perlindungan dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
terhadap batasan-batasan memperkerjakan anak di bawah umur yang timbul dari
suatu perjanjian.
Perjanjian
itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya, sehingga
perjanjian adalah sumber perikatan di samping sumber-sumber yang lain.[3] Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.[4]
Perjanjian
adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.[5] Suatu
perjanjian dinamakan juga persetujuan, karena dua orang atau lebih itu sepakat
untuk mengadakan suatu hubungan dimana pihak yang lain berkewajiban untuk
memenuhi tuntutan, demikian juga sebaliknya.[6]
Kesepakatan
dalam perjanjian merupakan perwujudan dari kehendak dua orang atau lebih pihak dalam
perjanjian mengenai apa yang mereka kehendaki untuk dilaksanakan, bagaimana
cara melaksanakannya, kapan harus dilaksanakan, dan siapa yang harus
melaksankan. Pada dasarnya sebelum para pihak sampai pada kesepakatan mengenai
hal-hal tersebut, maka salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian tersebut
akan menyampaikan terlebih dahulu suatu bentuk pernyataan mengenai apa yang
dikehendaki oleh pihak tersebut dengan segala macam persyaratan yang mungkin
dan diperkenankan oleh hukum atau disepakati oleh para pihak. Pernyataan yang
disampaikan tersebut dikenal dengan nama “penawaran”. Penawaran itu berisiskan
kehendak dari salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian, yang disampaikan
kepada lawan pihaknya untuk memperoleh persetujuan dari lawan pihaknya
tersebut. Apabila pihak lawan dari pihak yang melakukan penawaran menerima
penawaran yang diberikan, maka tercapailah kesepakan tersebut.[7]
Guna
mewujudkan suatu perjanjian yang telah disepakati bersama, para pihak yang
terikat dalam perjanjian dapat melaksanakan isi perjanjian sebagaimana
mestinya. Dilaksanakannnya prestasi dalam perjanjian, maka apa yang di harapkan
sebagai maksud dan tujuan diadakannya perjanjian tersebut akan tercipta dengan
baik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dengan
demikian, Production House dengan pihak Artis harus memenuhi dan mentaati semua
isi dari perjanjian yang telah dibuat dan disepakati tersebut.
Berdasarkan uraian dan pertimbangan di
atas, maka penulis tertarik untuk menulis karya ilmiah metode penelitian hukum dengan
judul “HUBUNGAN HUKUM TERHADAP KONTRAK
KERJA OLEH PRODUCTION HOUSE (RUMAH
PRODUKSI) DENGAN ARTIS CILIK (DI BAWAH UMUR) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO.
13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN”.
B. DEFINISI DAN PENGATURAN KONTRAK
KERJA
Kontrak
atau contracts (dalam bahasa Inggris)
dan overeenkomst (dalam bahasa
Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.
Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk
melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu secara tertulis. Para
pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang sudah diperjanjikan, berkewajiban
untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan
hubungan hukum yang disebut dengan perikatan (verbintensis). Dengan demikian, kontrak dapat menimbulkan hak dan
kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut.[8]
Kontrak
atau persetujuan (contract or agreement)
yang diatur dalam Buku III Bab Kedua KUH Perdata (BW) Indonesia sama saja
dengan pengertian perjanjian. Menurut R.
Subekti, “Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana ada seorang berjanji
kepada seorang lain atau dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu
hal”. Hubungan kedua orang yang bersangkutan mengakibatkan timbulnya suatu
perikatan yang berupa hak dan kewajiban kedua belah pihak atas suatu prestasi.
Sementara itu, menurut M. Yahya Harahap,
“Suatu perjanjian adalah suatu hubungan hukum kekayaan antar kedua orang atau
lebih, yang memberikan kekuatan hak pada suatu pihak untuk memperoleh prestasi
dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk melaksanakan prestasi”.[9]
Dari
beberapa pendapat pakar hukum tentang pengertian kontrak atau perjanjian
tersebut, dapat dipahami bahwa kontrak berisikan janji-janji yang sebelumnya
telah disetujui, yaitu berupa hak dan kewajiban yang melekat pada para pihak
yang membuatnya dalam bentuk tertulis maupun lisan. Tetapi, apabila kontrak
dibuat secara tertulis, kontrak itu akan lebih berfungsi untuk menjamin
kepastian hukum. Adapun pengertian kontrak kerja menurut Undang-undang No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa :
“Kontrak Kerja/Perjanjian
Kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang
memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”.[10]
Sasaran pokok suatu
kontrak kerja adalah suatu prestasi. Macam-macam prestasi terdapat dalam pasal
1234 KUH Perdata, menyebutkan bahwa :
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbua sesuatu”.[11]
Dalam mengadakan
suatu kontrak kerja, supaya suatu kontrak kerja tersebut dapat dikatakan sah,
maka kontrak harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat sahnya kontrak
dalam pasal 52 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
(1)
Perjanjian
kerja dibuat atas dasar :
a.
kesepakatan
kedua belah pihak;
b.
kemampuan
atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c.
adanya
pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d.
pekerjaan
yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan
peraturan perundang undangan yang berlaku.
(2)
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.
(3)
Perjanjian
kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.
Dalam
menyusun suatu kontrak kerja harus di dasari pada prinsip hukum dan klausul
tertentu. Dalam hukum Perdata dikenal beberapa prinsip sehingga akan terhindar
dari unsur-unsur yang dapat merugikan para pihak pembuat suatu kontrak yang
mereka sepakati. Prinsip dan klausul dalam kontrak tersebut yaitu, asas kebebasan
berkontrak, asas konsensualitas, asas kebiasaan, asas peralihan resiko, asas
ganti kerugian, asas kepatutan, asas ketepatan waktu, asas keadaan darurat,
klausul pilihan umum, dan klausul penyelesaian perselisihan.[12]
Selain
itu, dalam praktiknya kontrak dikenal dalam tiga bentuk, yaitu standard contract atau perjanjian baku,
kontrak bebas (dasar hukum pasal 1338 KUH Perdata), dan kontrak tertulis maupun
tidak tertulis. Adapun tahap-tahap dalam pembuatan kontrak yaitu, pertemuan
kehendak para pihak yang akan saling mengikatkan diri, perundingan atau
negosiasi pendahuluan, pembuatan MOU, perumusan naskah kontrak, perundingan
atau negosiasi lanjutan, pembahasan naskah akhir kontrak, dan penandatanganan
kontrak.[13]
C. RUANG LINGKUP KONTRAK KERJA
Hukum
kontrak adalah bagian dari hukum perdata (private).
Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban
sendiri. Disebut sebagai bagian dari hukum perdata disebabkan karena
pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni
menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.[14]
Dalam
aspek kegiatan hukum sehari-hari di bidang perekonomian banyak
perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan kontrak kerja, salah satunya yaitu
hubungan hukum kontrak kerja antara Production
House dengan Artis cilik (di bawah umur) ditinjau menurut Undang-undang No.
13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang di bahas dalam penulisan karya
ilmiah ini.
Kontrak
kerja dalam bentuknya, di pandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk
memilih dan mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan (freedom of contract) dan kehendak bebas
untuk memilih (freedom of choice).[15] Namun kebebasan berkontrak tidak dapat berlaku mutlak tanpa batas.
Terdapat pembatasan-pembatasan yang dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk
terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat yaitu pembatasan dari pihak pengadilan dalam rangka pelaksanaan
fungsinya selaku pembuat hukum, dari pihak pembuat peraturan perundang-undangan
terutama dari pihak pemerintah.
Menurut Treitel, kebebasan berkontrak (freedom of contract) digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general
principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi
syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak”,
asas tersebut tidak
membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat
perjanjian tersebut tidak adil bagi satu pihak.
Jadi, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi
kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka
buat.
Kedua bahwa pada umumnya
seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian.
Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak
untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian.
Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian
yang dibuat tidak sah.
Dalam
asas kebebasan berkontrak terdapat pergeseran yang disebabkan oleh, tumbuhnya
bentuk-bentuk kontrak standar, berkurangnya makna kebebasan memilih dan
kehendak para pihak sebagai akibat meluasnya campur tangan pemerintah dalam kehidupan rakyat, serta
masuknya konsumen sebagai pihak yang berkontrak. Ketiga faktor tersebut saling
berhubungan satu sama lain, tetapi prinsip kebebasan berkontrak dan kebebasan
untuk memilih tetap dipandang sebagai prinsip dasar pembentuk kontrak.[16]
Keberadaan
suatu kontrak tidak terlepas dari asa-asas yang mengikatnya. Asas-asas dalam
berkontrak mutlak harus dipenuhi apabila para pihak sepakat untuk mengikatkan
diri dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Namun demikian, seringkali
ditemui ada beberapa kontrak yang dibuat tanpa berdasarkan asas-asas yang
berlaku dalam suatu kontrak. Hal seperti ini terjadi karena kekurang pahaman
para pihak terhadap kondisi dan posisinya.[17]
Perikatan
yang berdasarkan atas hukum akan menjadi sangat penting, terutama menyangkut
perlindungan kepentingan (hak dan kewajiban) pihak-pihak yang terlibat.
Perikatan yang terjadi dalam hal ini merupakan hubungan Artis cilik (di bawah
umur) yang mengikat pihak Production
House untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan. Serta untuk mengembangkan artis di lingkup baru
dan berbeda sesuai dengan bakat (talenta)
seni artis yang dapat dikembangkan dan dieksploitasi, dimana artis menerima
pengikatan dengan pihak Production House
tersebut.
Dalam
hal ini, perjanjian kontrak kerja Production
House dengan Artis adalah dua pihak yang saling mengikatkan dirinya, Production House dengan pihak artis
dimana kedua belak pihak ini saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal,
yaitu dalam hal perjanjian kontrak kerja untuk pembuatan suatu program perfiman
maupun iklan. Oleh karena itu, dibuatlah kontrak kerja antara Production House dengan Artis yang
bersangkutan dan melalui perjanjian tersebut ditentukan hak dan kewajiban para
pihak.
D. HUBUNGAN HUKUM DALAM KONTRAK KERJA
PRODUCTION HOUSE DENGAN ARTIS CILIK
(DI BAWAH UMUR)
Production House
dalam hubungannya dengan pihak Artis senantiasa mengarahkan supaya kontrak yang
dibuat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya setiap kontrak yang dibuat adalah berdasarkan
asas kebebasan berkontrak karena hukum perjanjian menganut
sistem terbuka, artinya bahwa setiap orang bebas untuk mengadakan perjajian,
baik yang sudah diatur maupun yang belum diatur di dalam undang-undang.[18] Menurut
pasal 1338
KUH
Perdata
menyebutkan bahwa : “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya”[19]
Dengan demikian, dalam
membuat kontrak/perjanjian, para pihak bebas menentukan isi kontrak
sepanjang isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum.[20] Menurut
pasal 1337 KUH
Perdata
menyebutkan bahwa : ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh
undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban
umum”[21]
Menurut
Sudikno Mertokusumo, perjanjian
sebagai hubungan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.[22]
Mengenai kontrak
kerja yang ditetapkan
oleh Production
House dengan pihak Artis dikatakan
sah sepanjang isi dari
perjanjian tersebut
disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Terkait dengan kontrak yang melibatkan anak-anak
(belum dewasa) sebagai Artis cilik, ditinjau dari syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut dicantumkan empat syarat
untuk sahnya suatu perjanjian, salah satunya adalah kecakapan para pihak.
Termasuk dianggap tidak cakap oleh KUH Perdata diantaranya adalah orang-orang yang belum
cukup umur. Akan tetapi dalam kontrak Production House dengan Artis cilik merupakan perjanjian yang terkait dalam pekerjaan, maka batasan umur anak yang belum
dewasa tercantum dalam pasal 1 ayat (26) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa : “Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18
(delapan belas) tahun”.[23]
Syarat kecakapan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata adalah bersifat subyektif, maka jika tidak
dipenuhi perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.
Berdasarkan pengaturan pasal 1320 KUH Perdata, anak di bawah umur tidak cakap untuk membuat
perjanjian. Akan tetapi, menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa : “Orang tua mewakili anaknya mengenai segala
perbuatan hukum di dalam
dan di luar pengadilan”.[24]
Sehingga
dikatakan bahwa supaya perjanjian kerja antara Production
House dengan Artis cilik (di bawah umur) sah menurut hukum, maka anak dalam perjanjian
tersebut harus diwakili oleh orangtua atau walinya. Oleh karena perjanjian tersebut adalah mengenai perjanjian kerja,
maka dalam membuat perjanjian, ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan harus
ditaati.
Secara prinsip dalam
pasal 68 Undang-undang
Ketenagakerjaan melarang
pengusaha mempekerjakan anak. Namun, Undang-undang
Ketenagakerjaan memberikan
beberapa pengecualian terhadap anak yang bekerja. Pengecualian tersebut
dalam pasal 71 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa :
Untuk dapat melakukan pengecualian, pengusaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditentukan dalam pasal 71 ayat (2) Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu:
a. di bawah pengawasan langsung dari orang
tua atau wali;
b. waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam
sehari; dan
c. kondisi dan lingkungan kerja tidak
mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Berdasarkan pengaturan Undang-undang
Ketenagakerjaan tersebut, maka sebenarnya secara normatif telah ada
perlindungan bagi pekerja anak-anak. Pengaturan dalam pasal Undang-undang
Ketenagakerjaan ini
berlaku bagi setiap anak, termasuk juga anak-anak yang bekerja sebagai talenta (bakat) dalam suatu Production House.
Selain itu, perlindungan terhadap anak dalam pasal 20 ayat (5) Undang-undang
No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman, mengatakan bahwa :
“Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah
umur harus memenuhi hak-hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.[26]
Kesepakatan
kontrak kerja Production House dengan
orang tua/wali Artis cilik (di bawah umur) merupakan perjanjian yang ruang
lingkup pekerjaannya dalam hal melakukan proses pembuatan tayangan televisi dan
dikelola oleh Production House yang
pelaksanaan pekerjaan pembuatan tayangan televisi selaku pemberi tugas kepada
pihak Artis, dan pihak Artis selaku penerima tugas sesuai dengan isi perjanjian
yang tidak melanggar undang-undang, termasuk undang-undang No. 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan.
Pada prinsipnya, penulis sependapat dengan pengaturan Undang-undang
Ketenagakerjaan ini, sebab
anak-anak dapat
melakukan pekerjaan untuk
mengembangkan bakat dan minatnya. Sepanjang tidak melanggar hak-hak anak
yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
E. PENUTUP
Kontrak Kerja/Perjanjian
Kerja adalah
perjanjian antara pekerja
dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Para pihak yang bersepakat mengenai hal-hal yang sudah diperjanjikan,
berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakannya, sehingga kontrak dapat
menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut.
Kontrak
dalam bentuknya di pandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan
mengadakan perjanjian. Kontrak merupakan wujud dari kebebasan dan kehendak
bebas untuk memilih. Namun, dalam kebebasan berkontrak terdapat
pembatasan-pembatasan yang dapat mengatur atau melarang suatu kontrak yang dapat berakibat buruk
terhadap atau merugikan kepentingan masyarakat.
Kontrak kerja yang dilakukan oleh Production
House dengan pihak Artis cilik (di bawah umur) menurut pasal 71 ayat (1) Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan
bakat dan minatnya. Dalam kontrak kerja tersebut, perjanjian harus diwakili oleh orangtuanya
karena orangtua
mewakili anaknya (di bawah umur) mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan,
sehingga kontrak kerja
antara Production
House dengan artis cilik
(di bawah umur) sah menurut hukum.
[1]
Kartini Muljadi & Gunawan Widjaja, Perikatan
Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, hlm.7.
[2]
www.castingindo.com/production-house/
[3] R. Subekti,
Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,
2002, hlm.1.
[4] R. Subekti,
Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa,
Jakarta, 2001, hlm.1122.
[5]
Agus
Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas
Proposionalitas Dalam Kontrak Komersil, PT Laksbang Mediatama, Yogyakarta,
2008, hlm.14.
[6] R. Subekti,
Aneka Perjanjian, Citra Aditia Bakti,
Bandung, 1997, hlm.1.
[7] Kartini
Muljadi & Gunawan Widjaja, Op. Cit., hlm.95.
[8]
Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk
Perusahaan, Prenada Media Group, Jakarta, 2008, hlm.49.
[9] M. Yahya
Haraphap, Segi-segi Hukum Perikatan,
PT Alumni, Bandung, 1982, hlm.3.
[10] Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[11] Subekti,
Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT
Pradnya Paramita, Jakarta, 2004, hlm.323.
[12] Syahmin,
Hukum Kontrak Internasional, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm.3.
[13] Ibid, hlm.22.
[14]Mohammad
Taufik Makarao, Pokok-pokok Hukum Acara
Perdata, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004, hlm.58.
[15]Salim,
Hukum Kontrak Teori & Teknik
Penyusunan Kontrak, PT Sinar Grafika, Jakarta, 2004, hlm.12.
[16] Ibid, hlm.14.
[17] Ibid, hlm.69.
[18]
Subekti, Log. Cit, hlm.13.
[19] Subekti,
Log. Cit, hlm.342.
[20]
Budiono Kusumohamidjojo, Panduan Untuk
Merancang Kontrak, Gramedia Widiasarana, Jakarta, 2001, hlm.7.
[21]
Subekti, Op. Cit, hlm.342.
[22] Sudikno
Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum,
Liberty, Yogyakarta, 1985, hlm.117.
[23] Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
[24]
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
[25] Op. Cit.
[26] Undang-undang
No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar