Translate

Rabu, 03 Desember 2014

Victimologi

ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum sangat diperlukan dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Hukum adalah kaidah atau norma yang muncul dikarenakan gejala sosial yang terjadi di masyarakat. Tanpa gejala sosial hukum tidak mungkin terbentuk dan sebaliknya. Hukum yang terbentuk tidak hanya hal-hal umum saja tetapi juga diperlukan dalam mengatur hal-hal tertentu dan khusus.
Hukum bertujuan untuk mencapai ketertiban masyarakat yang damai dan adil.[1] Selain itu sebagai sarana untuk mewujudkan sosial lahir dan batin serta sebagai alat penggerak pembangunan. Dalam menjelaskan fungsi hukum tentu ada pula tujuan hukum itu sendiri, yaitu  keadilan, kepastian, dan mencapai teori kegunaan. Keadilan yang dimaksudkan adalah bisa menjembatani jika terjadi benturan kepentingan antara individu atau golongan satu dengan individu atau golongan yang lain. Kemudian kepastian yang dimaksudkan adalah sebagai alat penjamin individu atau golongan ketika melakukan suatu tindakan. Sedangkan yang dimaksud dengan mencapai teori kegunaan adalah hukum digunakan untuk memperoleh manfaat sebanyak-banyaknya. Parameter manfaat di sini yaitu bermanfaat untuk khalayak umum. Ketiga  tujuan hukum tersebut bisa tercapai dan berjalan efektif dalam kehidupan bermasyarakat apabila terjadi keseimbangan  antara keadilan, kepastian dan bermanfaat bagi orang lain.[2]
Di Indonesia terdapat beberapa hukum yang mengatur kehidupan masyarakat tetapi dalam pengaplikasiannya sering terjadi ketidakefektifan hukum juga masih banyak terjadi pelanggaran dan manipulasi hukum. Salah satu hukum yang masih belum bisa efektif adalah  hukum tentang perlindungan anak. Di Indonesia hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mengapa harus dibentuk hukum khusus dalam mengatur perlindungan anak? Padahal sebelumnya telah dibahas tentang hak anak dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pula kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak. Tetapi pada kenyataannya sering ada kerancuan parameter anak itu bagaimana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 dijelaskan bahwa “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Jadi yang membedakan antara anak dan dewasa hanya umur saja. Sebenarnya mendefinsikan anak atau belum dewasa itu menjadi begitu rancu ketika melihat batas umur anak atau batas dewasanya seseorang dalam peraturan perundang-undangan satu dan lainnya berbeda-beda. Selain itu dalam Undang-Undang sebenarnya masih banyak ketentuan lainnya yang menjelaskan seluk-beluk tentang anak. Maka dengan penjelasan lebih rinci diharapkan hal ini mampu jadi patokan dalam menganalisis suatu kasus yang terjadi, apakah masuk ranah anak atau dewasa.[3]
Undang-Undang khusus tentang perlindungan anak ini juga diharapkan mampu menjadi Undang-Undang yang jelas dan menjadi landasan yuridis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab beberapa hal yang terkait dan yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, pertimbangan lain bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional dan khususnya dalam meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan berperan serta yang mana hak ini sesuai dengan kewajiban dalam hukum.[4]

B.    Identifikasi Masalah
1.   Apakah harapan dan kenyataan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sudah efektif dalam melindungi hak-hak anak selama ini?
2.   Apa kelemahan dan kelebihan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Efektifitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam melindungi hak-hak anak dan belum sepenuhnya maksimal karena masih banyak terjadi kekerasan pada anak karena pada kenyataannya angka kekerasan terhadap anak  terus meningkat. Menurut catatan Pusdatin Perlindungan Anak Indonesia tahun 2005, tindak kekerasan sebanyak 736 kasus. Dari jumlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis. Sedangkan penelantaran anak sebanyak 130 kasus.[5]
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) juga mencatat selama tahun 2006 ada 1.124 kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anak. Sebanyak 247 kasus di antaranya kekerasan fisik, 426 kekerasan seksual, dan 451 kekerasan psikis, kata Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi.[6]
Pada tahun 2008 kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan ibu kandung mencapai 9,27 persen atau sebanyak 19 kasus dari 205 kasus yang ada. Sedangkan kekerasan yang dilakukan ayah kandung 5,85 persen atau sebanyak 12 kasus. Ibu tiri (2 kasus atau 0,98 persen), ayah tiri (2 kasus atau 0,98 persen).  Dalam sehari Komnas Anak menerima 20 laporan kasus, termasuk kasus anak yang belum terungkap.[7] Jadi pada tahun 2008 masih meningkat lagi kasus kekerasan pada anak menjadi 1.626 kemudian masih tetap naik lagi menjadi 1.891 kasus pada tahun 2009. Dari 1.891 kasus pada tahun 2009 ini terdapat 891 kasus kekerasan di lingkungan sekolah, kata Direktur Nasional World Vision Indonesia.[8]
Pertanyaan paling mendasar adalah mengapa kekerasan terhadap anak semakin meningkat dari tahun ke tahun? Alasan yang paling utama adalah masalah perekonomian, peliknya perekonomian dalam keluarga mendesak anak untuk ikut dieksploitasi untuk mendapat uang demi sesuap nasi. Bentuk eksploitasi tersebut adalah menjadi pengamen atau pengemis, perdagangan anak (Komnas Anak selama 2006 terdapat 83 kasus perdagangan anak. Daerah yang harus diwaspadai adalah Pekan Baru dan Kalimantan Barat), menjadi pekerja kasar bahkan yang sangat ironis adalah menjadi pekerja seksual.[9] Kasus eksploitasi seksual komersial anak rawan terjadi di Bali, Manado, dan Batam. Menurut data Depsos pekerja seks komersial yang berusia 15 hingga 20 tahun mencapai 60 persen dari 71.281 pekerja seks komersial (PSK). UNICEF Indonesia memperkirakan pelacuran anak 30 persen dari 150 ribu PSK, sedangkan Universitas Atmajaya memperkirakan 50% dari PSK adalah anak-anak.[10] Parameter kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dijelaskan diatas bukan saja dalam arti fisik tetapi konflik rumah tangga yang memperebutkan anak antara istri dan suami juga merupakan bentuk lain dari kekerasan.[11]
Kekerasan pada anak tidak hanya terjadi pada perekonomian keluarga yang lemah. Walaupun kondisi tersebut dominan dan memiliki kecenderungan lebih tinggi terjadi tetapi ternyata kondisi keluarga pada ekonomi atas/ menengah juga tidak menutup kemungkinan dan tidak luput dari kasus kekerasan pada anak. Mengapa bisa seperti itu? Karena pemahaman kurang orang tua, menurut beberapa orang tua melakukan kekerasan dalam arti mengingatkan anak agar tidak nakal adalah suatu bentuk kewajaran.[12]
Selain hal-hal yang dijelaskan sebelumnya juga disebabkan karena anak kurang mendapatkan perhatian dalam keluarga terutama orang tua. Orang tua terlalu sibuk untuk memikirkan hal-hal di luar. Sehingga orang tua menjadi tidak mengetahui bagaimana kehidupan anaknya dan lingkungan pergaulannya. Maka kemungkinan terburuk adalah kekerasan pada anak datang dari luar (lingkungan) dan berakibat fatal. Paling ironisnya lagi, orang tua seringkali  tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban kekerasan lingkungan.
Kemudian ketika selesai menjelaskan panjang lebar tentang jumlah kasus kekerasan pada anak dan sebab terjadi kekerasan. Maka sangatlah perlu untuk memberikan solusi yang terbaik demi masa depan anak. Peran keluarga terutama orang tua di sini sangatlah penting. Perlindungan dan kasih sayang seharusnya semakin ditingkatkan. Perekonomian yang sulit jangan menjadikan anak sebagai bahan eksploitasi untuk mencari uang. Masa anak masih dalam tahap belajar dan bermain serta mengenal lingkungan. Hal tersebut adalah bekal mereka untuk mengahadapi kehidupan yang selanjutnya ketika mereka beranjak dewasa kelak. Pendidikan juga sangat wajib bagi anak, anak adalah tunas bangsa yang harus lebih diperhatikan kembali. Orang tua juga wajib dalam mengawasi lingkungan anak agar tidak menjadi korban kekerasan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.[13]
Pihak dari internal atau keluarga juga tidak cukup untuk mengurangi kasus kekerasan anak di Indonesia. Pemerintah harus memberikan ketegasan pada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bila perlu memberikan sosialisasi bahwa ada Undang-Undang bertujuan dalam perlindungan anak serta dijelaskan juga sanksi terhadap yang melanggar Undang-Undang tersebut. Pemerintah juga harus memberikan fasilitas pelatihan dan pembelajaran anak. Maka pemerintah harus siap menampung anak-anak yang terlantar sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 34 ayat 1, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Selain itu sangatlah perlu dilakukan peningkatan pemberdayaan badan pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan komisi negara lainnya. KPAI dibentuk pada 21 Juni 2004 dengan Keppres No. 95/M Tahun 2004 berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Dalam keputusan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa KPAI bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelengaraan perlindungan anak. KPAI diharapkan mampu secara aktif memperjuangkan kepentingan anak. KPAI bertugas melakukan sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak. Selain itu KPAI juga dituntut untuk memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Sejak awal didirikan, KPAI memperoleh dana untuk menjalankan segala tugas, fungsi, dan program-programnya karena dana bersumber dari APBN (dari Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Departemen Sosial) dan APBD. Sumber dana juga mungkin berasal dari bantuan asing jika memang ada lembaga asing atau organisasi internasional yang ingin bekerja sama dengan KPAI.[14] Pada kenyataannya selama ini KPAI kurang bisa berdaya guna. Hal ini menyebabkan masyarakat lebih mengenal Komnas Anak dari pada KPAI. Sehingga perlu adanya upaya pemerintah dalam memaksimalkan kinerja KPAI. Bila perlu KPAI bekerja sama dengan Komnas Anak karena Komnas Anak jam terbangnya lebih tinggi dan lebih mengetahui seluk-beluk kasus kekerasan pada anak di Indonesia. Sehingga kemungkinan besar kasus kekerasan pada anak bisa lebih ditekan angka peningkatannya dari tahun ke tahun karena ada dua badan yang langsung terjun di masyarakat.[15]
Penjelasan-penjelasan solusi di atas diharapkan mampu efektif dalam menangani juga mengantisispasi terjadinya kekerasan pada anak. Pengembangan potensi anak juga diharapkan harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.[16]

B.    Kelemahan Dan Kelebihan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UUPA) adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
UUPA sudah berjalan sekitar duabelas tahun. UUPA memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat bagi pemenuhan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia, baik dari sisi penghormatan, pemenuhan maupun perlindungannya. Ada beberapa muatan penting dalam UUPA, misalnya penegasan bahwa yang dimaksud dengan anak bukan hanya manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun, namun juga janin yang masih berada di dalam kandungan.
Secara yuridis, konsepsi dasar Perlindungan Anak sangat luas, mencakup aspek fisik, psikis serta sosial. Selain itu, juga mencakup aspek "menjamin dan melindungi" yang berarti hak anak harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya secara maksimal. Di dalam UUPA juga telah ditetapkan prinsip-prinsip dasar hak anak yang menjadi fondamen penyelenggaraan perlindungan anak yakni : 1) non-diskriminasi; 2) kepentingan yang terbaik bagi anak; 3) hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan 4) penghargaan terhadap pendapat anak.[17]
Defacto, dewasa ini kekerasan telah menjadi persoalan serius. Tidak hanya kekerasan anak dalam bentuk fisik, namun juga kekerasan psikis, dan seksual.  Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang signifikan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.  Dari aspek UUPA, berkaitan dengan kekerasan terhadap anak masih ada sejumlah kelemahan, diantaranya yaitu :
1.   Ada pasal yang perlu penjelasan, yakni kata “kekerasan” pada Pasal 54. Arti kekerasan pada Pasal tersebut menyulitkan guru untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan tergolong kekerasan atau tidak, sehingga perlu penjelasan;
2.   Ada yang ambigu dengan KUHP (dalam besarnya pidana);
3.   Hukuman tidak ada batas minimal yakni Pasal 80 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
4.   Ada kata (sengaja) yang sulit dibuktikan. Karena dalam perspektif hukum klausul “sengaja” harus dibuktikan. Contoh: Pasal 81 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan.....”;
5.   Ada pasal yang menyebabkan anak sebagai pelaku di hukum seperti hukuman orang dewasa, karena adanya klasul “setiap orang” tanpa ada pengecualian, yakni Pasal 81, “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan....;
6.   Belum ada ketetapan bila kekerasan dilakukan oleh negara;
7.   Belum ada pemberatan bila kekerasan dilakukan oleh petugas yang seharusnya melindungi.[18]
Beberapa pasal UUPA yang perlu penyempurnaan diantaranya :
1.   Pasal 54, Perlu penjelasan tentang batas-batas kekerasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri”.
2.   Pasal 59, Perlu penjelasan klausul “pemerintah” dalam ketentuan umum   bahwa pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, pasal terlalu panjang, perlu perincian sesuai tematik, perlu ditambahkan peran masyarakat.
3.   Pasal 69, Perlu ditambahkan pasal yang berkaitan dengan advokasi, fasilitasi, pendampingan, mediasi terhadap anak korban kekerasan. Serta perlu diperjelas siapa yang berwenang memantau, melapor dan memberikan sanksi.
4.   Pasal 80, Hukuman terlalu ringan dibanding akibatnya, harus ditetapkan batas minimal dan batas maksimal yang diperberat, kalimat “setiap orang” ditambah dengan “kecuali anak”.
5.   Hukuman diperberat jika pelakunya adalah  orangtua atau petugas yang seharusnya melindungi.
6.   Pasal, 81, kalimat “setiap orang” ditambah dengan “kecuali anak”, kata “atau” dalam ayat (1) “dihilangkan”, untuk menghindari keputusan pidana yang mengarah pada denda finansial semata, kata “sengaja” dihilangkan, karena pembuktiannya sulit dilakukan.
7.   Pasal 82, kalimat “setiap orang” ditambah dengan “kecuali anak”.[19]

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam melindungi hak-hak anak selama ini dan belum sepenuhnya maksimal karena masih banyak terjadi kekerasan terhadap anak dan pada kenyataannya angka kekerasan terhadap anak  terus meningkat.
2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UUPA) adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Namun, dewasa ini kekerasan telah menjadi persoalan serius. Tidak hanya kekerasan anak dalam bentuk fisik, namun juga kekerasan psikis, dan seksual.  Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak menunjukkan penurunan yang signifikan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.  Dari aspek UUPA, berkaitan dengan kekerasan terhadap anak masih ada sejumlah kelemahan-kelemahannya.

DAFTAR PUSTAKA
Fauziah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/.
IRF, Undang-Undang Perlindungan Anak Banyak Kelemahan, http://www.irf.or.id/berita/9-irf-uu-perlindungan-anak-banyak-kelemahan.html.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sisitem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nanda, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, dalam http://www.antara.co.id.
Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
Nanda, Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com.
Nanda, Undang-Undang Perlindungan Anak, Benarkah Melindungi Anak?, dalam http://qathrunnadacom.multiply.com.
Padma, Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak dan Instrumen Perlindungan Hukum di Indonesia, dalam http://duniaparenting.com, Loc cit.



[1] Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Cetakan Kedua, PT Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm.23.
[2] Fauziah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/.
[3] Padma, Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak Dan Instrumen Perlindungan Hukum Di Indonesia, dalam http://duniaparenting.com.
[4] Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id.
[5] Nanda, Undang-Undang Perlindungan Anak, Benarkah Melindungi Anak?, dalam http://qathrunnadacom.multiply.com.
[6] Nanda, Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com.
[7] Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
[8] Nanda, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, dalam http://www.antara.co.id.
[9] Nanda, Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com, Loc. cit.
[10]   Ibid.
[11] Nanda, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, dalam http://www.antara.co.id, Loc.cit.
[12] Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
[13]   Fauziah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/, Loc.cit.
[14]   Padma, Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak dan Instrumen Perlindungan Hukum di Indonesia, dalam http://duniaparenting.com, Loc cit.
[15]   Ibid.
[16]   Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
[17]  IRF, Undang-Undang Perlindungan Anak Banyak Kelemahan, http://www.irf.or.id/berita/9-irf-uu-perlindungan-anak-banyak-kelemahan.html.
[18] Ibid.
[19] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar