ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara Republik Indonesia
adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum
sangat diperlukan dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan sehari-hari. Hukum
adalah kaidah atau norma yang muncul dikarenakan gejala sosial yang terjadi di
masyarakat. Tanpa gejala sosial
hukum tidak mungkin terbentuk dan sebaliknya. Hukum yang terbentuk tidak hanya
hal-hal umum saja tetapi juga diperlukan dalam mengatur hal-hal tertentu dan
khusus.
Hukum bertujuan untuk mencapai
ketertiban masyarakat yang damai dan adil.[1]
Selain itu sebagai sarana untuk mewujudkan sosial lahir dan batin serta sebagai
alat penggerak pembangunan. Dalam menjelaskan fungsi hukum tentu ada pula
tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kepastian, dan mencapai teori
kegunaan. Keadilan yang dimaksudkan adalah bisa menjembatani jika terjadi
benturan kepentingan antara individu atau golongan satu dengan individu atau golongan
yang lain. Kemudian kepastian yang dimaksudkan adalah sebagai alat penjamin
individu atau golongan ketika melakukan suatu tindakan. Sedangkan yang dimaksud
dengan mencapai teori kegunaan adalah hukum digunakan untuk memperoleh manfaat
sebanyak-banyaknya. Parameter manfaat di sini yaitu bermanfaat untuk khalayak
umum. Ketiga tujuan hukum tersebut bisa tercapai dan berjalan efektif
dalam kehidupan bermasyarakat apabila terjadi keseimbangan antara
keadilan, kepastian dan bermanfaat bagi orang lain.[2]
Di Indonesia terdapat beberapa
hukum yang mengatur kehidupan masyarakat tetapi dalam pengaplikasiannya sering
terjadi ketidakefektifan hukum juga masih banyak terjadi pelanggaran dan
manipulasi hukum. Salah satu hukum yang masih belum bisa efektif adalah hukum
tentang perlindungan anak. Di Indonesia hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mengapa harus dibentuk hukum
khusus dalam mengatur perlindungan anak? Padahal sebelumnya telah dibahas
tentang hak anak dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan pula kewajiban dan tanggung
jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan
perlindungan pada anak. Tetapi pada kenyataannya sering ada kerancuan parameter
anak itu bagaimana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak pada Bab I Ketentuan Umum, pasal 1 dijelaskan bahwa “Anak
adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak
yang masih dalam kandungan”. Jadi yang membedakan antara anak dan dewasa hanya
umur saja. Sebenarnya mendefinsikan anak atau belum dewasa itu menjadi begitu
rancu ketika melihat batas umur anak atau batas dewasanya seseorang dalam
peraturan perundang-undangan satu dan lainnya berbeda-beda. Selain itu dalam
Undang-Undang sebenarnya masih banyak ketentuan lainnya yang menjelaskan
seluk-beluk tentang anak. Maka dengan penjelasan lebih rinci diharapkan hal ini
mampu jadi patokan dalam menganalisis suatu kasus yang terjadi, apakah masuk
ranah anak atau dewasa.[3]
Undang-Undang khusus tentang
perlindungan anak ini juga diharapkan mampu menjadi Undang-Undang yang jelas
dan menjadi landasan yuridis untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban dan tanggung
jawab beberapa hal yang terkait dan yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain
itu, pertimbangan lain bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari kegiatan
pembangunan nasional dan khususnya dalam meningkatkan kehidupan berbangsa dan
bernegara. Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga
dan berperan serta yang mana hak ini sesuai dengan kewajiban dalam hukum.[4]
B.
Identifikasi Masalah
1. Apakah harapan dan kenyataan
dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sudah efektif
dalam melindungi hak-hak anak selama ini?
2. Apa kelemahan dan kelebihan
dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Efektifitas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam melindungi hak-hak anak dan
belum sepenuhnya maksimal karena masih banyak terjadi kekerasan pada anak
karena pada kenyataannya angka kekerasan terhadap anak terus meningkat.
Menurut catatan Pusdatin Perlindungan Anak Indonesia tahun 2005, tindak
kekerasan sebanyak 736 kasus. Dari jumlah itu, 327 kasus perlakuan salah secara
seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus kekerasan psikis.
Sedangkan penelantaran anak sebanyak 130 kasus.[5]
Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas Anak) juga mencatat selama tahun 2006 ada 1.124 kasus kekerasan
yang dilakukan terhadap anak. Sebanyak 247 kasus di antaranya kekerasan fisik,
426 kekerasan seksual, dan 451 kekerasan psikis, kata Ketua Komnas Anak Seto
Mulyadi.[6]
Pada tahun 2008 kekerasan fisik
terhadap anak yang dilakukan ibu kandung mencapai 9,27 persen atau sebanyak 19
kasus dari 205 kasus yang ada. Sedangkan kekerasan yang dilakukan ayah kandung
5,85 persen atau sebanyak 12 kasus. Ibu tiri (2 kasus atau 0,98 persen), ayah
tiri (2 kasus atau 0,98 persen). Dalam sehari Komnas Anak menerima 20
laporan kasus, termasuk kasus anak yang belum terungkap.[7] Jadi pada tahun 2008 masih meningkat
lagi kasus kekerasan pada anak menjadi 1.626 kemudian masih tetap naik lagi
menjadi 1.891 kasus pada tahun 2009. Dari 1.891 kasus pada tahun 2009 ini
terdapat 891 kasus kekerasan di lingkungan sekolah, kata Direktur Nasional World
Vision Indonesia.[8]
Pertanyaan paling mendasar
adalah mengapa kekerasan terhadap anak semakin meningkat dari tahun ke tahun?
Alasan yang paling utama adalah masalah perekonomian, peliknya perekonomian
dalam keluarga mendesak anak untuk ikut dieksploitasi untuk mendapat uang demi
sesuap nasi. Bentuk eksploitasi tersebut adalah menjadi pengamen atau pengemis,
perdagangan anak (Komnas Anak selama 2006 terdapat 83 kasus perdagangan anak.
Daerah yang harus diwaspadai adalah Pekan Baru dan Kalimantan Barat), menjadi
pekerja kasar bahkan yang sangat ironis adalah menjadi pekerja seksual.[9] Kasus
eksploitasi seksual komersial anak rawan terjadi di Bali, Manado, dan Batam.
Menurut data Depsos pekerja seks komersial yang berusia 15 hingga 20 tahun mencapai
60 persen dari 71.281 pekerja seks komersial (PSK). UNICEF Indonesia
memperkirakan pelacuran anak 30 persen dari 150 ribu PSK, sedangkan Universitas
Atmajaya memperkirakan 50% dari PSK adalah anak-anak.[10] Parameter kekerasan terhadap anak yang
sebelumnya dijelaskan diatas bukan saja dalam arti fisik tetapi konflik rumah
tangga yang memperebutkan anak antara istri dan suami juga merupakan bentuk
lain dari kekerasan.[11]
Kekerasan pada anak tidak hanya
terjadi pada perekonomian keluarga yang lemah. Walaupun kondisi tersebut
dominan dan memiliki kecenderungan lebih tinggi terjadi tetapi ternyata kondisi
keluarga pada ekonomi atas/ menengah juga tidak menutup kemungkinan dan tidak
luput dari kasus kekerasan pada anak. Mengapa bisa seperti itu? Karena pemahaman
kurang orang tua, menurut beberapa orang tua melakukan kekerasan dalam arti
mengingatkan anak agar tidak nakal adalah suatu bentuk kewajaran.[12]
Selain hal-hal yang dijelaskan
sebelumnya juga disebabkan karena anak kurang mendapatkan perhatian dalam keluarga
terutama orang tua. Orang tua terlalu sibuk untuk memikirkan hal-hal di luar.
Sehingga orang tua menjadi tidak mengetahui bagaimana kehidupan anaknya dan
lingkungan pergaulannya. Maka kemungkinan terburuk adalah kekerasan pada anak
datang dari luar (lingkungan) dan berakibat fatal. Paling ironisnya lagi, orang
tua seringkali tidak mengetahui jika anaknya menjadi korban kekerasan
lingkungan.
Kemudian ketika selesai
menjelaskan panjang lebar tentang jumlah kasus kekerasan pada anak dan sebab
terjadi kekerasan. Maka sangatlah perlu untuk memberikan solusi yang terbaik
demi masa depan anak. Peran keluarga terutama orang tua di sini sangatlah penting.
Perlindungan dan kasih sayang seharusnya semakin ditingkatkan. Perekonomian
yang sulit jangan menjadikan anak sebagai bahan eksploitasi untuk mencari uang.
Masa anak masih dalam tahap belajar dan bermain serta mengenal lingkungan. Hal
tersebut adalah bekal mereka untuk mengahadapi kehidupan yang selanjutnya
ketika mereka beranjak dewasa kelak. Pendidikan juga sangat wajib bagi anak,
anak adalah tunas bangsa yang harus lebih diperhatikan kembali. Orang tua juga
wajib dalam mengawasi lingkungan anak agar tidak menjadi korban kekerasan
orang-orang yang tidak bertanggung jawab.[13]
Pihak dari internal atau
keluarga juga tidak cukup untuk mengurangi kasus kekerasan anak di Indonesia.
Pemerintah harus memberikan ketegasan pada masyarakat mengenai Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bila perlu memberikan
sosialisasi bahwa ada Undang-Undang bertujuan dalam perlindungan anak serta
dijelaskan juga sanksi terhadap yang melanggar Undang-Undang tersebut.
Pemerintah juga harus memberikan fasilitas pelatihan dan pembelajaran anak.
Maka pemerintah harus siap menampung anak-anak yang terlantar sesuai dengan
bunyi UUD 1945 pasal 34 ayat 1, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara”. Selain itu sangatlah perlu dilakukan peningkatan
pemberdayaan badan pemerintah seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI). KPAI merupakan lembaga independen yang kedudukannya sejajar dengan
komisi negara lainnya. KPAI dibentuk pada 21 Juni 2004 dengan Keppres No. 95/M
Tahun 2004 berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun
2002. Dalam keputusan Presiden tersebut, dinyatakan bahwa KPAI bertujuan untuk
meningkatkan efektifitas penyelengaraan perlindungan anak. KPAI diharapkan
mampu secara aktif memperjuangkan kepentingan anak. KPAI bertugas melakukan
sosialisasi mengenai seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelahaan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kepentingan anak. Selain itu KPAI juga
dituntut untuk memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak. Sejak awal didirikan, KPAI memperoleh
dana untuk menjalankan segala tugas, fungsi, dan program-programnya karena dana
bersumber dari APBN (dari Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Departemen Sosial) dan APBD. Sumber dana juga mungkin berasal dari bantuan
asing jika memang ada lembaga asing atau organisasi internasional yang ingin
bekerja sama dengan KPAI.[14] Pada kenyataannya selama ini KPAI
kurang bisa berdaya guna. Hal ini menyebabkan masyarakat lebih mengenal Komnas
Anak dari pada KPAI. Sehingga perlu adanya upaya pemerintah dalam memaksimalkan
kinerja KPAI. Bila perlu KPAI bekerja sama dengan Komnas Anak karena Komnas
Anak jam terbangnya lebih tinggi dan lebih mengetahui seluk-beluk kasus
kekerasan pada anak di Indonesia. Sehingga kemungkinan besar kasus kekerasan
pada anak bisa lebih ditekan angka peningkatannya dari tahun ke tahun karena
ada dua badan yang langsung terjun di masyarakat.[15]
Penjelasan-penjelasan solusi di
atas diharapkan mampu efektif dalam menangani juga mengantisispasi terjadinya
kekerasan pada anak. Pengembangan potensi anak juga diharapkan harus berkelanjutan
dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik,
mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan
kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang
potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa
dan negara.[16]
B.
Kelemahan
Dan Kelebihan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
anak (UUPA) adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi,
demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.
UUPA sudah berjalan sekitar duabelas tahun. UUPA memberikan pengakuan hukum
yang lebih kuat bagi pemenuhan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia,
baik dari sisi penghormatan, pemenuhan maupun perlindungannya. Ada beberapa
muatan penting dalam UUPA, misalnya penegasan bahwa yang dimaksud dengan anak
bukan hanya manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun, namun juga janin
yang masih berada di dalam kandungan.
Secara yuridis, konsepsi dasar Perlindungan Anak sangat luas, mencakup
aspek fisik, psikis serta sosial. Selain itu, juga mencakup aspek
"menjamin dan melindungi" yang berarti hak anak harus dijamin
pemenuhan dan perlindungannya secara maksimal. Di dalam UUPA juga telah
ditetapkan prinsip-prinsip dasar hak anak yang menjadi fondamen penyelenggaraan
perlindungan anak yakni : 1) non-diskriminasi; 2) kepentingan yang terbaik bagi
anak; 3) hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan 4) penghargaan
terhadap pendapat anak.[17]
Defacto, dewasa ini kekerasan telah menjadi persoalan serius. Tidak hanya
kekerasan anak dalam bentuk fisik, namun juga kekerasan psikis, dan
seksual. Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia tidak menunjukkan
penurunan yang signifikan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Dari
aspek UUPA, berkaitan dengan kekerasan terhadap anak masih ada sejumlah
kelemahan, diantaranya yaitu :
1.
Ada pasal yang
perlu penjelasan, yakni kata “kekerasan” pada Pasal 54. Arti kekerasan pada
Pasal tersebut menyulitkan guru untuk memastikan bahwa apa yang dilakukan
tergolong kekerasan atau tidak, sehingga perlu penjelasan;
2.
Ada yang ambigu
dengan KUHP (dalam besarnya pidana);
3.
Hukuman tidak
ada batas minimal yakni Pasal 80 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan
kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak,
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak
Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”;
4.
Ada kata (sengaja)
yang sulit dibuktikan. Karena dalam perspektif hukum klausul “sengaja” harus
dibuktikan. Contoh: Pasal 81 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan
kekerasan.....”;
5.
Ada pasal yang
menyebabkan anak sebagai pelaku di hukum seperti hukuman orang dewasa, karena
adanya klasul “setiap orang” tanpa ada pengecualian, yakni Pasal 81, “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan kekerasan....;
6.
Belum ada
ketetapan bila kekerasan dilakukan oleh negara;
Beberapa pasal UUPA yang perlu penyempurnaan diantaranya :
1.
Pasal 54, Perlu
penjelasan tentang batas-batas kekerasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau
Peraturan Menteri”.
2.
Pasal 59, Perlu
penjelasan klausul “pemerintah” dalam ketentuan umum bahwa
pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,
pasal terlalu panjang, perlu perincian sesuai tematik, perlu ditambahkan peran
masyarakat.
3.
Pasal 69, Perlu
ditambahkan pasal yang berkaitan dengan advokasi, fasilitasi, pendampingan,
mediasi terhadap anak korban kekerasan. Serta perlu diperjelas siapa yang
berwenang memantau, melapor dan memberikan sanksi.
4.
Pasal 80,
Hukuman terlalu ringan dibanding akibatnya, harus ditetapkan batas minimal dan
batas maksimal yang diperberat, kalimat “setiap orang” ditambah dengan “kecuali
anak”.
5.
Hukuman
diperberat jika pelakunya adalah orangtua atau petugas yang seharusnya
melindungi.
6.
Pasal, 81,
kalimat “setiap orang” ditambah dengan “kecuali anak”, kata “atau” dalam ayat
(1) “dihilangkan”, untuk menghindari keputusan pidana yang mengarah pada denda
finansial semata, kata “sengaja” dihilangkan, karena pembuktiannya sulit
dilakukan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak belum efektif dalam melindungi
hak-hak anak selama ini dan belum sepenuhnya maksimal karena masih banyak
terjadi kekerasan terhadap anak dan pada kenyataannya angka kekerasan terhadap
anak terus meningkat.
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (UUPA)
adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar tetap hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Namun, dewasa ini kekerasan telah menjadi
persoalan serius. Tidak hanya kekerasan anak dalam bentuk fisik, namun juga
kekerasan psikis, dan seksual. Angka kekerasan terhadap anak di Indonesia
tidak menunjukkan penurunan yang signifikan baik dari sisi kualitas maupun
kuantitas. Dari aspek UUPA, berkaitan dengan kekerasan terhadap anak
masih ada sejumlah kelemahan-kelemahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Fauziah,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/.
IRF,
Undang-Undang Perlindungan Anak Banyak Kelemahan, http://www.irf.or.id/berita/9-irf-uu-perlindungan-anak-banyak-kelemahan.html.
Maidin
Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak
Dalam Sisitem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT Refika Aditama,
Bandung, 2010.
Nanda,
Kekerasan Terhadap Anak, dalam
http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
Nanda,
Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan
Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com.
Nanda,
Undang-Undang Perlindungan Anak, Benarkah
Melindungi Anak?, dalam http://qathrunnadacom.multiply.com.
Padma,
Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak
dan Instrumen Perlindungan Hukum di Indonesia, dalam
http://duniaparenting.com, Loc cit.
[1]
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum
Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Cetakan Kedua, PT
Refika Aditama, Bandung, 2010, hlm.23.
[2]
Fauziah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/.
[3]
Padma, Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak
Dan Instrumen Perlindungan Hukum Di Indonesia, dalam http://duniaparenting.com.
[4]
Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam
http://www.menegpp.go.id.
[5]
Nanda, Undang-Undang Perlindungan Anak,
Benarkah Melindungi Anak?, dalam http://qathrunnadacom.multiply.com.
[6] Nanda, Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan
Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com.
[7] Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id,
Loc.cit.
[8] Nanda, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat,
dalam http://www.antara.co.id.
[9] Nanda, Komnas Anak Catat 1.124 Kasus Kekerasan
Terhadap Anak, dalam http//www.kapanlagi.com, Loc. cit.
[10] Ibid.
[11] Nanda, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat,
dalam http://www.antara.co.id, Loc.cit.
[12] Nanda, Kekerasan Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id,
Loc.cit.
[13] Fauziah, Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Indonesia, http://munajathati.wordpress.com/2012/05/23/uu-nomor-23-tahun-2002-tentang-perlindungan-anak-di-indonesia-sudah-efektifkah/,
Loc.cit.
[14] Padma, Lia P. S. & Dian, Tamarika R., Anak dan Instrumen Perlindungan Hukum di
Indonesia, dalam http://duniaparenting.com, Loc cit.
[15] Ibid.
[16] Nanda, Kekerasan
Terhadap Anak, dalam http://www.menegpp.go.id, Loc.cit.
[17]
IRF, Undang-Undang
Perlindungan Anak Banyak Kelemahan, http://www.irf.or.id/berita/9-irf-uu-perlindungan-anak-banyak-kelemahan.html.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar